Halaman 1
Contact Information Mona Khademazad, Contractor Representative DT Global International Financial Centre (IFC) Tower 2, Level 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22-23 Jakarta 12920 Indonesia Phone: +62 21 3952 4284 Email: mona.khademazad@dt-global.com Document History Version Effective Date Description of Revision Prepared by Reviewed by 1 Xx July 2025 1 st Draft Siti Nurhayati Qodliyah Jan Bierling, Dadang S. Fadilah 2 This publication has been funded by the Australian Government through the Department of Foreign Affairs and Trade. The views expressed in this publication are the author’s alone and are not necessarily the views of the Australian Government. The Australian Government neither endorses the views in this publication, nor vouches for the accuracy or completeness of the information contained within the publication. The Australian Government, its officers, employees and agents, accept no liability for any loss, damage or expense arising out of, or in connection with, any reliance on any omissions or inaccuracies in the material contained in this publication. This publication is intended to provide general information only and before entering into any particular transaction users should: rely on their own enquiries, skill and care in using the information; check with primary sources; and seek independent advice. Acknowledgements This report has been prepared by (insert the company’s name) in association with (insert the company’s name, delete if not necessary), which was engaged under the Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT), funded by the Australian Department of Foreign Affairs and Trade, as part of (insert your activity number). PT Haskoning Indonesia team, Jakarta, Xx July 2025 Halaman 2
Halaman 3
KATA PENGANTAR Pedoman penilaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) ini disusun sebagai upaya untuk memberikan persamaan dan keseragaman dalam melakukan penilaian kinerja BUMDAM terkait dengan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM yang merupakan salah satu tugas pokok dari Direktorat Jenderal Bina Keuda, Kementerian Dalam Negeri. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah pasal 103 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM dimana penilaian kinerja BUMDAM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan/atau auditor internal pemerintah. Secara garis besar, pedoman ini berisi tentang pengertian dan formulasi indikator-indikator kinerja BUMDAM, tata cara pengumpulan data indikator kinerja, tata cara melakukan penilaian kinerja, analisis dan strategi peningkatan kinerja serta tata cara pelaporan penilaian kinerja BUMDAM. Penilaian kinerja meliputi penilaian indikator kinerja dari 5 (lima) aspek yaitu aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, aspek sumber daya manusia dan aspek tata kelola. Setiap aspek terdiri dari beberapa indikator kinerja dan antar indikator dan antar aspek kinerja dapat saling mempengaruhi satu dengan lainnya dan akan menentukan kinerja keseluruhan BUMDAM. Pedoman ini diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja BUMDAM agar hasilnya benar dan seragam oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga pengampu, BPKP (Inspektorat Jenderal Kemendagri) sebagai operator pelaksana, Kementerian Pekerjaan Umum sebagai peninjau dan anggota, Kementerian Kesehatan sebagai peninjau dan anggota, maupun BUMDAM sebagai penyedia data. Sebagai suatu pedoman, diharapkan dokumen ini dapat menjadi pegangan atau pedoman semua stakeholder yang terkait dengan pengelolaan BUMDAM dalam hal memahami proses penilaian kinerja BUMDAM. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah …………………………………………………………………….. Halaman 4
1. Daftar Isi 1. PENDAHULUAN 17 1.1 Latar Belakang 17 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran 18 1.3 Landasan Hukum 18 1.4 Ruang Lingkup dan Sistematika Pedoman Penilaian Kinerja BUMDAM 19 2. PROSES PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA BUMDAM 21 2.1 Alur Proses 21 2.2 Tahap Persiapan 21 2.3 Pengumpulan dan Validasi Data Variabel 23 2.4 Perhitungan, Validasi dan Evaluasi Informasi Konteks (IT) dan Indikator Kinerja (IK) 23 2.5 Penilaian Kinerja BUMDAM 24 2.6 Pelaporan 24 3. KERANGKA INDIKATOR KINERJA DAN DEFINISI 25 3.1 Indikator Kinerja Aspek Keuangan 25 3.1.1 Return on Equity (ROE).......................................................................................................................... 26 3.1.2 Rasio Operasi (Operating Ratio)...........................................................................................................27 3.1.3 Rasio Kas (Cash Ratio)........................................................................................................................... 28 3.1.4 Efektivitas Penagihan.............................................................................................................................. 29 3.1.5 Solvabilitas (Solvability)......................................................................................................................... 29 3.1.6 Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (Return on Asset / ROA).................................................... 30 3.1.7 Rasio Laba Bersih (Profit Margin)......................................................................................................... 32 3.1.8 Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio)........................................................ 33 3.1.9 Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio)............................................. 34 3.1.10 Debt Service Coverage Ratio (DSCR).................................................................................................. 35 3.1.11 Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio).......................................... 36 3.1.12 Jangka Waktu Penagihan Piutang......................................................................................................... 37 3.1.13 Prosentase Pemenuhan Tarif FCR (Full Cost Recovery)................................................................... 38 3.1.14 Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan....................................................................................... 39 3.1.15 Biaya Operasi dan Pemeliharaan......................................................................................................... 40 3.1.16 Pembaruan Aset (Asset Renewal)......................................................................................................... 41 3.1.17 Opini Auditor Independen..................................................................................................................... 42 3.1.18 Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga........................................................ 43 3.1.19 Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta............................. 44 Halaman 5
3.2 Indikator Kinerja Aspek Pelayanan 45 3.2.1 Cakupan Pelayanan Administratif........................................................................................................ 45 3.2.2 Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis....................................................................... 46 3.2.3 Survei Kepuasan Pelanggan................................................................................................................... 47 3.2.4 Kualitas Air Pelanggan............................................................................................................................ 48 3.2.5 Konsumsi Air Domestik......................................................................................................................... 50 3.2.6 Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air)............................................................................................... 50 3.2.7 Tekanan Air Pada Sambungan Pelanggan............................................................................................ 51 3.2.8 Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua................................................ 52 3.2.9 Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan............................... 53 3.3 Indikator Kinerja Aspek Operasi 53 3.3.1 Kapasitas Produksi Saat Ini.................................................................................................................... 53 3.3.2 Tingkat Kehilangan Air Produksi........................................................................................................... 54 3.3.3 Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW).................................................................... 55 3.3.4 Tingkat Kehilangan Air Fisik................................................................................................................... 56 3.3.5 Tingkat Kehilangan Air Komersial......................................................................................................... 56 3.3.6 Prosentase Pemasangan Meter Air Induk........................................................................................... 57 3.3.7 Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan................................................................................ 57 3.3.8 Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan..................................................................... 58 3.3.9 Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan.................................................................59 3.3.10 Efisiensi Energi......................................................................................................................................... 59 3.3.11 Penggunaan Energi Terbarukan............................................................................................................ 60 3.3.12 Ketahanan Infrastruktur Air.................................................................................................................... 61 3.3.13 Rasio Kualitas Air Produksi..................................................................................................................... 61 3.4 Indikator Kinerja Aspek Sumber Daya Manusia 62 3.4.1 Rasio Jumlah Pegawai per 1000 Pelanggan....................................................................................... 62 3.4.2 Rasio Pegawai Perempuan.................................................................................................................... 63 3.4.3 Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas............................................................................................... 64 3.4.4 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun.......................................................................... 64 3.4.5 Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti..................................................................................................... 65 3.4.6 Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung.................................................................................................. 66 3.5 Indikator Kinerja Aspek Tata Kelola 66 3.5.1 Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)......................................................................................... 66 Halaman 6
3.5.2 Audit RPAM............................................................................................................................................... 67 3.5.3 Rencana Bisnis (Renbis)......................................................................................................................... 68 3.5.4 Prosedur Operasional Standar (POS).................................................................................................. 68 3.5.5 Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP......... 70 3.5.6 Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS 70 3.5.7 Sistem Informasi....................................................................................................................................... 71 3.5.8 Laporan BUMDAM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan)...................................................................... 72 3.5.9 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)................................ 73 3.5.10 Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)..................................... 74 3.6 Informasi Konteks (IT) 74 3.6.1 Profil Utilitas Air (BUMDAM).................................................................................................................. 74 3.6.2 Demografi dan Ekonomi......................................................................................................................... 75 3.6.3 Informasi Pelayanan dan Perencanaan................................................................................................75 3.6.4 Informasi Keuangan................................................................................................................................. 77 3.6.5 Input Sistem Rata-rata (Average System Input)............................................................................... 78 3.6.6 Informasi Lingkungan.............................................................................................................................. 79 3.6.7 Sistem Aset............................................................................................................................................... 79 3.7 Variabel (VAR) 81 4. TATA CARA PENGUMPULAN DATA 82 4.1 Umum 82 4.2 Data Indikator Aspek Keuangan 83 4.2.1 Return on equity (ROE).......................................................................................................................... 83 4.2.2 Rasio Operasi (Operating Ratio).......................................................................................................... 86 4.2.3 Rasio Kas (Cash Ratio)........................................................................................................................... 86 4.2.4 Efektivitas Penagihan.............................................................................................................................. 86 4.2.5 Solvabilitas................................................................................................................................................ 87 4.2.6 Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA)..................................................................................... 87 4.2.7 Rasio Laba Bersih (Profit Margin)......................................................................................................... 87 4.2.8 Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio)....................................................... 88 4.2.9 Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio)............................................. 88 4.2.10 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)................................................................................................. 88 4.2.11 Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air.................................................................................. 88 4.2.12 Jangka Waktu Penagihan Piutang......................................................................................................... 89 Halaman 7
4.2.13 Prosentase Pemenuhan Tarif FCR........................................................................................................ 89 4.2.14 Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan....................................................................................... 89 4.2.15 Biaya Operasi dan Pemeliharaan......................................................................................................... 90 4.2.16 Pembaruan Aset (Asset Renewal)....................................................................................................... 90 4.2.17 Opini Auditor Independen.................................................................................................................... 90 4.2.18 Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga....................................................... 90 4.2.19 Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta.............................. 91 4.3 Data Indikator Aspek Pelayanan 91 4.3.1 Cakupan Pelayanan Administratif......................................................................................................... 91 4.3.2 Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis........................................................................92 4.3.3 Survei Kepuasan Pelanggan.................................................................................................................. 92 4.3.4 Kualitas Air Pelanggan............................................................................................................................ 92 4.3.5 Konsumsi Air Domestik.......................................................................................................................... 93 4.3.6 Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan......................................................................................... 93 4.3.7 Tekanan Air Pada Sambungan Pelanggan........................................................................................... 93 4.3.8 Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua................................................ 94 4.3.9 Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan.................................. 94 4.4 Data Indikator Aspek Operasional 95 4.4.1 Kapasitas Produksi Saat Ini (Faktor Pemanfaatan Terpasang)........................................................ 95 4.4.2 Tingkat Kehilangan Air Produksi........................................................................................................... 95 4.4.3 Air Tidak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW.................................................................. 95 4.4.4 Tingkat Kehilangan Air Fisik................................................................................................................... 95 4.4.5 Tingkat Kehilangan Air Komersial......................................................................................................... 96 4.4.6 Prosentase pemasangan Meter Air Induk...........................................................................................96 4.4.7 Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan................................................................................ 96 4.4.8 Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan..................................................................... 96 4.4.9 Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan................................................................. 97 4.4.10 Efisiensi Energi.......................................................................................................................................... 97 4.4.11 Penggunaan Energi Terbarukan............................................................................................................. 97 4.4.12 Ketahanan Infrastruktur Air....................................................................................................................97 4.4.13 Rasio Kualitas Air Produksi.................................................................................................................... 98 4.5 Data Indikator Aspek Sumber Daya Manusia 98 4.5.1 Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan....................................................................................... 98 Halaman 8
4.5.2 Rasio Pegawai Perempuan.................................................................................................................... 98 4.5.3 Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas............................................................................................... 99 4.5.4 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun.......................................................................... 99 4.5.5 Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti..................................................................................................... 99 4.5.6 Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung.................................................................................................. 99 4.6 Data Indikator Aspek Tata Kelola 99 4.6.1 RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum)......................................................................................... 99 4.6.2 Audit RPAM............................................................................................................................................ 100 4.6.3 Rencana Bisnis....................................................................................................................................... 100 4.6.4 POS (Prosedur Operasi Standar)........................................................................................................ 100 4.6.5 Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP........ 101 4.6.6 Aspek Perubahan Iklim termasuk di dokumen Kebijakan Perusahaan, Renbis, RPAM & POS101 4.6.7 Sistem Informasi..................................................................................................................................... 101 4.6.8 Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan).................................................................. 102 4.6.9 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).............................. 102 4.6.10 Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)................................... 102 4.7 Data Informasi Konteks 103 4.8 Data Variabel 107 5. TATA CARA VALIDASI 108 5.1 Metode Validasi 108 5.1.1 Validasi Secara Manual.........................................................................................................................108 5.1.2 Validasi Secara Otomatis..................................................................................................................... 108 5.1.3 Mengunggah Dokumen Pendukung................................................................................................... 109 5.1.4 Inspeksi Reguler...................................................................................................................................... 110 5.2 Validasi Variabel (VAR) 110 5.3 Validasi Informasi Konteks (IT) 110 5.4 Validasi Indikator Kinerja (IK) 110 6. TATA CARA PENILAIAN KINERJA 116 6.1 Penilaian Kinerja per Indikator 116 6.2 Penilaian Kinerja untuk Tolok Ukur Nasional 117 6.2.1 Indikator Kinerja Utama (IKU)............................................................................................................... 118 6.2.2 Bobot Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja................................................................. 118 6.2.3 Penerapan Ambang Batas.....................................................................................................................122 6.2.4 Metode Perhitungan Nilai Kinerja dan Penetapan Kategori Kinerja............................................. 123 Halaman 9
7. EVALUASI KINERJA DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT 126 7.1 Evaluasi Kinerja 126 7.2 Rekomendasi Tindak Lanjut 134 8. PELAPORAN 135 8.1 Jenis dan Format Laporan 135 8.2 Penyusunan Laporan 135 8.3 Distribusi Laporan 136 8.4 Infrastruktur Digital Sistem Tolok Ukur Kinerja BUMDAM 136 LAMPIRAN 137 Lampiran 1 Simulasi Perhitungan Nilai dan Penetapan Kategori Kinerja 138 Lampiran 2 Simulasi Perhitungan dan Validasi Indikator Kinerja (IK) 139 Lampiran 3 Simulasi Perhitungan dan Validasi Informasi Konteks (IT) 145 Lampiran 4 Daftar & Simulasi serta Ketentuan & Simulasi Validasi Variabel (VAR) 147 Lampiran 5 Contoh Format Perhitungan Variabel Khusus 177 Lampiran 6 Template (Contoh) Laporan Individual per BUMDAM 184 Lampiran 7 Template (Contoh) Laporan Kompilasi per Propinsi 185 Lampiran 8 Template (Contoh) Laporan Nasional 186 Halaman 10
Daftar Gambar Gambar 1.1 Ringkasan Proses Penilaian Kinerja BUMDAM 19 Gambar 2.1 Alur Proses Penilaian Kinerja BUMDAM 22 Gambar 3.1 Kerangka Indikator Kinerja 25 Gambar 4.1 Contoh Laporan Laba/Rugi 84 Gambar 4.2 Contoh Laporan Neraca 84 Gambar 4.3 Contoh Laporan Arus Kas 85 Gambar 5.1 Proses Validasi 108 Gambar 6.1 Metode Perhitungan Nilai Kinerja dan Penetapan Kategori Kinerja 124 Gambar 7.1 Diagram Sebab Akibat Indikator Kinerja BUMDAM 127 Daftar Tabel Tabel 3.1 Kerangka Indikator Kinerja 25 Tabel 3.2 Kriteria Penilaian Indikator Return on Equity (ROE) 26 Tabel 3.3 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Operasi (Operating Ratio) 27 Tabel 3.4 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Kas (Cash Ratio) 28 Tabel 3.5 Kriteria Penilaian Indikator Efektifitas Penagihan 29 Tabel 3.6 Kriteria Penilaian Indikator Solvabilitas 30 Tabel 3.7 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) 31 Tabel 3.8 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Laba Bersih (Profit Margin) 33 Tabel 3.9 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) 34 Tabel 3.10 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) 34 Tabel 3.11 Kriteria Penilaian Indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 35 Tabel 3.12 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) 36 Tabel 3.13 Kriteria Penilaian Indikator Jangka Waktu Penagihan Piutang 38 Tabel 3.14 Kriteria Penilaian Indikator Prosentase Pemenuhan Tarif FCR 39 Tabel 3.15 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan 40 Tabel 3.16 Kriteria Penilaian Indikator Biaya Operasi dan Pemeliharaan 41 Tabel 3.17 Kriteria Penilaian Indikator Pembaruan Aset (Asset Renewal) 42 Tabel 3.18 Kriteria Penilaian Indikator Opini Auditor Independen 43 Tabel 3.19 Kriteria Penilaian indikator Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga 43 Tabel 3.20 Kriteria Penilaian indikator Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta 44 Tabel 3.21 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Operasi 45 Tabel 3.22 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis 47 Tabel 3.23 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Survei Kepuasan Pelanggan 47 Tabel 3.24 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Kualitas Air Pelanggan 48 Tabel 3.25 Parameter Wajib Air Minum 49 Tabel 3.26 Ketentuan Jumlah Sampel 49 Tabel 3.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel 49 Tabel 3.28 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Konsumsi Air Domestik 50 Tabel 3.29 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) 51 Tabel 3.30 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan 52 Tabel 3.31 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh Semua 52 Tabel 3.32 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan 53 Tabel 3.33 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Kapasitas Produksi Saat Ini 54 Tabel 3.34 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Produksi 54 Halaman 11
Tabel 3.35 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Air tak berekening-ATR (NRW) 55 Tabel 3.36 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Fisik 56 Tabel 3.37 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Komersial 57 Tabel 3.38 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Prosentase Pemasangan Meter Air Induk 57 Tabel 3.39 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan 58 Tabel 3.40 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan 58 Tabel 3.41 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan 59 Tabel 3.42 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Efisiensi Energi 60 Tabel 3.43 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penggunaan Energi Terbarukan 60 Tabel 3.44 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Ketahanan Infrastruktur Air 61 Tabel 3.45 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Kualitas Air Produksi 62 Tabel 3.46 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Terhadap 1000 Pelanggan 63 Tabel 3.47 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Perempuan 63 Tabel 3.48 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas 64 Tabel 3.49 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun 65 Tabel 3.50 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti 65 Tabel 3.51 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung 66 Tabel 3.52 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) 67 Tabel 3.53 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Audit RPAM 67 Tabel 3.54 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rencana Bisnis (Renbis) 68 Tabel 3.55 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Prosedur Operasional Standar (POS) 69 Tabel 3.56 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator 70 Tabel 3.57 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator 70 Tabel 3.58 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Sistem Informasi 72 Tabel 3.59 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) 73 Tabel 3.60 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 73 Tabel 3.61 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) 74 Tabel 4.1 Data Indikator Kinerja Return on Equity (ROE) 83 Tabel 4.2 Data Indikator Kinerja Rasio Operasi (Operating Ratio) 86 Tabel 4.3 Data Indikator Kinerja Rasio Kas (Cash Ratio) 86 Tabel 4.4 Data Indikator Kinerja Efektivitas Penagihan 86 Tabel 4.5 Data Indikator Kinerja Solvabilitas 87 Tabel 4.6 Data Indikator Kinerja Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) 87 Tabel 4.7 Data Indikator Kinerja Rasio Laba Bersih (Profit Margin) 87 Tabel 4.8 Data Indikator Kinerja Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) 88 Tabel 4.9 Data Indikator Kinerja Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) 88 Tabel 4.10 Data Indikator Kinerja Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 88 Tabel 4.11 Data Indikator Kinerja Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air 88 Tabel 4.12 Data Indikator Kinerja Jangka Waktu Penagihan Piutang 89 Tabel 4.13 Data Indikator Kinerja Prosentase Pemenuhan Tarif FCR 89 Tabel 4.14 Data Indikator Kinerja Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan 89 Tabel 4.15 Data Indikator Kinerja Biaya Operasi dan Pemeliharaan 90 Tabel 4.16 Data Indikator Kinerja Pembaruan Aset (Asset Renewal) 90 Tabel 4.17 Data Indikator Kinerja Opini Auditor Independen 90 Tabel 4.18 Data Indikator Kinerja Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga 90 Tabel 4.19 Data Indikator Kinerja Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta 91 Tabel 4.20 Data Indikator Kinerja Cakupan Pelayanan Administratif 91 Tabel 4.21 Data Indikator Kinerja Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis 92 Tabel 4.22 Data Indikator Kinerja Survei Kepuasan Pelanggan 92 Tabel 4.23 Data Indikator Kinerja Kualitas Air Pelanggan 92 Tabel 4.24 Data Indikator Kinerja Konsumsi Air Domestik 93 Tabel 4.25 Data Indikator Kinerja Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan 93 Tabel 4.26 Data Indikator Kinerja Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan 93 Tabel 4.27 Data Indikator Kinerja Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua 94 Halaman 12
Tabel 4.28 Data Indikator Kinerja Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan 94 Tabel 4.29 Data Indikator Kinerja Kapasitas Produksi Saat Ini 95 Tabel 4.30 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Produksi 95 Tabel 4.31 Data Indikator Kinerja Air Tidak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW 95 Tabel 4.32 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Fisik 95 Tabel 4.33 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Komersial 96 Tabel 4.34 Data Indikator Kinerja Prosentase pemasangan Meter Air Induk 96 Tabel 4.35 Data Indikator Kinerja Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan 96 Tabel 4.36 Data Indikator Kinerja Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan 96 Tabel 4.37 Data Indikator Kinerja Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan 97 Tabel 4.38 Data Indikator Kinerja Peningkatan Efisiensi Energi 97 Tabel 4.39 Data Indikator Kinerja Penggunaan Energi Terbaruka 97 Tabel 4.40 Data Indikator Kinerja Ketahanan Infrastruktur Air 97 Tabel 4.41 Data Indikator Kinerja Rasio Kualitas Air Produksi 98 Tabel 4.42 Data Indikator Kinerja Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan 98 Tabel 4.43 Data Indikator Kinerja Rasio Pegawai Perempuan 98 Tabel 4.44 Data Indikator Kinerja Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas 99 Tabel 4.45 Data Indikator Kinerja Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun 99 Tabel 4.46 Data Indikator Kinerja Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti 99 Tabel 4.47 Data Indikator Kinerja Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung 99 Tabel 4.48 Data Indikator Kinerja RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) 99 Tabel 4.49 Data Indikator Kinerja Audit RPAM 100 Tabel 4.50 Data Indikator Kinerja Rencana Bisnis 100 Tabel 4.51 Data Indikator Kinerja POS (Prosedur Operasi Standar) 100 Tabel 4.52 Data Indikator Kinerja Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP 101 Tabel 4.53 Data Indikator Kinerja Aspek Perubahan Iklim termasuk di dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS 101 Tabel 4.54 Data Indikator Kinerja Sistem Informasi 101 Tabel 4.55 Data Indikator Kinerja Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) 102 Tabel 4.56 Data Indikator Kinerja Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 102 Tabel 4.57 Data Indikator Kinerja Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) 102 Tabel 4.58 Data Informasi Konteks Kategori Profil Utilitas Air 103 Tabel 4.59 Data Informasi Konteks Kategori Demografi dan Ekonomi 103 Tabel 4.60 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Pelayanan dan Perencanaan 103 Tabel 4.61 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Keuangan 104 Tabel 4.62 Data Informasi Konteks Kategori Input Sistem Rata-rata (Average System Input) 105 Tabel 4.63 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Lingkungan 105 Tabel 4.64 Data Informasi Konteks Kategori Sistem Aset 106 Tabel 5.1 Ketentuan Validasi Informasi Konteks (IT) 111 Tabel 5.2 Ketentuan Validasi Indikator Kinerja (IK) 114 Tabel 6.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Keuangan 118 Tabel 6.2 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Pelayanan 119 Tabel 6.3 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Operasi 120 Tabel 6.4 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Sumber Daya Manusia 121 Tabel 6.5 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Tata Kelola 121 Tabel 6.6 Ambang Batas Penilaian Kinerja Tolok Ukur Nasional 122 Tabel 6.7 Nilai dan Kategori Kinerja 123 Tabel 6.8 Perhitungan Nilai dan Penetapan Kategori Kinerja 125 Tabel 7.1 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Keuangan 128 Tabel 7.2 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Pelayanan 129 Tabel 7.3 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Operasi 131 Tabel 7.4 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Sumber Data Manusia 132 Tabel 7.5 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Tata Kelola 133 Halaman 13
Halaman 14
Daftar Singkatan dan Istilah AHP : Analytical Hierarchy Process ATR : Air Tak Berekening BAPPENAS : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional B2B : Business to Business BOPO : Rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BPPSPAM : Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum BPKP : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPS : Badan Pusat Statistik BSC : Balance Score Card BUMD : Badan Usaha Milik Daerah BUMDAM : Badan Usaha Milik Daerah Air Minum BUMN : Badan Usaha Milik Negara COD : Commercial Operations Date CoD : Cut-off Date DED : Detailed Engineering Design (Rencana Teknik Rinci) Ditam : Direktorat Air Minum DJCK : Direktorat Jenderal Cipta Karya DMA : District Meter Area DRD : Daftar Rekening Ditagih DSCR : Debt Service Coverage Ratio FCR : Full Cost Recovery FS : Feasibility Study (Studi Kelayakan) GCG : Good Corporate Governance GEDSI : Gender Equality, Disability, and Social Inclusion HU : Hidran Umum IK : Indikator Kinerja IKU : Indikator Kinerja Utama IPA : Instalasi Pengolahan Air Minum IRA : Ikhtisar Rekening Air ISO : Kode yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization IT : Informasi Konteks KAP : Kantor Akuntan Publik Kemendagri : Kementerian Dalam Negeri Kemenkes : Kementerian Kesehatan Kemenkeu : Kementerian Keuangan KemenPPN : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional KemenPU : Kementerian Pekerjaan Umum Keuda : Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah KK : Kepala Keluarga K/L : Kementerian/Lembaga KPBU : Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha KPM : Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah KU : Keran Umum L/d : Liter per detik LOI : Letter of Intention (Surat Minat) mg/L : Miligram per liter M3 : Meter kubik MoU : Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Halaman 15
NRW : Non-Revenue Water NSPM : Norma, Standar, Pedoman dan Manual Periode Evaluasi : Jangka Waktu Pelaksanaan Evaluasi (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) Perpamsi : Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Perseroda : Perusahaan Perseroan Daerah Perumda : Perusahaan Umum Daerah PIC : Person in Charge PKS : Perjanjian Kerja Sama PLN : Perusahaan Listrik Negara PLTA : Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTB : Pembangkit Listrik Tenaga Bayu PLTBM : Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa/Biologi PLTP : Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PLTS : Pembangkit Listrik Tenaga Surya POS : Prosedur Operasional Standar PTW : Pendapat Tidak Wajar RISPAM : Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum RKA/RKAP : Rencana Kerja dan Anggaran/ Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Renbis : Rencana Bisnis RO : Rasio Operasi ROA : Return on Asset ROE : Return on Equity RPAM : Rencana Pengamanan Air Minum RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham SAK-ETAP : Sistem Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik SAP : Standar Akuntansi Pemerintah SDM : Sumber Daya Manusia SE : Surat Edaran SIPSDA : Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SMK3 : Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SNMKL : Standard Baku Mutu Kesehatan Lingkungan SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum SR : Sambungan Rumah SL : Sambungan Langganan TA : Terminal Air TMP : Tidak Memberikan Pendapat UMK : Upah Minimum Kabupaten/Kota UMP : Upah Minimum Provinsi UPT : Unit Pelaksana Teknis UPTD : Unit Pelaksana Teknis Dinas VAR : Variabel WDP : Wajar dengan Pengecualian WTP : Wajar Tanpa Pengecualian Halaman 16
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan, serta kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, dan kelembagaan, yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada Masyarakat (PP Nomor 122 Tahun 2015). Di dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh penyelenggara SPAM yang dapat berupa BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), UPT (Unit Pelaksana Teknis), UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri, dan Kelompok Masyarakat (PP Nomor 122 Tahun 2015). BUMD Air Minum (BUMDAM) adalah salah satu penyelenggara SPAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yaitu badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah (PP Nomor 122 Tahun 2015). Sebagai penyelenggara SPAM maka pengelolaan SPAM oleh BUMDAM perlu dipantau dan dievaluasi melalui suatu ukuran tingkat keberhasilan pengelolaan terutama dalam hal: Capaian pengelolaan keuangan secara prinsip ekonomi yang sehat dan berkelanjutan; Capaian pelayanan air minum kepada masyarakat baik kualitas, kuantitas maupun kontinuitas; Capaian operasional teknis sesuai dengan NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang seharusnya; Capaian pertumbuhan organisasi secara profesional. Tingkat keberhasilan pengelolaan SPAM oleh BUMDAM dapat diukur melalui penilaian terhadap kinerjanya. Penilaian kinerja ini didasarkan pada 5 (lima) aspek kinerja yaitu: aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, aspek sumber daya manusia dan aspek tata kelola. Masing-masing aspek dirinci ke dalam beberapa indikator penilaian dengan tujuan untuk lebih memberikan kecermatan dalam melakukan penilaian. Hasil penilaian kinerja diklasifikasikan ke dalam 9 (sembilan) kategori yaitu: AAA, AA, A, BBB, BB, B, CCC, CC dan C yang diterapkan untuk penilaian kinerja per aspek maupun penilaian kinerja keseluruhan BUMDAM sebagai satu entitas, dimana akan ditambahkan keterangan minus (-) ke kategori tersebut apabila tidak lolos ambang batas terhadap indikator kinerja utama yang ditetapkan. Di dalam pelaksanaan penilaian kinerja masih sering ditemui adanya perbedaan persepsi baik terhadap pengertian maupun definisi masing-masing indikator, cara pengumpulan data maupun cara menghitung nilai masing-masing indikator sehingga hasil perhitungan nilai kinerja menjadi tidak seragam. Selain itu, masih banyak BUMDAM yang belum memahami secara benar proses penilaian kinerja tersebut sehingga mereka sering kesulitan untuk dapat mengetahui kondisi kinerjanya. Oleh karena itu agar penilaian kinerja dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ada sehingga hasilnya on the track, uniform dan berkualitas maka disusun suatu pedoman penilaian kinerja BUMDAM yang dapat dimanfaatkan oleh stakeholder sebagai pedoman dalam rangka mengevaluasi kinerja BUMDAM. Di samping itu, pedoman ini dapat digunakan oleh BUMDAM sendiri sebagai pedoman untuk melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri (self assesment). Pedoman penilaian kinerja ini merupakan hasil pengembangan yang disusun oleh tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum bekerjasama dengan BPKP, Kementerian Kesehatan, BAPPENAS, Perpamsi dan beberapa BUMDAM. 1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran Maksud dari disusunnya Pedoman Penilaian Kinerja BUMDAM adalah agar diperoleh keseragaman dalam memahami proses dan pelaksanaan penilaian kinerja BUMDAM. Halaman 17
Adapun tujuannya adalah: Diperoleh suatu standar kerja dalam proses penilaian kinerja BUMDAM Diperoleh pemahaman mengenai proses analisis kinerja terhadap indikator-indikator kinerja BUMDAM serta perumusan strategi peningkatan kinerja BUMDAM Pedoman Penilaian Kinerja BUMDAM disusun dengan sasaran agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan penilaian atau evaluasi kinerja BUMDAM oleh: Kemendagri, BPKP (Inspektorat Jenderal Kemendagri), KemenPU dan Kemenkes dalam melakukan penilaian kinerja BUMDAM di Indonesia BUMDAM, dalam menyediakan data variabel dalam penilaian kinerja yang dapat dilakukan per triwulan, per semester atau per tahun. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengevaluasi BUMDAM yang menjadi kewenangannya 1.3 Landasan Hukum Penilaian kinerja BUMDAM didasari oleh beberapa landasan hukum sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 3) Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Sumber Daya Air 4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum 5) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah 7) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM 9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah 10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum 11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas 12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM 13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha 14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan SPAM 15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah (dan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016). 1.4 Ruang Lingkup dan Sistematika Pedoman Penilaian Kinerja BUMDAM Pedoman ini digunakan dalam rangka penilaian kinerja BUMDAM dalam mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang meliputi aspek Keuangan, Pelayanan, Operasi, Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola. Penilaian kinerja BUMDAM akan dilakukan terhadap BUMDAM di seluruh Indonesia dan dilaksanakan oleh Direktorat Bina Keuda (Kementerian Dalam Negeri) sebagai lembaga pengampu bersama dengan Badan Halaman 18
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai operator pelaksana, dan dibantu oleh Kementerian terkait yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan. Secara ringkas proses penilaian kinerja tersebut diperlihatkan dalam Gambar 1.1. Gambar 1.1 Ringkasan Proses Penilaian Kinerja BUMDAM Pedoman penilaian kinerja BUMDAM ini terbagi dalam 8 (delapan) bab, yaitu: BAB 1 Pendahuluan Menguraikan tentang latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran, landasan hukum, ruang lingkup dan sistematika pedoman penilaian kinerja BUMDAM. BAB 2 Proses Pelaksanaan Penilaian Kinerja BUMDAM Menguraikan tentang alur proses dan uraian tahapan pelaksanaan penilaian kinerja dari tahap persiapan sampai pelaporan BAB 3 Kerangka indikator kinerja dan definisi Menguraikan tentang kerangka indikator kinerja serta pengertian umum indikator-indikator kinerja BUMDAM, formulasi dan pengertian masing-masing komponen formulasi indikator. BAB 4 Tata cara pengumpulan data Menguraikan tentang jenis dan cara pengumpulan data yang diperlukan untuk masing-masing komponen indikator kinerja dan informasi konteks. BAB 5 Tata cara validasi Menguraikan tentang metode dan cara validasi masing-masing indikator kinerja, informasi konteks dan variabel dalam penilaian kinerja BUMDAM. BAB 6 Tata cara penilaian kinerja Menguraikan tentang metode dan cara perhitungan nilai kinerja BUMDAM Halaman 19
BAB 7 Evaluasi kinerja dan rekomendasi tindak lanjut Menguraikan tentang metode yang digunakan dalam menganalisis nilai kinerja yang diperoleh serta strategi yang perlu diambil agar dapat meningkatkan kinerja BUMDAM. BAB 8 Pelaporan Menguraikan tentang jenis, format, penyusunan dan distribusi laporan serta infrastruktur digital dalam sistem tolok ukur kinerja BUMDAM Halaman 20
2. PROSES PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA BUMDAM 2.1 Alur Proses Pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun terhadap BUMDAM di seluruh Indonesia dengan alur proses seperti diperlihatkan pada Gambar 2.1. Lembaga yang terlibat dalam proses penilaian kinerja BUMDAM adalah: Penyedia data: BUMD Air Minum (BUMDAM) Lembaga pengampu: Direktorat Bina Keuangan Daerah (Keuda)-Kementerian Dalam Negeri Operator pelaksana: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Peninjau/anggota: Direktorat Air Minum (DitAM)-Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan Kegiatan penilaian kinerja BUMDAM secara garis besar dilakukan melalui tahapan berikut: Tahap persiapan Pengumpulan dan validasi data variabel (VAR) Penilaian, validasi dan evaluasi informasi konteks (IT) dan indikator kinerja (IK) Penilaian kinerja BUMDAM Pelaporan Periode pelaksanaan penilaian kinerja BUMDAM dari tahap persiapan sampai dengan pelaporan diharapkan dapat dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Juli dalam setiap tahunnya. 2.2 Tahap Persiapan Beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan ini antara lain adalah: Evaluasi pelaksanaan tolok ukur kinerja periode sebelumnya atau pembaruan terhadap pedoman penilaian kinerja BUMDAM apabila diperlukan dapat dilakukan Keuda sebagai Lembaga pengampu Penerbitan Surat Peugasan dari Keuda sebagai lembaga pengampu ke BPKP sebagai Lembaga operator pelaksana untuk melaksanakan penilaian kinerja BUMDAM Penerbitan Surat Pemberitahuan dari Keuda sebagai lembaga pengampu ke BUMDAM yang memberitahukan bahwa kegiatan penilaian kinerja terhadap BUMDAM akan dilaksanakan melalui BPKP sebagai lembaga operator pelaksana. BPKP setelah menerima Surat Penugasan dari Keuda akan melakukan koordinasi internal bersama dengan Perwakilan BPKP untuk pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja BUMDAM di masing-masing wilayah dan menerbitkan Surat Pemberitahuan kepada BUMDAM untuk koordinasi pelaksanaan penilaian kinerja dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya. Dengan telah diterimanya Surat Pemberitahuan dari Keuda dan BPKP maka BUMDAM dapat segera melakukan koordinasi internal dalam pengumpulan data yang diperlukan dalam penilaian kinerja. Halaman 21
Gambar 2.1 Alur Proses Penilaian Kinerja BUMDAM Halaman 22
2.3 Pengumpulan dan Validasi Data Variabel BUMDAM dalam tahap ini melakukan penyediaan data Variabel yang mencakup kegiatan sebagai berikut: Pengumpulan dan penyaringan (screening) data Variabel (VAR) yang diperlukan dalam penilaian kinerja Memastikan data Variabel yang dikumpulkan tersedia sesuai dengan struktur atau format yang dibutuhkan Melakukan koreksi terhadap data Variabel yang kurang/tidak sesuai dan melengkapi data Variabel yang masih kurang/tidak ada Memasukkan data Variabel beserta dokumen bukti pendukung terkait (data entry) ke aplikasi/website yang diperuntukkan Melakukan validasi terhadap data Variabel sesuai metode dan ketentuan dalam pedoman penilaian kinerja. Apabila terdapat notifikasi (“bendera merah”) yang menandakan bahwa data Variabel yang telah dimasukkan tidak memenuhi ketentuan validasi, maka dilakukan pemeriksaan dan dikoreksi apabila data Variabel tersebut salah/tidak sesuai atau ditambahkan penjelasan terhadap data Variabel tersebut tentang alasan ketidaksesuaiannya. 2.4 Perhitungan, Validasi dan Evaluasi Informasi Konteks (IT) dan Indikator Kinerja (IK) Pada tahap ini BPKP, Keuda, DitAM dan Kemenkes sesuai dengan perannya akan melakukan kegiatan terkait sebagai berikut: BPKP melakukan evaluasi terhadap data Variabel yang telah divalidasi oleh BUMDAM dan masuk dalam database sistem tolok ukur kinerja dan dikonversi/dihitung menjadi Informasi Konteks dan Indikator Kinerja BPKP melakukan validasi terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja sesuai metode dan ketentuan dalam pedoman penilaian kinerja. a. Apabila ada notifikasi (“bendera merah”) yang menandakan bahwa Informasi Konteks atau Indikator Kinerja yang telah dikonversi/dihitung tidak memenuhi ketentuan validasi, maka: (i) BPKP melakukan klarifikasi kembali ke BUMDAM apabila terdapat kesalahan/ketidaksesuaian data Variabel, atau (ii) BPKP melakukan penambahkan penjelasan terhadap Informasi Konteks atau Indikator Kinerja tersebut tentang alasan ketidaksesuaiannya. b. Apabila tidak ada notifikasi (tidak ada “bendera merah”) maka BPKP menyampaikan ke Keuda, DitAM dan Kemenkes untuk melakukan evaluasi terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja yang telah tervalidasi Keuda, DitAM dan Kemenkes melakukan evaluasi terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja yang telah divalidasi oleh BPKP: a. Keuda melakukan evaluasi terutama yang terkait dengan aspek keuangan, sumber daya manusia dan tata Kelola (aspek non-teknis) b. DitAM melakukan evaluasi terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja yang telah tervalidasi oleh BPKP terutama yang terkait dengan aspek pelayanan dan operasi (aspek teknis) c. Kemenkes melakukan evaluasi terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja yang telah divalidasi oleh BPKP terutama yang terkait dengan indikator kualitas air dan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Keuda, DitAM dan Kemenkes setelah melakukan evaluasi: a. Apabila mempunyai komentar terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja tersebut, maka Keuda, DitAM dan Kemenkes dapat meminta klarifikasi ke BPKP b. Apabila tidak mempunyai komentar atau sudah menerima klarifikasi dari BPKP terhadap Informasi Konteks dan Indikator Kinerja tersebut, maka Keuda, DitAM dan Kemenkes dapat memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap kinerja BUMDAM. Halaman 23
2.5 Penilaian Kinerja BUMDAM Penilaian kinerja BUMDAM terdiri dari: 1) Penilaian per indikator kinerja: didasarkan pada kriteria penilaian masing-masing indikator kinerja dengan standar dan nilai standar yang diuraikan lebih lanjut pada Bab 3 (KERANGKA INDIKATOR KINERJA DAN DEFINISI). 2) Penilaian kinerja BUMDAM: dilakukan per aspek kinerja dan secara keseluruhan, dengan tata cara penilaian diuraikan lebih lanjut pada Bab 6 (TATA CARA PENILAIAN KINERJA). 2.6 Pelaporan Pada tahap ini BPKP akan berkoordinasi dengan Keuda (Kemendagri), DitAM (KemenPU), Kemenkes dan KemenPPN/Bappenas dalam mempersiapkan laporan penilaian kinerja BUMDAM. Laporan penilaian kinerja BUMDAM terdiri dari 3 jenis laporan yaitu: 1) Laporan individual per BUMDAM: merupakan laporan kinerja masing-masing BUMDAM 2) Laporan kompilasi per provinsi: merupakan kompilasi laporan kinerja BUMDAM dalam satu provinsi 3) Laporan nasional: merupakan laporan kinerja BUMDAM di seluruh Indonesia Kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaporan ini adalah sebagai berikut: BPKP mempersiapkan draf laporan individual BUMDAM, laporan kompilasi per provinsi dan laporan nasional, setelah Keuda (Kemendagri), DitAM (KemenPU), Kemenkes melakukan evaluasi penilaian kinerja dan memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap kinerja BUMDAM Keuda (Kemendagri), DitAM (KemenPU), dan Kemenkes melakukan reviu terhadap draft laporan individual BUMDAM, laporan kompilasi provinsi dan laporan nasional yang telah dipersiapkan oleh BPKP BPKP melakukan finalisasi laporan individual BUMDAM, laporan kompilasi provinsi dan laporan nasional, setelah Keuda (Kemendagri), DitAM (KemenPU), dan Kemenkes melakukan reviu terhadap laporan tersebut. BPKP menyampaikan laporan individual BUMDAM, laporan kompilasi provinsi dan laporan nasional yang telah difinalisasi ke Keuda untuk pendistribusian laporan Keuda mendistribusikan laporan penilaian kinerja BUMDAM sebagai berikut: 1) Laporan individual per BUMDAM dikirimkan ke masing-masing BUMDAM dan Dewan Pengawas / Komisaris BUMDAM 2) Laporan kompilasi per Provinsi dikirimkan ke masing-masing Gubernur 3) Laporan nasional dikirimkan ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yaitu KemenPU, Kemenkes, KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, dan Perpamsi Semua data variable (VAR), informasi konteks (IT), indikator kinerja (IK), penilaian kinerja, serta laporan penilaian kinerja juga disiapkan dalam bentuk database dan dashboard sistem digital tolok ukur kinerja BUMDAM yang dapat diakses secara publik (umum) dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh lembaga pengampu dan operator pelaksana. Sistem digital tolok ukur kinerja BUMDAM ini juga dapat dihubungkan ke sistem digital yang ada di masing-masing K/L terkait melalui Application Programming Interface (API). Dari pelaporan penilaian kinerja BUMDAM ini diharapkan terdapat pelaksanaan terhadap rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan kinerja dari BUMDAM maupun K/L terkait. 3. KERANGKA INDIKATOR KINERJA DAN DEFINISI Kerangka indikator kinerja dalam sistem tolok ukur kinerja BUMDAM terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu indikator kinerja (IK), informasi konteks (IT) dan variabel (VAR) seperti ditunjukkan pada Gambar dengan kategori dan penjelasan seperti diuraikan dalam Tabel 3.1. Halaman 24
Gambar 3.1 Kerangka Indikator Kinerja Tabel 3.1 Kerangka Indikator Kinerja Komponen Kategori Penjelasan 1) Indikator Kinerja (IK) Dikategorikan dalam 5 aspek: a) Aspek Keuangan b) Aspek Pelayanan c) Aspek Operasi d) Aspek Sumber Daya Manusia e) Aspek Tata Kelola Indikator Kinerja memberikan informasi tentang seberapa baik suatu sistem atau organisasi mencapai tujuannya, Indikator Kinerja digunakan untuk menilai kinerja BUMDAM, Indikator Kinerja dihitung secara otomatis berdasarkan Variabel dalam sistem tolok ukur kinerja. Dalam sistem tolok ukur kinerja BUMDAM, untuk setiap Indikator Kinerja dilakukan validasi untuk menjamin keandalan/akurasinya. 2) Informasi Konteks (IT) Dikategorikan sebagai berikut: a) Profil Utilitas Air b) Demografi & Ekonomi c) Informasi Pelayanan & Perencanaan d) Informasi Keuangan e) Input Rata-rata Sistem f) Informasi Lingkungan g) Sistem Aset Informasi Konteks merupakan informasi latar belakang BUMDAM sebagai utilitas air dan memberikan pemahaman umum guna mendukung penjelasan kinerja BUMDAM pada Indikator Kinerja, Informasi Konteks dapat digunakan untuk menentukan kelompok BUMDAM dalam situasi serupa, Beberapa Informasi Konteks dihitung secara otomatis berdasarkan Variabel dalam sistem tolok ukur kinerja, Untuk setiap Informasi Konteks juga dilakukan validasi untuk menjamin keandalan/akurasinya. 3) Variabel (VAR) Dikategorikan sebagai berikut: a) Data Volume Air b) Data Aset Fisik c) Data Operasional d) Data Kualitas Layanan e) Data Ekonomi & Keuangan f) Data Kepegawaian g) Data Administrasi h) Data Umum Variabel merupakan data mentah, yang mudah diukur atau mudah ditentukan, Variabel digunakan untuk menghitung atau menentukan indikator kinerja dan informasi konteks, Untuk menjamin keandalan/akurasi Variabel, dilakukan validasi untuk setiap Variabel. Adapun pengertian dan rumusan dari masing-masing indikator kinerja, informasi konteks dan variabel dalam sistem tolok ukur kinerja BUMDAM dijelaskan secara rinci dalam uraian berikut. 3.1 Indikator Kinerja Aspek Keuangan Penilaian kinerja aspek keuangan pada prinsipnya merupakan penilaian yang mencakup kemampuan BUMDAM untuk menciptakan laba, mengefisienkan kegiatan operasionalnya, mengelola asetnya, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembiayaan investasi pengembangan SPAM. Ukuran penilaian yang tercakup diantaranya: Rentabilitas, yang merupakan ukuran kemampuan BUMDAM untuk menciptakan keuntungan atau memperoleh laba dan menjamin kesinambungan operasional (going concern). Halaman 25
Likuiditas, yang dapat diartikan sebagai suatu ukuran untuk mengetahui kemampuan BUMDAM memenuhi kewajiban jangka pendeknya atau dengan kata lain kemampuan BUMDAM untuk memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta lancarnya. Solvabilitas, yang diartikan sebagai suatu ukuran untuk mengetahui kemampuan BUMDAM menjamin kewajiban-kewajiban jangka panjang dengan asetnya. Opini Auditor Independen, yang merupakan ukuran hasil audit yang dilakukan auditor independen terhadap laporan keuangan BUMDAM Kerjasama dengan Pihak Ketiga atau Swasta, yang merupakan ukuran keberhasilan BUMDAM untuk memperoleh alternatif pembiayaan investasi dalam pengembangan SPAM Kinerja aspek keuangan digambarkan melalui 19 (sembilan belas) indikator kinerja yang dijelaskan secara rinci dalam uraian berikut. 1.1.1 Return on Equity (ROE) Return on Equity (ROE) memiliki pengertian sebagai suatu rasio untuk mengukur tingkat kemampuan memperoleh laba dari modal (ekuitas) yang ada. Formulasi indikator return on equity (ROE) adalah: Laba Bersih Setelah Pajak (Rp) = Jumlah ekuitas (modal + cadangan) (Rp) Laba Bersih Setelah Pajak adalah kelebihan seluruh pendapatan atas seluruh beban untuk satu periode tertentu (satu tahun) setelah dikurangi pajak penghasilan yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi. Jumlah Ekuitas adalah jumlah ekuitas BUMDAM per tanggal neraca, yang merupakan jumlah modal ditambah cadangan atau aset dikurangi kewajiban. Kriteria penilaian kinerja indikator Return on Equity (ROE) adalah sebagai berikut: Tabel 3.2 Kriteria Penilaian Indikator Return on Equity (ROE) STANDAR NILAI STANDAR 10% 5 7% - < 10% 4 3% - < 7% 3 0% - < 3% 2 < 0% 1 Catatan: Apabila laba bersih negatif (rugi) dan ekuitas negatif maka mendapat nilai 1. Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 10% merupakan nilai yang cukup baik, dimana pada kondisi tersebut BUMDAM dianggap bisa mengelola modal sendiri (ekuitas) dengan cukup baik, sehingga tidak sepenuhnya tergantung kepada hutang. Nilai ROE 10% umumnya dianggap sebagai daya tarik minimum oleh Investor untuk menyuntikan modalnya. Nilai < 0 % merupakan nilai yang buruk karena hal ini mencerminkan bahwa perusahaan (BUMDAM) mengalami kerugian. Kondisi ini akan menyebabkan jumlah modal (ekuitas) pemegang saham menyusut, karena kerugian akan mengurangi total modal. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 10%. 1.1.1 Rasio Operasi (Operating Ratio) Rasio Operasi (RO) merupakan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi (BOPO) yang memiliki pengertian sebagai suatu rasio untuk mengukur tingkat efisiensi biaya (beban) yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan. Halaman 26
Formulasi indikator Rasio Operasi adalah: Biaya operasi (Rp) = Pendapatan operasi (Rp) Biaya operasi adalah seluruh biaya (beban) usaha baik beban langsung usaha maupun beban tidak langsung usaha. Beban operasi mencakup: Beban langsung usaha seperti: beban sumber air, beban pengolahan air, dan beban transmisi dan distribusi; Beban tidak langsung usaha: beban administrasi dan umum. Pendapatan operasi adalah seluruh pendapatan usaha yang meliputi: Pendapatan air, terdiri dari harga air, jasa administrasi, sewa meter, pendapatan penjualan air lainnya Pendapatan non air, terdiri dari sambungan baru, denda administrasi, dll Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Operasi adalah sebagai berikut: Tabel 3.3 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Operasi (Operating Ratio) STANDAR NILAI STANDAR Untuk BUMDAM kecil (jumlah pelanggan 50.000): 0,95 5 > 0,95 - 1,05 4 > 1,05 - 1,15 3 > 1,15 - 1,25 2 > 1,25 1 Untuk BUMDAM sedang (jumlah pelanggan 50.001 - 100.000): 0,90 5 > 0,90 - 1,00 4 > 1,00 - 1,10 3 > 1,10 - 1,20 2 > 1,20 1 Untuk BUMDAM besar (jumlah pelanggan > 100.000): 0,85 5 > 0,85 - 0,95 4 > 0,95 - 1,05 3 > 1,05 - 1,15 2 > 1,15 1 Catatan: Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah: Biaya operasi dan pendapatan operasi termasuk untuk biaya operasi dan pendapatan operasi dari pengelolaan air limbah; Pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0,95 (untuk BUMDAM kecil) atau 0,9 (untuk BUMDAM sedang) atau 0,85 (untuk BUMDAM besar) merupakan nilai yang harus dapat dicapai BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan menghasilkan laba bagi perusahaan minimum 5% (untuk BUMDAM kecil) atau 10% (untuk BUMDAM sedang) atau 15% (untuk BUMDAM besar). Nilai 1,25 (untuk BUMDAM kecil) atau 1,20 (untuk BUMDAM sedang) atau 1,15 (untuk BUMDAM besar) merupakan nilai dimana BUMD belum dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan masih mengalami rugi kerugian sekitar 25% (untuk BUMDAM kecil) atau 20% (untuk BUMDAM sedang) atau 15% (untuk BUMDAM besar). Halaman 27
Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara 0,95 > x > 1,25 (untuk BUMDAM kecil) atau 0,90 > x > 1,20 (untuk BUMDAM sedang) atau 0,85 > x > 1,15 (untuk BUMDAM besar). 1.1.2 Rasio Kas (Cash Ratio) Rasio Kas memiliki pengertian sebagai suatu rasio untuk mengukur kemampuan kas dalam rangka menjamin kewajiban jangka pendek. Formulasi rasio kas adalah: Jumlah Kas + Setara Kas (Rp) = Jumlah Kewajiban Lancar (Rp) Jumlah Kas adalah seluruh jumlah uang kas yang ada baik yang berada di kas perusahaan (tunai) maupun yang ada di Bank. Setara Kas adalah surat berharga yang dimiliki yang secara seketika dapat diuangkan termasuk deposito, surat berharga, promes dan cek mundur (yang masuk dalam aset lancar). Jumlah Kewajiban Lancar adalah seluruh kewajiban yang harus dapat dilunasi dalam satu tahun buku, yang merupakan jumlah kewajiban jangka pendek BUMDAM yang berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Kas adalah sebagai berikut: Tabel 3.4 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Kas (Cash Ratio) STANDAR NILAI STANDAR 100 (%) 5 80 - < 100 (%) 4 60 - < 80 (%) 3 40 - < 60 (%) 2 < 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 100% mencerminkan bahwa perusahaan (BUMDAM) mempunyai kas (dan setara kas) yang cukup untuk membayar seluruh kewajiban jangka pendek (lancar) nya. Nilai 40% mencerminkan bahwa kas (dan setara kas) yang dimiliki perusahaan (BUMDAM) hanya mampu membayar 40% dari kewajiban jangka pendek (lancar) nya. Hal ini berarti bahwa kas (dan setara kas) persuahaan tidak mencukupi untuk membayar hutang jangka pendeknya sehingga harus dibantu dengan piutang atau meningkatkan sales (penjualan). Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 40% dan 100% 1.1.3Efektivitas Penagihan Efektivitas Penagihan memiliki pengertian sebagai ukuran dalam menakar efektifitas kegiatan penagihan atas hasil penjualan air. Formulasi efektifitas penagihan adalah: Jumlah Penerimaan Rekening Air (Rp) = x 100% Jumlah Rekening Air (Rp) Jumlah Penerimaan Rekening Air adalah penerimaan tunai (penerimaan melalui kas dan/atau melalui bank) dalam satu tahun buku atas volume air terjual (jumlah rekening air). Jumlah Rekening Air adalah seluruh jumlah tagihan kepada pelanggan BUMDAM sesuai DRD air selama satu tahun (DRD air terdiri atas harga air dan beban tetap). Pengertian ini didasarkan bahwa penjualan air BUMDAM (pendapatan penjualan air) dicatat berdasarkan jumlah air yang dikonsumsi pelanggan pada saat transaksi terjadi, pelanggan tidak langsung membayar. Halaman 28
Kriteria penilaian kinerja indikator Efektifitas Penagihan adalah sebagai berikut: Tabel 3.5 Kriteria Penilaian Indikator Efektifitas Penagihan STANDAR NILAI STANDAR 90% 5 85% - < 90% 4 80% - < 85% 3 75% - < 80% 2 < 75% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Perbandingan penerimaan rekening air dengan jumlah rekening air yang diterbitkan merupakan tingkat efisiensi penagihan BUMDAM. Dalam hal ini nilai 90% merupakan rentang nilai tertinggi untuk dicapai oleh BUMDAM. Nilai < 75% adalah batas yang dianggap kurang baik dan diambil sebagai batas minimal. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 75% dan 90%. 1.1.4 Solvabilitas (Solvability) Solvabilitas diartikan sebagai suatu ukuran untuk mengetahui kemampuan BUMDAM menjamin kewajiban-kewajiban jangka panjang dengan asetnya. Solvabilitas juga menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya. Kondisi keuangan BUMDAM yang solvable menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan kelayakan diberikannya pinjaman kepada BUMDAM terutama untuk mengembangkan pelayanan air minumnya. Formulasi indikator solvabilitas adalah: Jumlah aset (Rp) x 100% Jumlah kewajiban (Rp) Jumlah aset adalah sumber daya yang dikuasai BUMDAM sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. Jumlah aset merupakan nilai aset pada tanggal neraca yang terdiri dari: Aset (aktiva) tetap: nilai aset per tanggal neraca evaluasi Aset (aktiva) lancar: aset yang tingkat likuiditasnya paling lama 1 (satu) tahun. terdiri dari kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, pembayaran pimuka, aset lancar lainnya. Jumlah kewajiban adalah jumlah kewajiban yang harus dibayar, yang terdiri dari: Kewajiban Lancar: jumlah kewajiban jangka pendek BUMDAM yang berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kewajiban Jangka Panjang: jumlah kewajiban jangka panjang BUMDAM yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Kriteria penilaian kinerja indikator Solvabilitas adalah sebagai berikut: Tabel 3.6 Kriteria Penilaian Indikator Solvabilitas STANDAR NILAI STANDAR 200 (%) 5 170 - < 200 (%) 4 135 - < 170 (%) 3 100 - < 135 (%) 2 < 100 (%) 1 Halaman 29
Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 200% merupakan nilai yang dianggap cukup sehat dan ideal karena perusahaan (BUMDAM) mempunyai struktur pembiayaan yang seimbang antara modal sendiri (ekuitas) dan hutang, sehingga risiko finansial masih bisa dikendalikan. Nilai < 100% merupakan nilai yang tidak baik karena nilai hutang lebih besar dari nilai seluruh aset perusahaan. Ini artinya jika seluruh aset perusahaan dijual, maka nilainya tidak cukup untuk membayar seluruh hutang perusahaan. Risiko finansial pada kondisi seperti ini sangat tinggi, dimana perusahaan bisa kolaps jika arus kas terganggu. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 100% dan 200%. 1.1.5Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (Return on Asset / ROA) Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) adalah rasio yang menghitung persentase laba bersih perusahaan terhadap total aset yang dimilikinya. ROA digunakan untuk menilai efektivitas manajemen perusahaan dalam mengelola asetnya untuk menghasilkan laba. Formulasi indikator Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (Return on Asset / ROA) adalah: Laba Setelah Pajak (Rp) = x 100% Aktiva Produktif (Rp) Laba Setelah Pajak adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak, dapat dihitung sebagai berikut: Laba Setelah Pajak = Pendapatan Operasi + Pendapatan Non Operasi - Biaya Operasi - Biaya Non Operasi Pajak Pendapatan Operasi mencakup: Pendapatan Penjualan Air, terdiri dari Harga Air, Jasa Administrasi, Sewa Meter, Pendapatan Penjualan Air Lainnya Pendapatan Non Air, terdiri dari Sambungan Baru, Denda Administrasi dan lain-lain Pendapatan non-operasi adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber di luar kegiatan utama BUMDAM, seperti bunga bank atau hasil investasi. Biaya operasi adalah biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan SPAM. Secara umum, biaya operasional BUMDAM meliputi: Biaya Langsung: biaya listrik, bahan kimia, biaya pemeliharaan jaringan dan fasilitas Biaya Administrasi dan Umum: gaji pegawai, biaya administrasi, biaya hubungan pelanggan, biaya penyisihan piutang, biaya pemasaran dan promosi, biaya penyusutan aset Biaya non operasi merujuk pada pengeluaran yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional penyediaan air minum, antara lain seperti berikut: Biaya administrasi: biaya ini bisa mencakup biaya pendaftaran, biaya penggantian meteran, atau biaya administrasi lainnya yang terkait dengan layanan BUMDAM. Denda keterlambatan pembayaran: BUMDAM mengenakan denda jika pelanggan terlambat membayar tagihan air. Biaya sambungan baru: biaya ini dikenakan untuk pemasangan sambungan baru ke jaringan BUMDAM. Biaya pemutusan sementara: BUMDAM dapat mengenakan biaya jika pelanggan meminta pemutusan sementara layanan air. Halaman 30
Biaya lain-lain: tergantung pada kebijakan BUMDAM, mungkin ada biaya lain yang termasuk dalam kategori non operasional, seperti biaya meter rusak, biaya perbaikan pipa internal pelanggan, atau biaya lain yang terkait dengan layanan pelanggan. Aktiva Produktif adalah aset yang dimiliki perusahaan yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan di masa depan. Contohnya termasuk properti yang disewakan, saham yang memberikan dividen, atau bisnis yang menghasilkan laba. Aktiva Produktif dapat dihitung sebagai berikut: Aktiva Produktif = Aktiva Lancar + Investasi Jangka Panjang + Aktiva Tetap (Nilai Buku) Aktiva Lancar adalah aktiva yang tingkat likuiditasnya paling lama 1 (satu) tahun, yang terdiri dari kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, pembayaran dimuka, aktiva lancar lainnya. Investasi jangka panjang adalah strategi keuangan yang melibatkan penempatan dana untuk periode waktu yang relatif lama, biasanya lebih dari lima tahun. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, seperti dana pensiun, pendidikan anak, atau pembelian properti. Aset Tetap adalah nilai aset BUMDAM per tanggal neraca evaluasi (nilai buku), tidak termasuk Aktiva Tetap Dalam Penyelesaian. Kriteria penilaian kinerja indicator Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) adalah sebagai berikut: Tabel 3.7 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) STANDAR NILAI STANDAR > 10 (%) 5 > 7 - 10 (%) 4 > 3 - 7 (%) 3 > 0 - 3 (%) 2 <= 0 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 10% merupakan nilai yang sangat baik, karena BUMDAM merupakan perusahaan yang padat modal dengan margin keuntungan yang relatif kecil. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mampu menggunakan asetnya secara efisien untuk menghasilkan laba. Nilai ROA 10% mengindikasikan tingkat profitabilitas yang kuat sehingga akan menarik minat Investor untuk menyuntikan modalnya. Nilai < 0% merupakan nilai yang buruk karena hal ini mencerminkan bahwa perusahaan (BUMDAM) mengalami kerugian. Kondisi ini akan menyebabkan jumlah modal (ekuitas) pemegang saham menyusut, karena kerugian akan mengurangi total modal. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 10%. 1.1.6Rasio Laba Bersih (Profit Margin) Rasio Laba Bersih (Profit Margin) adalah persentase laba bersih yang diperoleh perusahaan dari total pendapatan atau penjualan. Profit margin adalah indikator penting untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan efisiensi dalam menghasilkan keuntungan. Formulasi indikator Rasio Laba Bersih (Profit Margin) adalah: Laba Bersih Setelah Pajak (Rp) = x 100% Pendapatan Operasi (Rp) Laba Bersih Setelah Pajak = Pendapatan Operasi + Pendapatan Non Operasi - Biaya Operasi - Biaya Non Operasi – Pajak Pendapatan Operasi mencakup: Pendapatan Penjualan Air, terdiri dari tarif air (harga air), beban tetap (jasa administrasi), pemeliharaan meter air (sewa meter), dan pendapatan penjualan air lainnya Halaman 31
Pendapatan Non-Air, meliputi pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air lab, pendapatan penyambungan kembali, pendapatan denda, pendapatan penggantian meter rusak, pendapatan penggantian pipa persil, dan pendapatan non-air lainnya. Pendapatan non-operasi adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber di luar kegiatan utama BUMDAM, seperti bunga bank atau hasil investasi. Biaya operasi adalah biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang terkait dengan pengelolaan SPAM. Secara umum, biaya operasional BUMDAM meliputi: Biaya Langsung: biaya listrik, bahan kimia, biaya pemeliharaan jaringan dan fasilitas Biaya Administrasi dan Umum: gaji pegawai, biaya administrasi, biaya hubungan pelanggan, biaya penyisihan piutang, biaya pemasaran dan promosi Biaya depresiasi/amortisasi: semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk Biaya non operasi merujuk pada pengeluaran yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional penyediaan air minum, antara lain seperti berikut: Biaya administrasi: biaya ini bisa mencakup biaya pendaftaran, biaya penggantian meteran, atau biaya administrasi lainnya yang terkait dengan layanan BUMDAM. Denda keterlambatan pembayaran: BUMDAM mengenakan denda jika pelanggan terlambat membayar tagihan air. Biaya sambungan baru: biaya ini dikenakan untuk pemasangan sambungan baru ke jaringan BUMDAM. Biaya pemutusan sementara: BUMDAM dapat mengenakan biaya jika pelanggan meminta pemutusan sementara layanan air. Biaya lain-lain: tergantung pada kebijakan BUMDAM, mungkin ada biaya lain yang termasuk dalam kategori non operasional, seperti biaya meter rusak, biaya perbaikan pipa internal pelanggan, atau biaya lain yang terkait dengan layanan pelanggan. Pajak adalah beberapa jenis pajak yang dikenakan terhadap BUMDAM, baik sebagai subjek pajak maupun sebagai pemungut pajak. Secara umum jenis pajak yang terkait dengan BUMDAM adalah sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN): BUMDAM dapat dikenakan PPN atas beberapa jenis layanannya, seperti biaya sambungan baru, denda keterlambatan pembayaran, dan pendapatan non-air lainnya. Pajak Air Tanah: BUMDAM yang memanfaatkan air tanah dapat dikenakan Pajak Air Tanah (PAT). Pajak Air Permukaan: BUMDAM yang memanfaatkan air permukaan juga dapat dikenakan pajak air permukaan, dengan tarif yang berbeda dari Pajak Air Tanah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2: BUMDAM juga dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, dan usaha real estate. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Laba Bersih (Profit Margin) adalah sebagai berikut: Tabel 3.8 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Laba Bersih (Profit Margin) STANDAR NILAI STANDAR > 20% 5 > 14% - 20% 4 > 6% - 14% 3 Halaman 32
STANDAR NILAI STANDAR > 0% - 6% 2 <= 0% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 20% merupakan nilai yang sangat tinggi untuk perusahaan di sektor air minum yang padat modal dengan margin laba bersih yang relatif kecil. Margin laba besrih sebesar ini biasanya terjadi karena tarif sudah ada pada tahap keekonomian, tingkat NRW rendah, biaya operasional terkendali (efisien). Hal ini menandakan bahwa perusahaan dikelola dengan sangat baik. Perusahaan dengan tingkat margin sebesar ini akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Nilai < 0% mencerminkan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran biaya yang lebih besar dari pendapatan. Kerugian akan mengakibatkan modal menyusut dan jika tidak dikendalikan akan menyebabkan kebangkrutan. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 20%. 1.1.7 Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo dengan menggunakan aset lancar yang tersedia. Formulasi indikator Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) adalah: Aktiva Lancar (Rp) = Hutang Lancar (Rp) Aktiva Lancar adalah aktiva yang tingkat likuiditasnya paling lama 1 (satu) tahun. Aktiva lancar terdiri dari Kas dan Bank, Investasi Jangka Pendek, Piutang Usaha, Piutang Lain-Lain, Persediaan, Pembayaran Dimuka, Aktiva Lancar Lainnya. Hutang Lancar adalah kewajiban yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Hutang lancar terdiri dari Utang Usaha, Utang Lainnya, Biaya yang belum dibayar, Pendapatan diterima dimuka, Pinjaman Jangka Pendek, Utang Pajak, Bagian Utang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo, Titipan Retribusi, Kewajiban Jangka Pendek Lainnya. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar adalah sebagai berikut: Tabel 3.9 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) STANDAR NILAI STANDAR > 1,75 - 2,00 5 > 1,50 - 1,75 atau > 2,00 - 2,30 4 > 1,25 - 1,50 atau > 2,30 - 2,70 3 > 1,00 - 1,25 atau > 2,70 - 3,00 2 1,00 atau > 3,00 1 Dasar Penilaian Kinerja: Current rasio dengan nilai >1 mengindikasikan perusahaan dalam kondisi yang “likuid” yang artinya bahwa aktiva lancar yang dimiliki perusahaan dapat membayar kewajiban jangka pendeknya, sebaliknya apabila perusahaan memiliki nilai current rasio <1 mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut dalam kondisi “illikuid” yang artinya aktiva lancar yang dimiliki tidak sanggup membayar kewajiban jangka pendeknya. Nilai current ratio yang baik adalah nilai diatas 1, tetapi jika nilai current ratio di atas 3 berarti perusahaan mungkin tidak menggunakan asetnya dengan benar, dan penyalahgunaan aset ini dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi kesejahteraan finansial Perusahaan. Rentang nilai Current Ratio 1,00 x < 3,00 merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 1,00 dan 3,00. Halaman 33
1.1.8 Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) adalah sebuah rasio keuangan yang membandingkan total utang (kewajiban) jangka Panjang dengan total ekuitas perusahaan. Debt Equity Ratio mengukur sejauh mana perusahaan membiayai aktivitasnya dengan utang, dibandingkan dengan modal sendiri. Formulasi indikator Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) adalah: Hutang Jangka Panjang (Rp) = Total Ekuitas (Rp) Hutang Jangka Panjang adalah kewajiban yang harus dibayar dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. Hutang Jangka Panjang terdiri dari Pinjaman Pemerintah Pusat, Pinjaman Luar Negeri, Kredit Bank Jangka Panjang. Total Ekuitas adalah modal dan cadangan yang terdiri dari Penyertaan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya, Kekayaan Pemda yang Dipisahkan, Penyertaan Pemerintah Pusat, Modal Hibah, Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap, Cadangan Tujuan, Cadangan Umum, Laba yang belum dibagikan (Akumulasi Kerugian), Laba (Rugi) Tahun Berjalan. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) adalah sebagai berikut: Tabel 3.10 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) STANDAR NILAI STANDAR 0,5 5 > 0,5 - 0,7 4 > 0,7 - 0,8 3 > 0,8 - 1,0 2 > 1,0 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0,5 merupakan angka yang baik dan sehat, karena hal ini mencerminkan bahwa jumlah hutang hanya setengah dari jumlah modal sendiri (ekuitas). Dengan kata lain, perusahaan dibiayai dengan menggunakan modal sendiri dan hutang secara seimbang (dengan perbandingan yang sama). Dengan nilai DER sebesar ini, maka perusahaan akan mampu membayar kewajiban jangka panjangnya dengan hanya menggunakan modal sendiri. Selain itu dengan nilai DER sebesar ini, maka perusahaan masih mempunyai cukup ruang untuk menambah pinjaman jika diperlukan. Nilai > 1,0 merupakan angka yang kurang sehat, karena jumlah hutang lebih besar dari modal sendiri, dengan kata lain perusahaan lebih banyak dibiayai oleh hutang dibandingkan modal sendiri. Dengan nilai DER sebesar ini, maka untuk membayar seluruh kewajiban jangka panjangnya, perusahaan harus menggunakan hutang lainnya.. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0,5 dan 1,0. 1.1.9Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah rasio yang membandingkan arus kas yang tersedia untuk membayar utang dengan total pembayaran utang yang harus dibayarkan. DSCR digunakan untuk menilai kemampuan sebuah perusahaan dalam membayar utang dan mengukur kemampuan arus kas perusahaan untuk menutupi pembayaran bunga dan pokok utangnya. Formulasi indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah: Laba Operasi sebelum Biaya Penyusutan (Rp) = (Angsuran Pokok + Bunga) jatuh Tempo (Rp) Laba Operasi sebelum Penyusutan = Pendapatan Operasi - Biaya Operasi (sebelum Biaya Penyusutan). Pendapatan Operasi mencakup: Halaman 34
Pendapatan Penjualan Air, terdiri dari tarif air (harga air), beban tetap (jasa administrasi), pemeliharaan meter air (sewa meter), dan pendapatan penjualan air lainnya Pendapatan Non-Air, meliputi pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air lab, pendapatan penyambungan kembali, pendapatan denda, pendapatan penggantian meter rusak, pendapatan penggantian pipa persil, dan pendapatan non-air lainnya. Biaya operasi mencakup: Biaya Langsung: biaya listrik, bahan kimia, biaya pemeliharaan jaringan dan fasilitas Biaya Administrasi dan Umum: gaji pegawai, biaya administrasi, biaya hubungan pelanggan, biaya penyisihan piutang, biaya pemasaran dan promosi Angsuran Pokok Jatuh Tempo adalah Angsuran Pokok Utang Jangka Panjang yang jatuh tempo termasuk tunggakan. Bunga Jatuh Tempo adalah kewajiban pembayaran bunga utang jangka panjang termasuk tunggakan. Kriteria penilaian kinerja indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah sebagai berikut: Tabel 3.11 Kriteria Penilaian Indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR) STANDAR NILAI STANDAR > 2,0 5 > 1,7 - 2,0 4 > 1,3 - 1,7 3 > 1,0 - 1,3 2 < =1,0 1 Catatan: Apabila tidak memiliki utang yang berbeban bunga dan mengalami laba maka dinilai 5. Namun apabila tidak memiliki utang yang berbeban bunga dan mengalami rugi maka dinilai 1. Dasar Penilaian Kinerja: Nilai > 2,0 merupakan angka yang aman bagi perusahaan, karena jumlah laba operasi bersih lebih dari dua kali lipat dibandingkan jumlah hutang jatuh tempo. Hal ini berarti perusahaan mempunyai pendapatan yang cukup untuk membayar hutang jatuh tempo.. Nilai <= 1,0 merupakan angka yang berisiko tinggi, karena perusahaan tidak mempunyai pendapatan yang cukup untuk membayar kewajiban hutang jatuh temponya. Hal ini bisa berakibat kepada gagal bayar. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0,5 dan 1,0. 1.1.10 Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) adalah metrik keuangan yang mengukur efisiensi perusahaan dalam menggunakan asetnya untuk menghasilkan penjualan. Rasio ini menunjukkan seberapa efektif aset perusahaan digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Semakin tinggi rasio ini, semakin efisien perusahaan dalam menggunakan asetnya untuk menghasilkan penjualan. Formulasi indikator Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) adalah: Aktiva Produktif (Rp) = Pendapatan Penjualan Air (Rp) Aktiva Produktif adalah aset yang dimiliki perusahaan yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan di masa depan. Contohnya termasuk properti yang disewakan, saham yang memberikan dividen, atau bisnis yang menghasilkan laba. Aktiva Produktif dapat dihitung sebagai berikut: Aktiva Produktif = Aktiva Lancar + Investasi Jangka Panjang + Aktiva Tetap (Nilai Buku) Halaman 35
Aktiva Lancar adalah aktiva yang tingkat likuiditasnya paling lama 1 (satu) tahun, yang terdiri dari kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, pembayaran dimuka, aktiva lancar lainnya. Investasi jangka panjang adalah strategi keuangan yang melibatkan penempatan dana untuk periode waktu yang relatif lama, biasanya lebih dari lima tahun. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang, seperti dana pensiun, pendidikan anak, atau pembelian properti. Aset Tetap adalah nilai aset BUMDAM per tanggal neraca evaluasi (nilai buku), tidak termasuk Aktiva Tetap Dalam Penyelesaian. Pendapatan Penjualan Air terdiri dari Tarif Air (Harga Air), Beban Tetap (Jasa Administrasi), Pemeliharaan Meter Air (Sewa Meter), Pendapatan Penjualan Air Lainnya. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) adalah sebagai berikut: Tabel 3.12 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air (Asset to Sales Ratio) STANDAR NILAI STANDAR < =2 5 > 2 - 4 4 > 4 - 6 3 > 6 - 8 2 > 8 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 2 merupakan angka yang sangat baik, karena hal ini berarti bahwa setiap rupiah (Rp 1,-) aset yang dikelola oleh perusahaan bisa menghasilkan lebih atau sama dengan setengah rupiah (>=Rp 0.5) penjualan. Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan aset dilakukan dengan sangat efisien. Nilai > 8 merupakan angka yang tidak baik, karena hal ini berarti bahwa untuk menghasilkan satu rupiah (Rp 1,-) pendapat dibutuhkan aset sebesar lebih dari delapan rupiah (>Rp 8,-). Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 2 dan 8. 1.1.11 Jangka Waktu Penagihan Piutang Jangka Waktu Penagihan Piutang adalah waktu rata-rata yang dibutuhkan perusahaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan setelah melakukan penjualan kredit. Periode penagihan piutang mengukur seberapa cepat suatu perusahaan dapat mengubah piutangnya (utang dari pelanggan) menjadi uang tunai. Periode penagihan piutang yang lebih singkat biasanya lebih diinginkan karena menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menagih pembayaran lebih cepat, yang berarti perusahaan memiliki likuiditas yang lebih tinggi karena uang tunai tersedia lebih cepat untuk digunakan. Formulasi indikator Jangka Waktu Penagihan Piutang adalah: Piutang Usaha (Rp) = Jumlah Pendapatan Penjualan per Hari (Rp/hari) Piutang Usaha = Piutang Air + Piutang Non-Air + Piutang Ragu-ragu - Penyisihan Piutang Usaha Piutang air adalah tagihan yang belum dibayar oleh pelanggan atas pemakaian air yang disediakan oleh BUMDAM. Piutang ini timbul karena pelanggan belum membayar rekening air mereka sesuai dengan periode penagihan yang telah ditentukan. Piutang non air adalah tagihan selain dari pemakaian air yang dimiliki oleh BUMDAM kepada pelanggan, antara lain sebagai berikut: Biaya penyambungan baru: biaya yang dikenakan saat pelanggan baru memasang sambungan air BUMDAM. Denda keterlambatan: denda yang dikenakan jika pelanggan terlambat membayar tagihan air. Halaman 36
Biaya perbaikan instalasi: biaya yang dikenakan jika pelanggan merusak atau memerlukan perbaikan instalasi air di rumahnya. Tagihan lain: bisa termasuk biaya administrasi, biaya meteran air rusak, atau tagihan lain yang terkait dengan pelayanan BUMDAM. Piutang ragu-ragu pada BUMDAM adalah estimasi jumlah piutang pelanggan yang kemungkinan tidak dapat ditagih atau dibayar oleh pelanggan. Ini merupakan bagian dari piutang usaha yang dianggap berisiko tidak tertagih karena berbagai faktor, seperti kesulitan ekonomi pelanggan, tunggakan pembayaran yang lama, atau bahkan adanya pelanggan yang tidak diketahui keberadaannya. Penyisihan piutang usaha adalah cadangan yang dibentuk oleh BUMDAM untuk mengantisipasi kemungkinan adanya piutang yang tidak dapat ditagih dari pelanggan air. Ini adalah bagian dari praktik akuntansi untuk memperkirakan dan mengakui potensi kerugian akibat piutang macet, sehingga laporan keuangan BUMDAM mencerminkan posisi keuangan yang lebih realistis. Penyisihan ini biasanya dihitung berdasarkan pengalaman masa lalu tentang piutang tak tertagih dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kemampuan pelanggan untuk membayar tagihan air. Jumlah Pendapatan Penjualan per hari = Pendapatan Operasi/360 Pendapatan Operasi mencakup: Pendapatan Penjualan Air, terdiri dari Harga Air, Jasa Administrasi, Sewa Meter, Pendapatan Penjualan Air Lainnya Pendapatan Non Air. terdiri dari Sambungan Baru, Denda Administrasi dll Kriteria penilaian kinerja indikator Jangka Waktu Penagihan Piutang adalah: Tabel 3.13 Kriteria Penilaian Indikator Jangka Waktu Penagihan Piutang STANDAR NILAI STANDAR 60 5 > 60 - 90 4 > 90 - 150 3 > 150 - 180 2 > 180 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 60 hari merupakan angka yang cukup baik, walaupun idealnya <=30 hari. Dengan angka sebesar ini berarti perusahaan bisa menagih piutangnya dengan jangka penagihan maksimal selama 60 hari. ....... Nilai > 180 hari merupakan angka yang sangat berisiko, karena dengan nilai sebesar ini, maka potensi piutang tidak tertagih menjadi meningkat. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 60 dan 180. 1.1.12 Prosentase Pemenuhan Tarif FCR (Full Cost Recovery) Tarif FCR adalah tarif air minum yang ditetapkan BUMDAM sedemikian rupa sehingga pendapatan yang diperoleh dari penjualan air dapat menutupi semua biaya yang dikeluarkan dalam proses penyediaan air minum. Tujuan utama FCR adalah memastikan BUMDAM dapat beroperasi secara berkelanjutan dan sehat secara finansial, serta dapat terus meningkatkan mutu pelayanan air minum. Pemenuhan Tarif FCR (Full Cost Recovery) adalah penerapan tarif air minum yang memungkinkan BUMDAM untuk menutupi seluruh biaya operasional dan biaya investasi, termasuk biaya produksi, pemeliharaan, dan pengembangan layanan air bersih. Prosentase Pemenuhan Tarif FCR (Full Cost Recovery) merupakan prosentase yg diperoleh dari hasil pembagian antara tarif rata-rata terhadap biaya dasar dengan NRW Riil. Halaman 37
Formulasi indikator Prosentase Pemenuhan Tarif FCR (Full Cost Recovery) adalah: Tarif Rata-rata (Rp/m3) = x 100% Biaya Dasar dengan NRW Riil (Rp/m3) Tarif Rata-rata merupakan data yang diperoleh dari hasil pembagian antara total pendapatan penjualan air terhadap volume air terjual, atau dapat dihitung sebagai berikut: Tarif Rata-rata = Pendapatan Penjualan Air / Volume Air Terjual Pendapatan penjualan air merupakan penjumlahan antara penjualan air (tarif air) dan non-air (beban tetap, pemeliharaan meter serta pendapatan penjualan air lainnya. Volume air terjual adalah total air yang diukur dan ditagihkan kepada pelanggan. Biaya Dasar dengan NRW Riil adalah biaya produksi dan investasi dibagi dengan volume air yang diproduksi yang dikurangi volume kehilangan air (ATR atau NRW) riil, atau dapat dihitung sebagai berikut: Biaya Dasar dengan NRW Riil = Biaya Usaha / (Vol. Air Produksi – [% NRW Riil x Vol. Air Produksi]) Biaya usaha adalah biaya yang dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan BUMDAM yang meliputi: Biaya operasi dan pemeliharaan: semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi Biaya depresiasi atau amortisasi: semua beban penyusutan terhadap asset yang berbentuk maupun tidak berbentuk Biaya bunga pinjaman: beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda, dan beban keuangan lainnya terkait pinjaman Biaya lain: biaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMDAM Volume air produksi adalah total volume air yang dihasilkan oleh unit produksi SPAM BUMDAM yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun. % NRW riil adalah persentase kehilangan air yang terjadi secara faktual dalam proses distribusi. Kriteria penilaian kinerja indikator Prosentase Pemenuhan Tarif FCR adalah: Tabel 3.14 Kriteria Penilaian Indikator Prosentase Pemenuhan Tarif FCR STANDAR NILAI STANDAR 110 (%) 5 90 - < 110 (%) 4 70 - < 90 (%) 3 50 - < 70 (%) 2 < 50 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 110% merupakan angka yang baik dan sehat. Dengan nilai sebesar ini berarti pendapatan dari penjualan air bisa menutupi semua biaya operasional perusahaan (termasuk di dalamnya biaya depresiasi aset), plus tingkat keuntungan 10%. Nilai < 50% merupakan angka yang tidak sehat. . Dengan nilai sebesar ini berarti pendapatan dari penjualan air tidak bisa menutupi semua biaya operasional perusahaan (termasuk di dalamnya biaya depresiasi aset). Jika kondisi seperti ini berlanjut, maka perusahaan akan mengalami kerugian yang akan berdampak kepada penurunan nilai aset dan pada akhirnya akan berdampak kepada gangguan layanan. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 50% dan 110%. Halaman 38
1.1.13 Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan adalah adalah rasio yang membandingkan biaya pegawai dengan total pendapatan Perusahaan. Formulasi indikator Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan adalah: Biaya Pegawai (Rp) = x 100% Pendapatan (Rp) Biaya pegawai mencakup biaya untuk pemberian penghasilan pegawai, penghasilan pekerja dan tenaga ahli, penghasilan dan biaya operasional bagi Direksi, penghasilan dan biaya operasional bagi Dewan Pengawas atau Komisaris, penghasilan sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris, serta penghasilan Komite Audit dan Komite Lainnya. Pendapatan adalah proyeksi pendapatan pada tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDAM serta tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan adalah: Tabel 3.15 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan STANDAR NILAI STANDAR Untuk BUMDAM kecil (jumlah pelanggan 50.000): 40% 5 >40% - 60% 4 >60% - 80% 3 >80% - 100% 2 > 100% 1 Untuk BUMDAM sedang (jumlah pelanggan 50.001-100.000): 35% 5 >35% - 55% 4 >55% - 75% 3 >75% - 100% 2 > 100% 1 Untuk BUMDAM besar (jumlah pelanggan >100.000): 30% 5 >30% - 50% 4 >50% - 70% 3 >70% - 100% 2 >100% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 40% (untuk BUMDAM kecil) atau 35% (untuk BUMDAM sedang) 30% (untuk BUMDAM besar) merupakan angka yang cukup aman, karena masih cukup ruang fiskal untuk menutupi kebutuhan biaya lainnya termasuk untuk pengembangan infrastruktur. Nilai >100% merupakan angka yang sangat tidka aman, karena seluruh pendapatan hanya dialokasikan untuk pembayaran gaji. Hal ini bisa mencerminkan bahwa perusahaan memperkerjakan terlalu banyak pegawai (organisasi terlalu gemuk) atau bisa juga karena produktifitas pegawainya yang sangat rendah. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 40% dan 100% (untuk BUMDAM kecil) atau 35% dan 100% (untuk BUMDAM sedang) dan 30%-100% (untuk BUMDAM besar). 1.1.14 Biaya Operasi dan Pemeliharaan Biaya operasi dan pemeliharaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) meliputi semua biaya yang dikeluarkan oleh BUMDAM untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur dan fasilitas SPAM. Biaya operasi dan pemeliharaan sangat penting untuk memastikan suplai air yang cukup, menjaga kualitas air minum dan memastikan sistem SPAM dapat beroperasi dengan efisien dan berkelanjutan. Halaman 39
Formulasi indikator Biaya Operasi dan Pemeliharaan adalah: Biaya Operasi dan Pemeliharaan (Rp) = Volume Air Distribusi (m3) Biaya Operasi dan Pemeliharaan, mencakup biaya operasi (listrik, BBM, pemakaian bahan kimia, pembelian air baku, pembelian air curah, biaya operasi lainnya) dan biaya pemeliharaan di Sumber, Instalasi, Transmisi/Distribusi. Volume distribusi air adalah banyaknya air yang disalurkan kepada pelanggan melalui jaringan pipa distribusi selama periode evaluasi. Kriteria penilaian kinerja indikator Biaya Operasi dan Pemeliharaan adalah sebagai berikut: Tabel 3.16 Kriteria Penilaian Indikator Biaya Operasi dan Pemeliharaan STANDAR NILAI STANDAR < Rp.1000/m3 5 Rp.1000/m3 - Rp.2000/m3 4 Rp.2000/m3 - Rp.3000/m3 3 Rp.3000/m3 - Rp.4000/m3 2 > Rp.5000/m3 1 Dasar Penilaian Kinerja: Rata-rata biaya operasi dan pemeliharaan (O&P) dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti ukuran sistem, teknologi yang digunakan, dan lokasi geografis. Secara umum, biaya O&P SPAM dapat berkisar antara 5%-25% dari total biaya investasi awal SPAM. Biaya investasi awal SPAM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi, teknologi yang digunakan, dan kompleksitas proyek. Secara umum, biaya investasi awal proyek SPAM di Indonesia berkisar antara Rp2-3 miliar per l/det. Dengan asumsi biaya O&P adalah 5% dari biaya investasi, maka perkiraan biaya O&P berkisar Rp1000-5000/m3. Dari data SPAM BUMDAM di Indonesia tahun 2023, rata-rata biaya O&P adalah Rp1132/m3 Nilai Rp1000/m3 mengadopsi nilai rata-rata biaya O&P SPAM BUMDAM di Indonesia, dan nilai Rp5000/m3 mengadopsi 5% dari biaya investasi awal SPAM di Indonesia Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 1000-5000 Rp/m3. 1.1.15 Pembaruan Aset (Asset Renewal) Setelah aset dioperasikan hingga tidak dapat digunakan lagi untuk menunjang pelaksanaan tugas organisasi, maka aset tersebut akan dihapuskan. Merujuk pada kerangka Asset Life Cycle Management (ALCM), rencana penghapusan harus dimulai sebelum umur ekonomis aset berakhir atau kebutuhan untuk pelayanan telah selesai dan harus mengakomodasi pertimbangan penghapusan yang tidak terencana atau perusakan aset. Metode penghapusan aset antara lain sebagai berikut: Retirement: penghentian pengoperasian aset tetap yang kondisinya sudah tidak layak untuk digunakan dalam operasional. Pada instansi pemerintah, penghapusan aset tetap yang dihentikan penggunaannya dilakukan melalui penjualan. Replacement: aset lama yang tidak bermanfaat dalam mendukung aktivitas organisasi diganti dengan aset baru yang lebih bermanfaat. Penggantian aset sesuai kerangka pengelolaan aset di Indonesia yaitu penggantian melalui pengadaan aset baru dan tukar-menukar aset. Renewal: perombakan aset lama dengan aset baru yang memiliki kemampuan sama atau lebih baik, serta adanya perubahan spesifikasi/barang sudah out of date. Halaman 40
Redeployment: pemindahan kepemilikan atau tanggung jawab atas aset kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Dalam tolok ukur penilaian kinerja BUMDAM ini, indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja adalah indikator Pembaruan Aset (Aset Renewal) yang mencakup tindakan BUMDAM untuk mengembalikan aset ke kondisi seperti baru atau meningkatkan kinerja dan nilai aset. Ini merupakan bagian penting dari manajemen aset yang bertujuan untuk memperpanjang umur pakai aset, meningkatkan efisiensi, dan menghindari penggantian yang mahal. Penilaian indikator Pembaruan Aset didasarkan atas prosentase antara anggaran yang telah dialokasikan BUMDAM untuk re-investasi asset terhadap total asset. Formulasi indikator Pembaruan Aset adalah: Anggaran untuk Re-investasi Aset (Rp) = x 100% Total Aset (Rp) Anggaran untuk Re-investasi Aset adalah jumlah anggaran yang dialokasikan oleh BUMDAM untuk re-investasi aset Total Aset adalah sumber daya yang dikuasai BUMDAM sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas. Total aset merupakan nilai aset pada tanggal neraca yang terdiri dari: Aset (aktiva) tetap: nilai aset per tanggal neraca evaluasi Aset (aktiva) lancar: aset yang tingkat likuiditasnya paling lama 1 (satu) tahun. terdiri dari kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, pembayaran pimuka, aset lancar lainnya. Kriteria penilaian kinerja indikator Pembaruan Aset adalah sebagai berikut: Tabel 3.17 Kriteria Penilaian Indikator Pembaruan Aset (Asset Renewal) STANDAR NILAI STANDAR >5% 5 > 4% - 5% 4 > 3% - 4% 3 > 2% - 3% 2 < 2% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Tidak ada persentase tetap yang umum untuk alokasi anggaran pembaruan aset terhadap total aset. Persentase ini bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis aset, usia aset, kondisi aset, dan strategi bisnis perusahaan. Namun, sebagai gambaran umum, perusahaan mungkin mengalokasikan antara 5% hingga 20% dari total aset untuk pembaruan aset, tergantung pada jenis industri dan kebijakan perusahaan. Nilai 5% diadopsi dalam penilaian kinerja BUMDAM ini, dan rentang nilai dari pembagian rata-rata diantara nilai 2% dan 5% diterapkan. 1.1.16 Opini Auditor Independen Indikator Opini Auditor Independen merupakan penilaian terhadap hasil audit keuangan yang dilakukan KAP (Kantor Akuntan Publik) sebagai auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen BUMDAM. Audit keuangan yang dilakukan KAP akan mengevaluasi apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas perusahaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku di Indonesia. Halaman 41
Hasil audit keuangan berupa pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang dinyatakan dalam opini WTP/WDP/TMP/PTW. Kriteria penilaian kinerja indikator Opini Auditor Independen adalah sebagai berikut: Tabel 3.18 Kriteria Penilaian Indikator Opini Auditor Independen STANDAR NILAI STANDAR Laporan Keuangan diaudit oleh Auditor Independen dengan Opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" 5 Laporan Keuangan diaudit oleh Auditor Independen dengan Opini "Wajar dengan Pengecualian (WDP)" 4 Laporan Keuangan diaudit oleh Auditor Independen dengan Opini "Tidak Memberikan Pendapat (TMP)" 3 Laporan Keuangan diaudit oleh Auditor Independen dengan Opini "Pendapat Tidak Wajar (PTW)" 2 Laporan Keuangan tidak diaudit oleh Auditor Independen 1 Dasar Penilaian Kinerja: Jenis pendapat (opini) mengenai kewajaran laporan keuangan dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen yang dinyatakan sebagai berikut: a) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion): Auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAK/SAP. b) Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion): Auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, namun ada pengecualian atau ketidaksesuaian terkait hal tertentu. c) Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion): Auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan SAK/SAP. d) Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion): Auditor tidak dapat memberikan opini karena ada batasan dalam lingkup audit atau informasi yang tidak cukup 1.1.17 Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga Indikator ini akan menilai keberhasilan BUMDAM dalam memperoleh dana dari Bank atau Lembaga Keuangan sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengembangan investasi SPAM. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga adalah sebagai berikut: Tabel 3.19 Kriteria Penilaian indikator Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga KETENTUAN a) BUMDAM telah menandatangani perjanjian pinjaman dana dengan pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) untuk melakukan pengembangan investasi SPAM b) BUMDAM telah mencairkan dana dari perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga untuk melakukan pengembangan investasi SPAM c) BUMDAM telah memanfaatkan dana pinjaman dari pihak ketiga untuk pengembangan investasi SPAM d) BUMDAM telah mengoperasikan fasilitas SPAM yang dibangun dari dana pinjaman tersebut STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi ketentuan a,b,c,d 5 Memenuhi ketentuan a,b,c 4 Memenuhi ketentuan a,b 3 Memenuhi ketentuan a 2 Tidak memenuhi semua ketentuan 1 Dasar Penilaian Kinerja: Untuk melakukan pengembangan investasi SPAM, BUMDAM dapat mencari pendanaan alternatif antara lain memperoleh dana (pinjaman) dari pihak ketiga yaitu dari Bank atau Lembaga Keuangan. Tahapan dalam perolehan dan implementasi dana dari pihak ketiga tersebut adalah: Halaman 42
a. BUMDAM menandatangani perjanjian pinjaman dana dengan pihak ketiga b. BUMDAM mencairkan dana dari perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga c. BUMDAM telah memanfaatkan dana pinjaman tersebut untuk pembangunan SPAM d. BUMDAM telah mengoperasikan fasilitas SPAM yang dibangun dari dana pinjaman tersebut Rentang nilai merupakan penilaian terhadap pelaksanaan dari semua tahapan 1.1.18 Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta Indikator ini akan menilai keberhasilan BUMDAM dalam melakukan kerjasama kepengusahaan dengan pihak ketiga (swasta) untuk melakukan pengembangan SPAM dalam bentuk KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) atau B2B (Business to Business). Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta adalah sebagai berikut: Tabel 3.20 Kriteria Penilaian indikator Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta KETENTUAN a) BUMDAM dengan pihak swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU)/Surat Minat (LOI) untuk pengembangan SPAM b) BUMDAM dengan pihak swasta telah memulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan SPAM sesuai dengan MOU/LOI c) BUMDAM dengan pihak swasta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pengembangan SPAM d) Badan Usaha Pelaksana (Investor) telah memulai operasi komersial (COD) SPAM sesuai PKS STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi ketentuan a,b,c,d 5 Memenuhi ketentuan a,b,c 4 Memenuhi ketentuan a,b 3 Memenuhi ketentuan a 2 Tidak memenuhi semua ketentuan 1 Dasar Penilaian Kinerja: Untuk melakukan pengembangan SPAM, BUMDAM dapat melakukan kerjasama pengusahaan dengan pihak ketiga (swasta) dalam bentuk KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) atau B2B (Business to Business). Tahapan dalam melakukan kerjasama pengusahaan dengan pihak ketiga (swasta) tersebut adalah: a. BUMDAM dengan pihak swasta menandatangani Nota Kesepahaman (MOU)/Surat Minat (LOI) b. BUMDAM dengan pihak swasta melakukan studi kelayakan sesuai dengan MOU/LOI c. BUMDAM dengan pihak swasta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) d. Badan Usaha Pelaksana (Investor) memulai operasi komersial (COD) SPAM sesuai PKS Rentang nilai merupakan penilaian terhadap pelaksanaan dari semua tahapan 3.2 Indikator Kinerja Aspek Pelayanan Penilaian kinerja aspek pelayanan bertujuan untuk mengukur beberapa perspektif pelayanan yang menggambarkan tingkat kemampuan BUMDAM memenuhi kebutuhan pelanggannya. Perspektif yang tercakup diantaranya: cakupan pelayanan, kualitas, kuantitas, kontinuitas, ketersediaan layanan pelanggan, dan kepuasan pelanggan. Terdapat 9 (sembilan) indikator yang diperkirakan dapat mewakili perspektif pelayanan seperti dimaksud, yaitu: Cakupan Pelayanan Administratif, Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis, Survei Kepuasan Pelanggan, Kualitas Air Pelanggan, Konsumsi Air Domestik, Kontinuitas atau Jam Operasi Layanan, Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan, Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua dan Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan. 1.1.1 Cakupan Pelayanan Administratif Pengertian dari cakupan pelayanan administratif adalah suatu ukuran untuk mengetahui berapa besar prosentase jumlah penduduk terlayani oleh BUMDAM dibanding dengan jumlah penduduk di wilayah Halaman 43
administratif BUMDAM. Formulasi indikator cakupan pelayanan teknis adalah: Jumlah penduduk terlayani (jiwa) = x 100% Jumlah penduduk di wilayah administratif (jiwa) Jumlah penduduk terlayani adalah jumlah penduduk di wilayah administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik BUMDAM yang sudah mendapat pelayanan air minum dari BUMDAM, yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah Penduduk Terlayani = Jumlah Sambungan x Rata-rata Jumlah Orang per Sambungan Jumlah sambungan adalah jumlah sambungan pelanggan domestik yang mencakup Sambungan Rumah dan Kran Umum atau Hidran Umum Jumlah orang per sambungan: Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR) dapat diketahui dari data pelanggan BUMDAM yang dapat diperoleh dari formulir berlangganan yang diisi oleh pelanggan, atau data hasil sensus/survey pelanggan yang dilakukan BUMDAM. Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR) dapat juga diperoleh dari data sekunder. Data sekunder yang dimaksud adalah data besarnya rasio jiwa per KK yang diambil dari kabupaten/kota dan atau kecamatan dalam angka. Jumlah orang per Kran Umum (KU) atau Hidran Umum (HU) dapat diasumsikan 100 orang per KU atau HU, atau BUMDAM dapat menggunakan asumsi lain yang sesuai dan akurat. Jumlah penduduk di wilayah administratif adalah jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik BUMDAM. Kriteria penilaian kinerja indikator Cakupan Pelayanan Administratif adalah sebagai berikut: Tabel 3.21 Kriteria Penilaian Indikator Rasio Operasi STANDAR NILAI STANDAR KOTA: > 80 (%) 5 > 60 - 80 (%) 4 > 40 - 60 (%) 3 > 20 - 40 (%) 2 <= 20 (%) 1 KABUPATEN: > 60 (%) 5 > 45 - 60 (%) 4 > 30 - 45 (%) 3 > 15 - 30 (%) 2 <= 15 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045: Baseline 2025: Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan = 39,20% Sasaran 2045: Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan = 100% Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029: (i) Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Aman (PP.02.12): Baseline 2024 = 11,80% Target 2025 = 33% Target 2029 = 43% (ii) Akses Air Minum Jaringan Perpipaan (KP 02.12.05): Halaman 44
Baseline 2024 = 19,76% Target 2025 = 28,2% Target 2029 = 40,2% (iii) Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (KP 02.12.05): Baseline 2024 = 24% Target 2025 = 39,2% Target 2029 = 51,36% 1.1.19 Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis Pengertian dari cakupan pelayanan terhadap target rencana bisnis adalah suatu ukuran untuk mengetahui berapa besar prosentase jumlah penduduk di wilayah pelayanan BUMDAM yang terlayani oleh BUMDAM dibanding target jumlah penduduk terlayani sesuai dengan Rencana Bisnis BUMDAM. Formulasi indikator Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis adalah: Jumlah penduduk yang telah dilayani oleh BUMDAM (jiwa) = x 100% Target Jumlah Penduduk Terlayani SPAM Perpipaan BUMDAM sesuai RB (jiwa) Jumlah Penduduk yang telah dilayani oleh BUMDAM adalah jumlah penduduk baik di dalam maupun di luar wilayah administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik BUMDAM yang sudah mendapat pelayanan air minum dari BUMDAM tersebut, yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah Penduduk Terlayani = Jumlah Sambungan x Rata-rata Jumlah Orang per Sambungan Jumlah sambungan adalah jumlah sambungan pelanggan domestik yang mencakup Sambungan Rumah dan Kran Umum atau Hidran Umum Jumlah orang per sambungan: Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR) dapat diketahui dari data pelanggan BUMDAM yang dapat diperoleh dari formulir berlangganan yang diisi oleh pelanggan, atau data hasil sensus/survey pelanggan yang dilakukan BUMDAM. Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR) dapat juga diperoleh dari data sekunder. Data sekunder yang dimaksud adalah data besarnya rasio jiwa per KK yang diambil dari kabupaten/kota dan atau kecamatan dalam angka. Jumlah orang per Kran Umum (KU) atau Hidran Umum (HU) dapat diasumsikan 100 orang per KU atau HU, atau BUMDAM dapat menggunakan asumsi lain yang sesuai dan akurat. Target Jumlah Penduduk Terlayani SPAM Perpipaan BUMDAM sesuai Rencana Bisnis adalah jumlah penduduk baik di dalam maupun di luar wilayah administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik BUMDAM yang ditargetkan dalam Rencana Bisnis untuk mendapat pelayanan air minum dari SPAM BUMDAM tersebut . Kriteria penilaian kinerja indikator Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis adalah sebagai berikut: Tabel 3.22 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis KRITERIA PENILAIAN NILAI 80 (%) 5 60 - < 80 (%) 4 40 - < 60 (%) 3 20 - < 40 (%) 2 < 20 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0% merupakan nilai minimum dan nilai 100% merupakan nilai maksimum yang dapat dicapai Halaman 45
Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 100%. 1.1.20 Survei Kepuasan Pelanggan Survei kepuasan pelanggan adalah metode untuk mengumpulkan umpan balik dari pelanggan mengenai pengalaman mereka dengan produk atau layanan BUMDAM. Survei ini membantu BUMDAM memahami tingkat kepuasan pelanggan, mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, dan membuat keputusan strategis untuk meningkatkan pengalaman pelanggan dan bisnis secara keseluruhan. Penilaian indikator Survei Kepuasan Pelanggan meliputi ketentuan sebagai berikut: a. Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan pada periode evaluasi oleh BUMDAM melalui pihak ketiga serta hasilnya dipublikasikan ke publik. b. Nilai Survey Kepuasan Pelanggan yang didapatkan dari survey Kriteria penilaian kinerja indikator Survei Kepuasan Pelanggan adalah sebagai berikut: Tabel 3.23 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Survei Kepuasan Pelanggan STANDAR NILAI STANDAR Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan, nilai rata-rata keseluruhan = "Sangat Memuaskan (Sangat Baik)" 5 Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan, nilai rata-rata keseluruhan = "Memuaskan (Baik)" 4 Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan, nilai rata-rata keseluruhan = "Kurang Memuaskan (Kurang Baik)" 3 Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan, nilai rata-rata keseluruhan = "Tidak Memuaskan (Tidak Baik)" 2 Survey Kepuasan Pelanggan tidak dilakukan 1 Catatan: Jika Survey Kepuasan Pelanggan tidak dilakukan melalui pihak ke-3 dan/atau tidak disiarkan ke media publik maka diberi nilai 1. Dasar Penilaian Kinerja: Mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik: Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka yang ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) yang menyatakan tingkat kualitas pelayanan dimulai dari tidak baik (tidak puas) sampai dengan sangat baik (sangat puas). Pembagian Indeks Kepuasan Masyarakat dalam 4 (empat) kategori adalah: (i) tidak baik (tidak puas), diberi nilai persepsi 1 (ii) kurang baik (kurang puas), diberi nilai persepsi 2 (iii) baik (puas), diberi nilai 3 (iv) sangat baik (sangat puas), diberi nilai persepsi 4 Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, penyelenggara pelayanan publik dapat bekerjasama dengan lembaga lain (pihak ketiga) Lembaga lain (pihak ketiga) yaitu adalah lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas dan akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survei. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/perguruan tinggi (pakar), Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Pelaku Usaha Hasil Survei Kepuasan Masyarakat wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei, dan minimal disampaikan di ruang layanan atau melalui media cetak, media pemberitaan online, website unit, atau media jejaring sosial. Halaman 46
1.1.21 Kualitas Air Pelanggan Kualitas air pelanggan merupakan ukuran yang digunakan untuk mengetahui apakah kualitas air yang didistribusikan oleh BUMDAM kepada pelanggan telah memenuhi kualitas air minum seperti yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, terutama yang terkait dengan Standard Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Air Minum dengan Pedoman yang terdapat di Lampiran Peraturan tersebut. Kriteria penilaian kinerja indikator Kualitas Air Pelanggan adalah sebagai berikut: Tabel 3.24 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Kualitas Air Pelanggan STANDAR NILAI STANDAR Kualitas air pelanggan memenuhi semua kualitas parameter mikrobiologi, fisik dan kimia 5 Kualitas air pelanggan hanya memenuhi kualitas parameter mikrobiologi dan kimia 4 Kualitas air pelanggan hanya memenuhi parameter mikrobiologi dan fisik atau hanya memenuhi parameter kualitas parameter fisik dan kimia 3 Kualitas air pelanggan hanya memenuhi kualitas parameter mikrobiologi saja atau hanya memenuhi kualitas parameter kimia saja atau hanya memenuhi parameter fisik saja 2 Kualitas air pelanggan tidak memenuhi semua kualitas parameter mikrobiologi, fisik dan kimia 1 Dasar Penilaian Kinerja: Penilaian indikator Kualitas Air Pelanggan meliputi ketentuan sebagai berikut: Kualitas (sampel) air di titik pelanggan telah memenuhi syarat kualitas air minum menurut PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Mengingat sebagian perancangan IPA yang dimiliki SPAM-BUMDAM hanya dapat mengolah sebagian aspek dari fisika, dan mikrobiologis saja, sementara untuk aspek kimiawi dan radioaktif hampir seluruh SPAM-BUMDAM belum melengkapinya, maka pendekatan penilaian hanya untuk parameter wajib air minum yang terdiri dari 19 jenis parameter menurut ketentuan Permenkes, yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB II, seperti diperlihatkan dalam Tabel 3.25 berikut. Tabel 3.25 Parameter Wajib Air Minum Halaman 47
Dilakukan pengambilan sampel air dari titik pelanggan dan diuji secara berkala untuk pengawasan internal dengan frekwensi pengujian sampel minimal sesuai ketentuan yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB III seperti Tabel 3.27 dan Tabel 3.27 berikut. Tabel 3.26 Ketentuan Jumlah Sampel Tabel 3.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel 1.1.22 Konsumsi Air Domestik Konsumsi air domestik merupakan ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat pemakaian air oleh pelanggan kategori domestik (rumah tangga). Formulasi indikator konsumsi air domestik adalah: Jumlah air terjual untuk pelanggan domestik (liter/hari) = Halaman 48
Jumlah pelanggan domestik (orang) Jumlah air terjual pelanggan domestik adalah banyaknya air yang dikonsumsi oleh pelanggan domestik rata-rata per hari dalam periode evaluasi (tahunan), yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah air terjual untuk pelanggan domestik = Jumlah m3 air terjual untuk pelanggan domestik dalam setahun x 1000 : 365 Jumlah pelanggan domestik adalah banyaknya pelanggan domestik yang masih aktif, yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah pelanggan domestik = Jumlah Sambungan Rumah x Jumlah orang per Sambungan Rumah Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR): Jumlah orang per SR dapat diketahui dari data pelanggan BUMDAM yang dapat diperoleh dari formulir berlangganan yang diisi oleh pelanggan, atau data hasil sensus/survey pelanggan yang dilakukan BUMDAM. Jumlah orang per SR dapat juga diperoleh dari data sekunder. Data sekunder yang dimaksud adalah data besarnya rasio jiwa per KK yang diambil dari data BPS (Kabupaten/Kota Dalam Angka atau Kecamatan Dalam Angka). Kriteria penilaian kinerja indikator Konsumsi Air Domestik adalah sebagai berikut: Tabel 3.28 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Konsumsi Air Domestik STANDAR NILAI STANDAR 120-150 (liter/orang/hari) 5 100-120 (liter/orang/hari) 4 80-100 (liter/orang/hari) 3 60 - 80 (liter/orang/hari) 2 <60 atau >150 (liter/orang/hari) 1 Dasar Penilaian Kinerja: BUMDAM dinilai berkinerja baik dalam memenuhi kebutuhan air minum pelanggan apabila pemakaian air per orang per hari lebih dari 60 liter/orang/hari, tetapi jika pemakaian air per orang per hari lebih dari 150 liter/orang/hari berarti pelanggan mungkin kurang mempertimbangkan program penghematan air yang disarankan pemerintah, dan kurangnya partisipasi pelanggan dalam penghematan air ini dapat menimbulkan kebutuhan pasokan air yang besar sementara BUMDAM memiliki keterbatasan dalam mendapatkan pasokan air baku. Nilai 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan merupakan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 60 liter/orang/hari dan 150 liter/orang/hari. 1.1.23 Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) merupakan indikator untuk mengukur efisiensi sistem secara keseluruhan dan kaitannya dengan kontinuitas pelayanan. Formulasi indikator Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) adalah: Waktu distribusi air ke pelanggan selama periode evaluasi (jam) = Periode evaluasi (hari) Waktu distribusi air ke pelanggan selama periode evaluasi adalah jam operasi pelayanan untuk distribusi air yang dapat disediakan kepada pelanggan selama periode evaluasi (tahunan). Data jam operasi pelayanan disesuaikan dengan data jam operasi pompa distribusi atau data yang tersedia di bagian distribusi. Untuk BUMDAM yang memiliki beberapa sistem pelayanan (multi system) dan jam operasi pelayanan berbeda antara masing-masing unit pelayanan maka perlu dilakukan perhitungan jam operasi pelayanan rata-rata melalui rasio bobot tertimbang. Rasio bobot tertimbang untuk menghitung jam operasi pelayanan rata-rata dilakukan melalui rumus berikut: Halaman 49
(Jam operasi pelayanan di wilayah A x Jumlah SR wil A) + (Jam operasi pelayanan wilayah B x Jumlah SR wil B) + ... = Jumlah SR wilayah A + Jumlah SR wilayah B + .... Periode evaluasi adalah jumlah hari dalam periode evaluasi (setahun = 365 hari) Kriteria penilaian kinerja indikator Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) adalah sebagai berikut: Tabel 3.29 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Jam Operasi Layanan (Kontinuitas Air) STANDAR NILAI STANDAR 21 - 24 (jam/hari) 5 18 - < 21 (jam/hari) 4 16 - < 18 (jam/hari) 3 12 - < 16 (jam/hari) 2 < 12 (jam/hari) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 24 jam/hari merupakan nilai tertinggi untuk dicapai oleh BUMDAM. Nilai 12 jam/hari adalah batas yang dianggap kurang baik dan diambil sebagai batas minimal. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 12 jam/hari dan 24 jam/hari. 1.1.24 Tekanan Air Pada Sambungan Pelanggan Tekanan air pada sambungan pelanggan merupakan indikator untuk mengukur jumlah pelanggan yang dilayani dengan tekanan sesuai dengan tekanan minimum yang ditentukan. Formulasi indikator Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan adalah: Jumlah pelanggan terlayani dengan tekanan 0,7 bar (SR) = x 100% Jumlah pelanggan (SR) Jumlah pelanggan terlayani dengan tekanan minimal 0,7 bar adalah banyaknya pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan tekanan air minimal 7 m kolom air pada waktu jam puncak (jam 07.00 – 08.00). Jumlah pelanggan adalah banyaknya pelanggan aktif. Catatan: BUMDAM yang belum mempunyai sistem distribusi yang memadai atau tidak memiliki sistem pengumpulan tekanan air pelanggan maka dapat dilakukan melalui pengecekan manual bagian distribusi dengan dibekali manometer yang dapat dengan mudah digunakan pada setiap keran pelanggan (tap check). Pengukuran dilakukan pada lokasi pelanggan terjauh dan/atau pelanggan yang berlokasi pada elevasi tertinggi di wilayah pelayanan BUMDAM. Pengujian (sampling) untuk menghitung tekanan rata-rata sebaiknya dilakukan pada titik terjauh/ tertinggi dengan klasifikasi 1 sampling mewakili 500 - 1.000 pelanggan. Pengukuran tekanan sebaiknya dilakukan pada saat jam puncak atau antara jam 07.00 – 08.00 pagi dengan metode rata-rata tertimbang. Perhitungan rata-rata tertimbang dilakukan melalui rumus sebagai berikut: Jml SR dg tekanan 0,7 bar di wilayah A + Jml SR dg tekanan 0,7 bar di wilayah B + ... = ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah SR wilayah A + Jumlah SR wilayah B + .... Jika tekanan dan SR di wilayah layanan tertentu tidak dapat ditentukan secara spesifik maka perhitungan tekanan air menggunakan tekanan air yang diukur di sambungan pelanggan sampel dibagi dengan jumlah pelanggan tanpa menggunakan rata-rata tertimbang. Kriteria penilaian kinerja indikator Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan adalah sebagai berikut: Halaman 50
Tabel 3.30 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan STANDAR NILAI STANDAR 80% 5 60% - < 80% 4 40% - < 60% 3 20% - < 40% 2 < 20% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 80% merupakan nilai tertinggi untuk dicapai oleh BUMDAM. Nilai <20% adalah batas yang dianggap kurang baik dan diambil sebagai batas minimal. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 20% dan 80%. 1.1.25 Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh Semua adalah informasi dan layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh golongan, termasuk orang dengan disabilitas. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh Semua adalah sebagai berikut: Tabel 3.31 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh Semua KETENTUAN a. Informasi & layanan pelanggan yang tersedia bagi seluruh pelanggan dengan menerapkan penghormatan terhadap hak seluruh golongan termasuk orang dengan disabilitas. b. Tersedianya informasi dan layanan melalui beberapa saluran (media cetak, digital, audio, video, dan tatap muka) c. Peralatan komunikasi, informasi, dan layanan pelanggan disediakan menyesuaikan kondisi disabilitas pelanggan, misalnya form dengan braile, tulisan berkukuran besar, form dalam bentuk softcopy, video dengan subtitle, audio dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. d. Penyediaan staff yang terlatih untuk melayani orang dengan disabilitas. e. Penyediaan layanan aduan khusus bagi tindak diskriminasi, kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh staff BUMD-AM STANDAR NILAI STANDAR Informasi dan layanan pelanggan memenuhi 5 ketentuan dari semua ketentuan a,b,c,d,e 5 Informasi dan layanan pelanggan memenuhi 4 ketentuan diantara ketentuan a,b,c,d,e 4 Informasi dan layanan pelanggan memenuhi 3 ketentuan diantara ketentuan a,b,c,d,e 3 Informasi dan layanan pelanggan memenuhi 2 ketentuan diantara ketentuan a,b,c,d,e 2 Informasi dan layanan pelanggan memenuhi 1 ketentuan diantara ketentuan a,b,c,d,e 1 1.1.26 Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan merupakan ukuran untuk menilai ketersediaan fasilitas GEDSI untuk layanan pelanggan di kantor utama maupun di kantor layanan pelanggan BUMDAM. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan adalah sebagai berikut: Tabel 3.32 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Ketersediaan Fasilitas GEDSI untuk Kantor dan Kantor Layanan Pelanggan KETENTUAN a. Tersedia fasilitas ramps b. Tersedia fasilitas toilet disabilitas c. Tersedia fasilitas ruang laktasi d. Tersedia fasilitas tempat penitipan anak e. Tersedia fasilitas path khusus tuna netra/ guiding block f. Tersedia fasilitas konter yang rendah g. Tersedia petunjuk dan tulisan dengan ukuran besar dan jelas dibaca h. Tersedia pilihan peralatan seperti audio-video dengan subtitle, form dalam bentuk softcopy, form dengan braile STANDAR NILAI STANDAR Ketersediaan 5 fasilitas GEDSI untuk kantor & kantor layanan pelanggan diantara fasilitas a,b,c,d,e,f, g,h 5 Halaman 51
Ketersediaan 4 fasilitas GEDSI untuk kantor & kantor layanan pelanggan diantara fasilitas a,b,c,d,e,f, g,h 4 Ketersediaan 3 fasilitas GEDSI untuk kantor & kantor layanan pelanggan diantara fasilitas a,b,c,d,e,f, g,h 3 Ketersediaan 2 fasilitas GEDSI untuk kantor & kantor layanan pelanggan diantara fasilitas a,b,c,d,e,f, g,h 2 Ketersediaan 1 fasilitas GEDSI untuk kantor & kantor layanan pelanggan diantara fasilitas a,b,c,d,e,f, g,h 1 3.3 Indikator Kinerja Aspek Operasi Penilaian kinerja aspek operasional bertujuan untuk mengukur tingkat perspektif operasional seperti: efektifitas produksi dan distribusi, besarnya kehilangan air, pengukuran meter air, pemeriksaan kualitas air, efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan dan ketahanan infrastruktur air. Perspektif operasional tersebut diwakili oleh 13 (tiga belas) indikator sebagai berikut. 1.1.1 Kapasitas Produksi Saat Ini Indikator Kapasitas Produksi Saat Ini (faktor pemanfaatan kapasitas terpasang) digunakan untuk mengukur pemanfaatan kapasitas terpasang pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) BUMDAM. Pemanfaatan kapasitas terpasang pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM mengacu pada seberapa besar produksi air bersih yang dihasilkan dibandingkan dengan potensi maksimal IPA tersebut. Ini adalah indikator penting untuk menilai efisiensi dan kinerja IPA. Formulasi indikator Kapasitas Produksi Saat Ini (faktor pemanfaatan kapasitas terpasang) adalah: Kapasitas produksi riil saat ini (l/s) = x 100% Kapasitas terpasang (l/s) Kapasitas produksi riil saat ini adalah kapasitas produksi riil semua unit produksi BUMDAM saat ini yang diperoleh dari hasil inspeksi reguler/tahunan. Kapasitas terpasang adalah kapasitas semua unit produksi BUMDAM yang terpasang sesuai dengan rencana (desain awal). Kapasitas terpasang merupakan potensi maksimal produksi air bersih yang mampu dihasilkan oleh IPA dalam satu waktu tertentu, yang biasanya diukur dalam liter per detik atau meter kubik per hari. Kriteria penilaian kinerja indikator Kapasitas Produksi Saat Ini adalah sebagai berikut: Tabel 3.33 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Kapasitas Produksi Saat Ini STANDAR NILAI STANDAR > 90 (%) 5 80-90 (%) 4 70-80 (%) 3 60-70 (%) 2 <60 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Pemanfaatan kapasitas terpasang merupakan perbandingan antara produksi saat ini dengan kapasitas terpasang. Jika produksi saat ini mendekati kapasitas terpasang, maka pemanfaatan dianggap tinggi. Sebaliknya, jika produksi jauh di bawah kapasitas terpasang, pemanfaatan dianggap rendah. Beberapa faktor dapat mempengaruhi pemanfaatan kapasitas terpasang IPA, antara lain: - Kebutuhan Air: fluktuasi permintaan air dari masyarakat akan mempengaruhi jumlah air yang diproduksi. - Kondisi IPA: gangguan pada operasional IPA, perawatan yang kurang optimal, atau kerusakan pada komponen IPA dapat mengurangi kapasitas produksi. - Ketersediaan sumber air: kekeringan atau berkurangnya debit air baku dapat menjadi kendala dalam mencapai kapasitas maksimal. BUMDAM perlu memantau pemanfaatan kapasitas IPA secara rutin untuk mengidentifikasi masalah dan Halaman 52
mengambil langkah-langkah perbaikan dan memastikan efisiensi operasional IPA. 1.1.27 Tingkat Kehilangan Air Produksi Indikator Tingkat Kehilangan Air Produksi merupakan indikator untuk mengukur kehilangan air selama proses pengolahan air baku sampai dihasilkan produksi air minum pada Instalasi Pengolahan Air (IPA). Kehilangan air produksi merupakan masalah yang umum terjadi dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik teknis maupun non-teknis. Faktor teknis antara lain kebocoran pada pipa instalasi pengolahan air, kerusakan pada peralatan pengolahan air (seperti pompa atau filter), kualitas air baku, pengurasan lumpur, pencucian filter (backwash). Sedangkan faktor non-teknis antara lain meter air yang rusak atau tidak akurat, pemborosan air atau pemakaian air yang tidak efisien di unit produksi. Formulasi indikator Indikator Tingkat Kehilangan Air Produksi adalah: Volume air baku (m3) - Volume produksi riil (m3) = x 100% Volume air baku (m3) Kriteria penilaian kinerja indikator Tingkat Kehilangan Air Produksi adalah sebagai berikut: Tabel 3.34 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Produksi STANDAR NILAI STANDAR 5 (%) 5 > 5 - 10 (%) 4 > 10 - 15 (%) 3 > 15 - 20 (%) 2 > 20 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Tingkat kehilangan air produksi yang dipertimbangkan dalam perencanaan SPAM secara umum adalah berkisar 5%-10% Tingkat kehilangan air produksi pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM bervariasi, namun secara umum dianggap tinggi jika melebihi standar yang ditetapkan, yaitu sekitar 20%. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 5% dan 20%. 1.1.28 Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW) Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW) adalah air yang sudah diproduksi namun tidak menghasilkan pendapatan karena hilang atau tidak tercatat dalam sistem penagihan. ATR (NRW) mencakup kehilangan air fisik dan kehilangan air komersial (non-fisik). Kehilangan fisik antara lain disebabkan kebocoran pada jaringan distribusi, kerusakan pada pipa atau meter air. Kehilangan air komersial antara lain disebabkan pencurian air (sambungan ilegal), kesalahan pembacaan meter, atau penggunaan air untuk keperluan resmi yang tidak tercatat. Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW) merupakan suatu indikator yang menunjukkan kinerja dari manajemen air, semakin tinggi nilai ATR/NRW mengindikasikan buruknya manajemen air yang dilakukan oleh BUMDAM. Indikator Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW) merupakan selisih antara air yang masuk unit distribusi dengan air yang berekening dalam jangka waktu selama periode evaluasi. Formulasi Air Tak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW) adalah: Volume Distribusi air (m3) - Volume Air terjual (m3) = x 100% Volume Distribusi air (m3) Distribusi air adalah banyaknya air yang disalurkan kepada pelanggan melalui jaringan pipa distribusi selama periode evaluasi. Air terjual adalah banyaknya air yang terpakai oleh pelanggan dan tercatat dalam Ikhtisar Rekening Air (IRA) Halaman 53
selama periode evaluasi. Kriteria penilaian kinerja indikator Air tak berekening-ATR (NRW) adalah sebagai berikut: Tabel 3.35 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Air tak berekening-ATR (NRW) STANDAR NILAI STANDAR 25 (%) 5 > 25 - 30 (%) 4 > 30 - 35 (%) 3 > 35 - 40 (%) 2 > 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Idealnya tingkat kehilangan air harus ditekan serendah mungkin untuk efisiensi penggunaan air dan menjaga keberlangsungan sistem penyediaan air bersih. Batas toleransi maksimal kebocoran air untuk BUMDAM adalah sebesar 20% (NRW Standar) Tingkat kehilangan air pada BUMDAM di Indonesia bervariasi, namun secara umum nilai NRW >40% dianggap tinggi. Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 20% dan 40%. 1.1.29 Tingkat Kehilangan Air Fisik Kehilangan air fisik atau kebocoran fisik atau kadang-kadang disebut sebagai "kehilangan air sebenarnya (real losses)" adalah hilangnya air secara nyata (fisik) dari sistem distribusi air minum. Air yang seharusnya disalurkan ke pelanggan justru keluar dari sistem dan tidak termanfaatkan atau terjual. Penyebab umum kebocoran air fisik antara lain adalah pipa tua dan korosi, tekanan air yang tinggi atau fluktuasi tekanan, kerusakan pipa/sambungan akibat faktor eksternal seperti konstruksi atau pergerakan tanah, pemasangan atau perawatan pipa yang tidak tepat. Formulasi indikator Tingkat Kehilangan Air Fisik adalah: Volume air yang hilang yang bersifat fisik (m3) = x 100% Volume distribusi air (m3) Volume air yang hilang yang bersifat fisik adalah kehilangan air akibat kebocoran dari pipa transmisi dan distribusi, kebocoran dan limpahan dari reservoir dan tanki penyimpanan air minum, kebocoran pada pipa dinas hingga ke meter pelanggan. Volume distribusi air adalah banyaknya air yang disalurkan kepada pelanggan melalui jaringan pipa distribusi selama periode evaluasi. Kriteria penilaian kinerja indikator Tingkat Kehilangan Air Fisik adalah sebagai berikut: Tabel 3.36 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Fisik STANDAR NILAI STANDAR 25 (%) 5 > 25 - 30 (%) 4 > 30 - 35 (%) 3 > 35 - 40 (%) 2 > 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Rentang nilai tingkat kehilangan air fisik mengacu pada rentang nilai ATR (NRW) 1.1.30 Tingkat Kehilangan Air Komersial Kehilangan air komersial (non-fisik) atau kadang-kadang disebut juga “apparent losses”, mencakup air yang dikonsumsi namun tidak dibayar oleh pengguna. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor antara lain pencurian air Halaman 54
melalui sambungan ilegal ke jaringan pipa atau penggunaan air tanpa meteran, kesalahan pembacaan meter air, meteran air yang tidak akurat, kesalahan pengolahan data. Formulasi indikator Tingkat Kehilangan Air Komersial adalah: Volume air yang hilang yang bersifat komersial (m3) = x 100% Volume Distribusi air (m3) Volume air yang hilang yang bersifat komersial adalah kehilangan air akibat ketidakakuratan meter pelanggan, konsumsi tak resmi, kesalahan pembacaan meter, kesalahan penanganan data dan pembukuan Volume distribusi air adalah banyaknya air yang disalurkan kepada pelanggan melalui jaringan pipa distribusi selama periode evaluasi. Kriteria penilaian kinerja indikator Tingkat Kehilangan Air Komersial adalah sebagai berikut: Tabel 3.37 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tingkat Kehilangan Air Komersial STANDAR NILAI STANDAR 25 (%) 5 > 25 - 30 (%) 4 > 30 - 35 (%) 3 > 35 - 40 (%) 2 > 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Rentang nilai tingkat kehilangan air fisik mengacu pada rentang nilai ATR (NRW) 1.1.31 Prosentase Pemasangan Meter Air Induk Meter air induk adalah alat pengukur volume air yang dipasang pada outlet reservoir IPA atau pada jaringan distribusi utama BUMDAM untuk mengukur total air yang disalurkan ke area pelayanan. Meter induk berfungsi sebagai titik awal pengukuran, dan hasil pengukurannya digunakan untuk menghitung total penggunaan air di wilayah tersebut, yang kemudian didistribusikan ke pelanggan dan kemudian diukur dengan meter air pelanggan sebagai titik akhir. District Metered Area (DMA) adalah wilayah atau area dalam sistem distribusi air yang diisolasi dan dilengkapi dengan alat ukur (meter air induk) untuk memantau aliran air masuk dan keluar. Meter induk DMA adalah alat ukur utama yang dipasang di pintu masuk (inlet) DMA untuk mengukur total volume air yang masuk ke area tersebut. DMA dan meter induk bekerja sama untuk mendeteksi kebocoran dan mengoptimalkan distribusi air. Formulasi indikator Prosentase Pemasangan Meter Air Induk adalah: Jumlah Meter Induk Terpasang di Unit Produksi dan Transmisi/Distribusi = x 100% Jumlah IPA + Jumlah DMA Jumlah Meter Induk Terpasang di Unit Produksi dan Transmisi/Distribusi adalah jumlah meter air induk yang terpasang dan berfungsi di semua unit produksi dan transmisi/distribusi Jumlah IPA adalah jumlah semua Instalasi Pengolahan Air yang dimiliki BUMDAM Jumlah DMA (District Meter Area) adalah jumlah DMA yang dimiliki oleh BUMDAM Kriteria penilaian kinerja indikator Prosentase Pemasangan Meter Air Induk adalah sebagai berikut: Tabel 3.38 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Prosentase Pemasangan Meter Air Induk STANDAR NILAI STANDAR 100 % 5 60 - <100 (%) 4 30 - <60 (%) 3 >0 - <30 (%) 2 0 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Halaman 55
Nilai 0% merupakan nilai minimum dan nilai 100% merupakan nilai maksimum yang dapat dicapai Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 100%. 1.1.32 Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan Penggantian meter air pelanggan merupakan indikator untuk mengukur tingkat ketelitian/akurasi meter air pelanggan. Formulasi indikator Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan adalah: Jumlah meter air pelanggan yang diganti dan/atau yang dikalibrasi (unit) = x 100% Jumlah pelanggan (SL) Jumlah meter air yang diganti adalah banyaknya meter air pelanggan yang diganti selama periode evaluasi. Jumlah pelanggan adalah banyaknya pelanggan aktif. Kriteria penilaian kinerja indikator Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan adalah sebagai berikut: Tabel 3.39 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan STANDAR NILAI STANDAR 20 (%) 5 15 - < 20 (%) 4 10 - < 15 (%) 3 5 - < 10 (%) 2 < 5 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Angka 20% merupakan prosentase rata-rata penggantian/kalibrasi meter pelanggan yang optimal untuk dapat dilakukan oleh BUMDAM setiap tahunnya dalam rangka menunjang penurunan ATR/NRW Nilai 0% merupakan nilai minimum apabila BUMDAM tidak melakukan penggantian/kalibrasi meter pelanggan Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 20%. 1.1.33 Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan Parameter mikrobiologi merupakan bagian dari parameter wajib air minum yang disyaratkan sesuai PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Formulasi indikator Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan adalah: Jumlah sampel pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan = x 100% Jumlah sampel pemeriksaan mikrobiologi yang dipersyaratkan Jumlah sampel pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan adalah banyaknya sampel air minum yang diambil di titik pelanggan dan dilakukan pemeriksaan parameter wajib microbiologi menurut PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Jumlah sampel pemeriksaan mikrobiologi yang dipersyaratkan adalah jumlah uji kualitas sampel berkala untuk air minum dengan sistem perpipaan di jaringan distribusi (titik pelanggan) yang harus dilakukan untuk pengawasan internal dengan frekwensi pengujian sampel minimal sesuai ketentuan yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB III untuk parameter wajib mikrobiologi, seperti yang terdapat di Tabel 2.26 Ketentuan Jumlah Sampel dan Tabel 2.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel. Kriteria penilaian kinerja indikator Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan adalah sebagai berikut: Tabel 3.40 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi Yang Dilakukan Halaman 56
STANDAR NILAI STANDAR 100 (%) 5 80 - < 100 (%) 4 60 - < 80 (%) 3 40 - < 60 (%) 2 < 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0% merupakan nilai minimum dan nilai 100% merupakan nilai maksimum yang dapat dicapai Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 100%. 1.1.34 Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan Selain parameter mikrobiologi, parameter fisik dan parametr kimia juga merupakan bagian dari parameter wajib air minum yang disyaratkan sesuai PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Formulasi indikator Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan adalah: Jumlah sampel pemeriksaan parameter fisik dan kimia yang dilakukan = x 100% Jumlah sampel pemeriksaan parameter fisik dan kimia yang dipersyaratkan Jumlah sampel pemeriksaan fisik dan kimia yang dilakukan adalah banyaknya sampel air minum yang diambil di titik pelanggan dan dilakukan pemeriksaan parameter wajib fisik dan kimia menurut PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Jumlah sampel pemeriksaan fisik dan kimia yang dipersyaratkan adalah jumlah uji kualitas sampel berkala untuk air minum dengan sistem perpipaan di jaringan distribusi (titik pelanggan) yang harus dilakukan untuk pengawasan internal dengan frekwensi pengujian sampel minimal sesuai ketentuan yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB III untuk parameter wajib fisik dan kimia, seperti yang terdapat di Tabel 2.26 Ketentuan Jumlah Sampel dan Tabel 2.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel. Kriteria penilaian kinerja indikator Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan adalah sebagai berikut: Tabel 3.41 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia Yang Dilakukan STANDAR NILAI STANDAR 100 (%) 5 80 - < 100 (%) 4 60 - < 80 (%) 3 40 - < 60 (%) 2 < 40 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0% merupakan nilai minimum dan nilai 100% merupakan nilai maksimum yang dapat dicapai Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 100%. 1.1.35 Efisiensi Energi Efisiensi Energi adalah kegiatan untuk mengurangi konsumsi energi pada tingkat output tertentu, dalam upaya untuk mengurangi biaya energi yang merupakan komponen biaya produksi. Ukuran efisiensi energi dinyatakan sebagai prosentase peningkatan/penurunan penggunaan energi dalam kurun waktu penilaian dibandingkan dengan penggunaan energi dalam kurun waktu sebelumnya. Formulasi indikator Efisiensi Energi adalah: Penggunaan Energi Tahun Lalu (kwh/m3) - Penggunaan Energi Tahun Ini (kwh/m3) = x 100% Penggunaan Energi Tahun Lalu (kwh/m3) Penggunaan energi adalah jumlah kWH untuk menghasilkan 1 (satu) m3 air. Energi yang dimaksud adalah energi yang dihasilkan dari listrik, solar, gas maupun bahan bakar lainnya. Halaman 57
Penggunaan energi tahun lalu adalah jumlah energi yang digunakan untuk keperluan produksi dan distribusi maupun keperluan kantor BUMDAM di tahun lalu (periode evaluasi kinerja tahun sebelumnya). Penggunaan energi tahun ini adalah jumlah energi yang digunakan untuk keperluan produksi dan distribusi maupun keperluan kantor BUMDAM di tahun ini (periode evaluasi kinerja tahun/saat ini). Kriteria penilaian kinerja indikator Efisiensi Energi adalah sebagai berikut: Tabel 3.42 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Efisiensi Energi STANDAR NILAI STANDAR 5 (%) 5 > 3 - 5 (%) 4 > 1 - 3 (%) 3 > 0 - 1 (%) 2 0% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Tidak ada persentase tetap yang umum untuk efisiensi energi, dan nilai 5% diadopsi dalam penilaian kinerja BUMDAM sebagai nilai ideal yang diharapkan dicapai BUMDAM Rentang nilai dari pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 5% diterapkan. 1.1.36 Penggunaan Energi Terbarukan Penggunaan energi terbarukan adalah pemanfaatan sumber energi yang dapat diperbaharui secara alami, seperti matahari, angin, air, panas bumi, dan biomassa, untuk menghasilkan energi yang dapat digunakan dalam berbagai sektor. Penerapan energi terbarukan memiliki banyak manfaat, termasuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan ketahanan energi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Formulasi indikator Penggunaan Energi Terbarukan adalah: Jumlah energi terbarukan yang digunakan (kWh) = x 100% Jumlah penggunaan energi (kWh) Jumlah energi terbarukan yang digunakan adalah jumlah energi yang digunakan dari tenaga surya (PLTS), tenaga angin/bayu (PLTB), arus air (PLTA), proses biologi/biomassa (PLTBM), dan panas bumi (PLTP) yang diusahakan sendiri oleh BUMDAM dan bukan berasal dari PLN. Jumlah penggunaan energi adalah jumlah energi yang digunakan untuk keperluan produksi dan distribusi maupun keperluan kantor BUMDAM baik yang berasal dari PLN maupun yang diusahakan sendiri oleh BUMDAM termasuk penggunaan energi dari Genset. Kriteria penilaian kinerja indikator Penggunaan Energi Terbarukan adalah sebagai berikut: Tabel 3.43 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penggunaan Energi Terbarukan STANDAR NILAI STANDAR 50 (%) 5 > 30 - 50 (%) 4 > 10 - 30 (%) 3 > 0 - 10 (%) 2 0 (%) 1 1.1.37 Ketahanan Infrastruktur Air Ketahanan infrastruktur air sangat penting dalam menghadapi perubahan iklim. Perubahan iklim memicu berbagai tantangan seperti banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan air laut, yang semuanya berdampak pada ketersediaan dan kualitas air serta infrastruktur yang terkait. Untuk itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan ketahanan infrastruktur air melalui pendekatan yang komprehensif, termasuk adaptasi teknologi, pengelolaan risiko, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Ketahanan Infrastruktur Air adalah sebagai berikut: Halaman 58
Tabel 3.44 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Ketahanan Infrastruktur Air KETENTUAN a) Ketahanan terkait kuantitas air: kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi bencana perubahan iklim (kekeringan) yang mengakibatkan kekurangan air baku/penurunan produksi air minum, antara lain sbb: Menggunakan alternatif sumber air baku: dari pengumpulan air hujan (pembangunan embung), dari air laut, dari daur ulang air backwash, dari daur ulang efluen pengolahan air limbah Mengembangkan program efisiensi penggunaan air yang ditujukan kepada pengguna rumah tangga, komersial, industri, dan institusi, termasuk program sosialisasi penghematan air ke pelanggan b) Ketahanan terkait kualitas air baku: kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi bencana perubahan iklim (banjir/tanah longsor) yang mengakibatkan penurunan kualitas air baku, antara lain sbb: Berperanserta dalam program penghijauan Berperanserta dalam program pencegahan pencemaran sumber air Konstruksi bak pra-sedimentasi untuk mengatasi kekeruhan yang tinggi sebelum diolah di unit IPA c) Pengembangan dan penerapan rencana kontinjensi dan kesiapsiagaan, termasuk rencana untuk kesinambungan operasi dan kesiapan rantai pasokan: Mengembangkan rencana tanggap darurat, termasuk instruksi bagi staf tentang apa yang harus dilakukan jika terjadi bencana, Pelatihan pegawai dalam menghadapi kondisi bencana/kedaruratan, Menyimpan suku cadang dan perlengkapan untuk persiapan darurat, Mengembangkan rencana komunikasi dan sistem peringatan dini untuk memfasilitasi komunikasi tepat waktu mengenai informasi yang relevan mengenai banjir dan kekeringan kepada pejabat, pengambil keputusan, manajer darurat, dan masyarakat STANDAR NILAI STANDAR Melakukan 4 atau lebih kegiatan dari poin (a) dan/atau poin (b) dan/atau poin (c) 5 Melakukan 3 kegiatan dari poin (a) dan/atau poin (b) dan/atau poin (c) 4 Melakukan 2 kegiatan dari poin (a) dan/atau poin (b) dan/atau poin (c) 3 Melakukan 1 kegiatan dari poin (a) atau poin (b) atau poin (c) 2 Tidak melakukan kegiatan poin (a) maupun (b) maupun poin (c) 1 1.1.38 Rasio Kualitas Air Produksi Kualitas air produksi merupakan ukuran yang digunakan untuk mengetahui apakah kualitas air yang diproduksi oleh BUMDAM telah memenuhi kualitas air minum seperti yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, terutama yang terkait dengan Standard Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Air Minum dengan Pedoman terdapat di Lampiran Peraturan tersebut. Formulasi indikator Rasio Kualitas Air Produksi adalah: Jumlah uji Air Produksi yang memenuhi syarat = x 100% Jumlah yang diuji Jumlah uji Air Produksi yang memenuhi syarat adalah kualitas air produksi yang memenuhi kualitas parameter wajib air minum menurut PerMenKes No 002/MENKES/PER/I/2023. Mengingat sebagian perancangan IPA yang dimiliki SPAM-BUMD AM hanya dapat mengolah sebagian aspek dari fisika, dan mikrobiologis saja, sementara untuk aspek kimiawi dan radioaktif hampir seluruh SPAM-BUMD AM belum melengkapinya, maka pendekatan penilaian hanya untuk parameter wajib air minum yang terdiri dari 19 jenis parameter menurut ketentuan Permenkes, yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB II, seperti Tabel 3.25 Parameter Wajib Air Minum. Jumlah yang diuji adalah jumlah uji kualitas sampel berkala untuk air minum dengan sistem perpipaan di unit produksi yang harus dilakukan untuk pengawasan internal dengan frekwensi pengujian sampel minimal sesuai ketentuan yang terdapat pada Lampiran Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, BAB III. Jumlah sampel uji kualitas berkala untuk jumlah sampel di unit produksi adalah sebanyak 1 (satu) buah untuk Halaman 59
masing-masing unit produksi. Frekuensi minimal untuk pengujian sampel adalah seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 3.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Kualitas Air Produksi adalah sebagai berikut: Tabel 3.45 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Kualitas Air Produksi STANDAR NILAI STANDAR 80 (%) 5 60 - < 80 (%) 4 40 - < 60 (%) 3 20 - < 40 (%) 2 < 20 (%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Nilai 0% merupakan nilai minimum dan nilai 100% merupakan nilai maksimum yang dapat dicapai Rentang nilai merupakan pembagian rata-rata diantara nilai 0% dan 100%. 3.4 Indikator Kinerja Aspek Sumber Daya Manusia Penilaian kinerja aspek sumber daya manusia bertujuan untuk mengukur efektifitas, keterwakilan, peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, tingkat inovasi dan pembelajaran dalam kaitannya dengan pengelolaan BUMDAM. Aspek sumber daya manusia yang dimaksud meliputi: Rasio Jumlah Pegawai per 1000 Pelanggan, Rasio Pegawai Perempuan, Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas, Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun, Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti, Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung, 1.1.1 Rasio Jumlah Pegawai per 1000 Pelanggan Rasio pegawai terhadap pelanggan menggambarkan tingkat efisiensi dan efektifitas penggunaan tenaga kerja untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan. Semakin tinggi rasio yang terukur menggambarkan rendahnya efisiensi dan efektifitas tenaga kerja yang ada begitu pula sebaliknya. Formulasi indikator Rasio Pegawai Terhadap 1000 Pelanggan adalah: Jumlah pegawai = ------------------------------------- (Jumlah pelanggan / 1000) Jumlah pegawai adalah banyaknya pegawai BUMDAM yang tercatat sebagai pegawai tetap dan honorer. Jumlah pelanggan adalah seluruh pelanggan BUMDAM yang meliputi pelanggan domestik dan non domestik. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Pegawai Terhadap 1000 Pelanggan adalah sebagai berikut: Tabel 3.46 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Terhadap 1000 Pelanggan STANDAR NILAI STANDAR Kota: 6 (orang) 5 > 6 - 8 (orang) 4 > 8 - 10 (orang) 3 > 10 - 12 (orang) 2 > 12 (orang) 1 Kabupaten: 8 (orang) 5 > 8 - 10 (orang) 4 > 10 - 12 (orang) 3 > 12 - 14 (orang) 2 > 14 (orang) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Rasio ideal jumlah pegawai BUMDAM per 1000 pelanggan adalah antara 4 sampai 6 pegawai per 1000 pelanggan, yang berarti bahwa setiap 1 pegawai BUMDAM idealnya melayani antara 160 hingga 250 Halaman 60
pelanggan 1.1.39 Rasio Pegawai Perempuan Salah satu upaya pengarusutamaan GEDSI di lingkungan BUMDAM adalah meningkatkan proporsi karyawan dan manajer perempuan dalam pengelolaan perusahaan. Formulasi indikator Rasio Pegawai Perempuan adalah: Jumlah pegawai perempuan = x 100% Jumlah pegawai Jumlah pegawai wanita adalah banyaknya pegawai wanita dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing. Jumlah pegawai adalah banayknya pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing. Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Pegawai Perempuan adalah sebagai berikut: Tabel 3.47 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Perempuan STANDAR NILAI STANDAR > 25% 5 > 20% - 25% 4 > 10% - 20% 3 > 5% - 10% 2 < 5% 1 Dasar Penilaian Kinerja: Upaya pengarusutamaan GEDSI di lingkungan BUMDAM dalam meningkatkan proporsi karyawan dan manajer perempuan dalam pengelolaan perusahaan hingga mencapai minimum 30 persen (Kuota 30% mengacu kepada UU No. 10/2008 tentang Pemilu mengacu kepada UU No. 10/2008 tentang Pemilu) 1.1.40 Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensoris dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dan dalam lingkungan BUMDAM, salah satu upaya pengarusutamaan GEDSI adalah meningkatkan jumlah karyawan penyandang disabilitas di perusahaan. Formulasi indikator Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas adalah: Jumlah pegawai penyandang disabilitas = x 100% Jumlah pegawai Jumlah pegawai penyandang disabilitas adalah banyaknya pegawai difabel dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing. Mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas mencakup: Disabilitas fisik: terganggunya fungsi gerak tubuh Disabilitas intelektual: terganggunya fungsi kognitif yang menyebabkan perbedaan usia fisik, mental, dan perilaku Disabilitas mental: terganggunya fungsi pengendalian emosi dan atau perilaku Disabilitas sensoris: terganggunya fungsi sensoris penglihatan, pendengaran, dan penciuman atau salah satu diantaranya Jumlah pegawai adalah banyaknya pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing. Halaman 61
Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut: Tabel 3.48 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas STANDAR NILAI STANDAR > 2% 5 > 1,25% - 2,0% 4 > 0,5% - 1,25% 3 > 0% - 0,5% 2 Tidak ada (0%) 1 Dasar Penilaian Kinerja: Salah satu upaya pengarusutamaan GEDSI di lingkungan BUMDAM yaitu meningkatkan jumlah karyawan penyandang disabilitas hingga mencapai 2 persen dari total karyawan di perusahaan (Mengacu pada UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas) 1.1.41 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan mendukung pengembangan karir pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pengaturan jumlah jam pelatihan untuk setiap pegawai perlu untuk menghindari agar pelatihan jangan hanya dilakukan untuk orang-orang yang sama saja, tetapi memberikan peluang agar pelatihan lebih merata bagi semua staf yang dituntut punya kompetensi memadai dalam mengoperasikan SPAM. Formulasi indikator Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun adalah: Jumlah jam pelatihan yang diikuti pegawai dalam setahun = Jumlah pegawai Jumlah jam pelatihan yang diikuti pegawai dalam setahun adalah banyaknya jam dari semua jenis pelatihan yang diikuti oleh pegawai dalam kurun satu tahun periode evaluasi. Jumlah pegawai adalah banyaknya pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing. Kriteria penilaian kinerja indikator Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun adalah sebagai berikut: Tabel 3.49 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai Dalam Setahun STANDAR NILAI STANDAR > 16 jam per pegawai per tahun 5 12-16 jam per pegawai per tahun 4 8-12 jam per pegawai per tahun 3 4-8 jam per pegawai per tahun 2 <4 jam per pegawai per tahun 1 Dasar Penilaian Kinerja: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun. Satuan waktu 1 JP setara dengan 45 menit. 1.1.42 Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar tingkat kompetensi pegawai bisnis inti yang dimiliki oleh BUMDAM sehingga dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Formulasi indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti adalah: Jumlah Pegawai Bisnis Inti yang memiliki sertifikat sesuai dengan Bidang Kerjanya = x 100% Halaman 62
Jumlah Pegawai Terkait Jumlah pegawai bisnis inti yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya adalah banyaknya pegawai bisnis inti (core) yang memiliki sertifikat dan sesuai dengan bidang kerjanya pada saat periode evaluasi. Pegawai Bisnis Inti mencakup pegawai pada unit Air Baku, Produksi, Distribusi dan Pelayanan Jumlah pegawai terkait seluruh pegawai bisnis inti pada saat periode evaluasi Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti adalah sebagai berikut: Tabel 3.50 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti KRITERIA PENILAIAN NILAI 50 (%) 5 35 - < 50 (%) 4 20 - < 35 (%) 3 5 - < 20 (%) 2 <5 (%) 1 1.1.43 Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur seberapa besar tingkat kompetensi pegawai pendukung yang dimiliki oleh BUMDAM sehingga dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Formulasi indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung adalah: Jumlah Pegawai Pendukung yang memiliki Sertifikat sesuai dengan Bidang Kerjanya = x 100% Jumlah Pegawai Terkait Jumlah pegawai pendukung yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya adalah banyaknya pegawai pendukung (non-core) yang memiliki sertifikat dan sesuai dengan bidang kerjanya pada saat periode evaluasi. Pegawai Pendukung mencakup pegawai selain pegawai pada Bisnis Inti. Jumlah pegawai terkait adalah seluruh pegawai pendukung pada saat periode evaluasi Kriteria penilaian kinerja indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung adalah sebagai berikut: Tabel 3.51 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung STANDAR NILAI STANDAR 30 (%) 5 20 - < 30 (%) 4 10 - < 20 (%) 3 5 - < 10 (%) 2 <5 (%) 1 3.5 Indikator Kinerja Aspek Tata Kelola Penilaian kinerja aspek tata kelola pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan bahwa suatu organisasi atau perusahaan dikelola secara efektif dan efisien, dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, menciptakan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, dan memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Terdapat 10 (sepuluh) indikator kinerja yang mewakili aspek tata kelola yaitu RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum), Audit RPAM, Rencana Bisnis (Renbis), Prosedur Operasional Standar (POS), Aspek GEDSI, Aspek Perubahan Iklim, Sistem Informasi, Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan), Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG). 1.1.1 Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) RPAM merupakan pendekatan analisis dan pengelolaan risiko terpadu dalam SPAM untuk menjamin suplai air minum yang berkualitas atau aman dari segi kesehatan bagi konsumen. Dalam melakukan analisis dan Halaman 63
pengelolaan risiko, keseluruhan komponen SPAM harus dipahami, mulai dari lokasinya sampai dengan bahaya dan kejadian bahaya yang mungkin timbul di lokasi tersebut. Hal ini bertujuan agar bahaya dan kejadian bahaya yang berisiko mengurangi kualitas air minum dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan berlapis dan dipantau secara konsisten. Indikator kinerja RPAM diukur dari ketersediaan dokumen RPAM dan pelaksanaan RPAM oleh BUMDAM. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) adalah sebagai berikut: Tabel 3.52 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) KETENTUAN a. Dokumen RPAM tersedia b. Sistematika RPAM sesuai SE DJCK no.56/SE/DC/2023 tentang Pelaksanaan RPAM atau Perundang-undangan yang berlaku c. RPAM disahkan oleh Direktur BUMDAM d. RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas) SPAM berbasis risiko STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5 Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3 Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2 Tidak memiliki dokumen RPAM yang masih berlaku 1 1.1.2 Audit RPAM Audit RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) adalah proses evaluasi untuk memastikan bahwa rencana pengamanan air minum yang telah disusun dan diterapkan oleh suatu BUMDAM, sudah sesuai dengan standar dan kriteria yang berlaku, serta efektif dalam menjamin keamanan dan kualitas air minum yang disediakan bagi masyarakat. Menurut Permenkes Nomor 2/2023, dalam pelaksanaannya audit RPAM dibedakan menjadi dua tahap yaitu: a. Audit internal, dilakukan oleh Penyelenggara Air Minum yang bukan merupakan tim RPAM atau bekerja sama dengan pihak yang mempunyai kompetensi yang diatur dalam kerjasama tertulis kedua belah pihak. Apabila penyelenggara air minum bekerjasama dengan pihak lainnya, maka pihak lainnya tersebut tidak boleh sebagai audit eksternal. Aiudit Internal ini dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun b. Audit Eksternal, dilakukan oleh lembaga audit dalam rangka penilaian penerapan RPAM pada produsen/penyedia/penyelenggara air minum. Audit eksternal dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Audit eksternal dilaksanakan dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen RPAM dan hasil uji kualitas air. Tata cara audit eksternal dilakukan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Audit Eksternal. Untuk audit eksternal tahap awal dilakukan secara sukarela, peralihan untuk wajib semua 5 (lima) tahun setelah Permenkes 2/2023 ini ditetapkan. Lembaga audit RPAM adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal RPAM. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Audit RPAM adalah sebagai berikut: Tabel 3.53 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Audit RPAM KETENTUAN a. Dokumen RPAM ada dan diaudit secara berkala sesuai Permenkes 02/2023 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku b. Nilai hasil audit RPAM STANDAR NILAI STANDAR Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit "Sangat Baik" 5 Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit "Baik" 4 Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit "Kurang Baik" 3 Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit "Tidak Baik" 2 Dokumen RPAM tidak diaudit secara berkala 1 1.1.3Rencana Bisnis (Renbis) Rencana Bisnis BUMDAM adalah dokumen perencanaan strategis yang berisi tujuan, target, dan langkah-langkah Halaman 64
yang akan diambil oleh BUMDAM untuk mencapai visi dan misinya dalam menyediakan air minum bagi masyarakat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen ini mencakup berbagai aspek antara lain peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum, perluasan cakupan wilayah, efisiensi operasional, serta pengembangan sumber daya manusia. Rencana Bisnis disusun untuk: a. Menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan; b. Memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD; c. Menentukan strategi bisnis; d. Mengarahkan pengurus BUMD fokus pada tujuan BUMD; e. Membantu menghadapi persaingan usaha; dan f. Menarik investor dan kreditur. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Rencana Bisnis (Renbis) adalah sebagai berikut: Tabel 3.54 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Rencana Bisnis (Renbis) KETENTUAN a. Dokumen Rencana Bisnis ada dan masih berlaku b. Sistematika RB sesuai Permendagri 118/2017 tentang Rencana Bisnis, RKAP, Kerjasama & Pelaporan BUMD atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengindikasikan target-target nasional dan kesesuaianya telah diverifikasi oleh SKPD pembina BUMD c. Rencana Bisnis disetujui Dewan Pengawas/Komisaris dan disahkan oleh KPM/RUPS d. Rencana Bisnis dijadikan rujukan dalam menyusun RKAP STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5 Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3 Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2 Tidak memiliki dokumen RPAM yang masih berlaku 1 1.1.4 Prosedur Operasional Standar (POS) Prosedur Operasional Standar (POS) adalah petunjuk tertulis mengenai proses kerja dalam pelaksanaan tugas Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan. Sesuai dengan PermenPUPR Nomor 4/2020 POS terdiri dari POS Pengembangan SPAM dan POS Pengelolaan SPAM. POS Pengembangan SPAM terdiri atas: a. POS pembangunan baru: dilakukan untuk memastikan kebutuhan Pengembangan SPAM terpenuhi b. POS peningkatan kapasitas: dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SPAM melalui modifikasi unit komponen sarana dan prasarana terbangun c. POS perluasan: dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat POS Pengelolaan SPAM meliputi: a. POS operasi dan pemeliharaan: dilakukan untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal b. POS perbaikan: dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali c. POS pengembangan sumber daya manusia: dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM d. POS pengembangan kelembagaan: dilakukan untuk dapat melaksanakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Prosedur Operasional Standar (POS) adalah sebagai berikut: Tabel 3.55 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Prosedur Operasional Standar (POS) Halaman 65
KETENTUAN a) BUMDAM minimal harus memiliki POS inti dari 4 jenis POS Pengelolaan SPAM sesuai PermenPUPR.04/2020, yaitu: (1) POS Operasi dan Pemeliharaan: - unit air baku: bangunan penyadap (intake)/penangkap mata air/sumur dalam (2 POS); pipa transmisi air baku (2 POS) - unit produksi: IPA (2 POS), disinfeksi (2 POS), pengolahan & penanganan lumpur (2 POS); mekanikal & elektrikal (2 POS) - unit distribusi: pipa transmisi dan distribusi air minum (2 POS), reservoir (2 POS) - unit pelayanan: pipa dinas/pipa pelayanan (2 POS), meter air pelanggan (2 POS) - sarana pendukung: penerimaan pengadaan bahan kimia (1 POS), pengelolaan sarana dan prasarana laboratorium (1 POS) (2) POS Perbaikan: - Penanganan kebocoran (1 POS); - Penanggulangan gangguan pengaliran (1 POS); - Penggantian meter air pelanggan (1 POS); - Penanggulangan darurat untuk Air Baku (1 POS) (3) POS Sumber Daya Manusia: - Penerimaan Pegawai (1 POS) - Penilaian Kinerja Pegawai (1 POS) - Pemberian penghargaan dan sangsi terhadap hasil penilaian kinerja pegawai (1 POS) - Kenaikan pangkat (1 POS) - Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (1 POS) - Survei kepuasan karyawan (1 POS) (4) POS Pengembangan Kelembagaan: - Penyusunan laporan keuangan (1 POS) - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/RKAP (1 POS) - Proses pembayaran (1 POS) - Pengajuan daftar permintaan barang dan rencana anggaran biaya (1 POS) - Pengelolaan kas (1 POS) - Audit khusus (1 POS) - Audit kepatuhan internal (1 POS) - Pendampingan auditor eksternal (1 POS) - Survei Kepuasan Pelanggan (1 POS) - Pengaduan Pelanggan (1 POS) b) POS tersebut didokumentasikan beserta form-formnya c) POS tersebut disahkan oleh Direksi d) POS tersebut didistribusikan kepada unit terkait e) POS diterapkan pelaksanaannya (yang dibuktikan dengan pencatatan dalam form-form POS) STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi ketentuan a,b,c,d,e 5 Memenuhi ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi ketentuan a,b,c 3 Memenuhi ketentuan a,b 2 Memenuhi ketentuan a 1 1.1.5Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari jenis kelamin, disabilitas, atau latar belakang sosial, memiliki akses yang adil dan setara terhadap air minum. Ini melibatkan integrasi prinsip-prinsip GEDSI ke dalam seluruh tahapan penyelenggaraan SPAM, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP adalah sebagai berikut: Tabel 3.56 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP KETENTUAN a. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang GEDSI dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi b. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis c. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen SOP Terkait (Teknis, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembangan) d. Adanya Struktur dan Sumberdaya Manusia yang Memadai untuk GEDSI (antara lain: GEDSI focal point atau GEDSI PIC, GEDSI Action Plan) e. Terdapatnya data terpilah, alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan GEDSI Halaman 66
STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5 Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4 Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3 Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2 Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1 1.1.6 Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS Perubahan iklim membawa dampak signifikan pada penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Beberapa aspek perubahan iklim yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan SPAM antara lain ketersediaan air baku yang fluktuatif, peningkatan risiko kekeringan dan banjir, serta infrastruktur SPAM yang rentan terhadap cuaca ekstrem. Aspek perubahan iklim ini perlu diintegrasikan ke dalam seluruh tahapan penyelenggaraan SPAM, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dengan memperhatikan dan mengintegrasikan aspek perubahan iklim maka penyelenggaraan SPAM diharapkan dapat lebih siap dan tangguh dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, serta memastikan ketersediaan air minum yang berkelanjutan bagi masyarakat. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS adalah sebagai berikut: Tabel 3.57 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS KETENTUAN a. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi b. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis c. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen RPAM d. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Operasi & Pemeliharaan e. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Perbaikan STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5 Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4 Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3 Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2 Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1 1.1.7 Sistem Informasi Pentingnya sistem informasi dalam SPAM adalah untuk: Efisiensi operasional: membantu mengoptimalkan operasional SPAM, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya Peningkatan kualitas layanan: sistem informasi memungkinkan pemantauan kualitas air secara berkelanjutan dan perbaikan layanan yang lebih cepat Pengambilan keputusan yang lebih baik: data yang tersedia melalui sistem informasi membantu pengambil keputusan dalam merencanakan pengembangan SPAM dan membuat kebijakan terkait Transparansi dan akuntabilitas: sistem informasi mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan SPAM, memastikan bahwa pelayanan air minum diberikan secara efektif dan efisien Sistem informasi dalam penyelenggaraan SPAM meliputi: 1. Perencanaan SPAM: Rencana Induk SPAM: dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat proyeksi kebutuhan air minum dan rencana pengembangan infrastruktur SPAM Studi Kelayakan: analisis mendalam mengenai kelayakan teknis, finansial, dan lingkungan dari suatu Halaman 67
proyek SPAM Perencanaan Teknis: rencana detail mengenai konstruksi dan operasional SPAM, termasuk spesifikasi teknis dan desain 2. Pengelolaan SPAM: Database Pelanggan: sistem yang menyimpan data pelanggan SPAM, termasuk informasi kontak, lokasi, dan jenis layanan Sistem Monitoring: pemantauan kinerja operasional SPAM, seperti ketersediaan air, kualitas air, tekanan air, dan konsumsi air Sistem Billing: proses penagihan dan pengelolaan pembayaran pelanggan SPAM Sistem Informasi Geografis (GIS): pemanfaatan teknologi GIS untuk pengelolaan data spasial terkait infrastruktur SPAM, seperti jaringan perpipaan, lokasi sumber air baku, dan area pelayanan. 2. Pemantauan dan Evaluasi: Pengumpulan Data: pengumpulan data secara periodik mengenai kinerja SPAM, termasuk data kualitas air, kuantitas air, dan tingkat kepuasan pelanggan Analisis Data: analisis data untuk mengidentifikasi masalah dan peluang perbaikan dalam operasional SPAM Pelaporan: pembuatan laporan berkala mengenai kinerja SPAM untuk berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, operator SPAM, dan masyarakat Pengukuran indikator kinerja sistem informasi dilakukan terhadap ketersediaan aplikasi/sistem informasi yang digunakan oleh BUMDAM dalam pengelolaan SPAM. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Sistem Informasi adalah sebagai berikut: Tabel 3.58 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Sistem Informasi KETENTUAN a. Billing Sistem, Meter Reading, Registrasi Pelanggan: CIS (Customer Information System), Billing (Rekening Pelanggan) System, Meter Reading System, b. Akuntansi dan Keuangan: Accounting System, c. Spatial Asset Management: GIS (Geographic Information System), Asset Information System, d. Sistem lainnya: Sistem Pengelolaan Meter Air, SCADA System, Aplikasi RPAM, Sistem indikator kinerja dan Monitoring, Maintenance records, HRD System, Sistem pelaporan dan dokumentasi, Travel manajemen (sppd), Disposisi system e. Sistem Terintegrasi STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5 Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4 Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3 Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2 Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1 1.1.8 Laporan BUMDAM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) Laporan BUMDAM merupakan laporan Direksi BUMD yang terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan. Mengacu pada Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, laporan tersebut meliputi: 1) Laporan bulanan: Laporan bulanan terdiri atas: a. Laporan kegiatan operasional: meliputi perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD, penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD, dan rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai. b. Laporan keuangan, paling sedikit memuat laporan arus kas 2) Laporan triwulan: Laporan triwulan terdiri atas: Halaman 68
a. Laporan kegiatan operasional: meliputi perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD, penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD, dan rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai b. Laporan keuangan: paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas. Laporan triwulan disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan 3) Laporan tahunan: Laporan tahunan terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen Laporan tahunan ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris Laporan tahunan disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh KPM atau RUPS Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS disampaikan kepada Menteri Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Laporan BUMDAM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) adalah sebagai berikut: Tabel 3.59 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) KETENTUAN a. Semua jenis Laporan oleh Direksi BUMD-AM harus dibuat lengkap: (i) Laporan Bulanan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 12 laporan (ii) Laporan Triwulan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 4 laporan (iii) Laporan Tahunan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 1 laporan b. Laporan diserahkan tepat waktu c. Pelaporan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.118 Tahun 2018 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku STANDAR NILAI STANDAR Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia dan diserahkan tepat waktu. 5 Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi ada satu laporan yang diserahkan tidak tepat waktu. 4 Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi ada dua laporan yang diserahkan tidak tepat waktu. 3 Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi penyerahan semua laporan tidak tepat waktu. 2 Laporan tersedia tetapi tidak lengkap 1 1.1.9Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah penerapan sistem manajemen untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan, dengan tujuan mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman dan produktif. SMK3 di suatu perusahaan harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut: Tabel 3.60 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) KETENTUAN a. BUMDAM memiliki Peralatan Keselamatan Kerja, antara lain: - Personal Protective Equipment (PPE) untuk melindungi pekerja dari bahaya, cedera, atau infeksi saat bekerja (helm,sarung tangan,masker,kacamata,sepatu,rompi,pelindung wajah,penutup telinga,tali/sabuk pengaman,dll) - Fasilitas deteksi & pemadam kebakaran ringan (Alat Pemadam Api Ringan (APAR), fire hydrant/hidran pemadam kebakaran) - Fasilitas tangga keamanan (safe ladder) dan pagar pengeman (railing) di bangunan instalasi PAM b. BUMDAM memiliki kebijakan terkait SMK3 Halaman 69
c. BUMDAM menerapkan kebijakan SMK3 d. BUMDAM memiliki Sertifikat ISO 45001 (sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu organisasi telah memenuhi standar internasional untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) e. Tidak terjadi kejadian kecelakaan kerja selama periode evaluasi (zero accident) STANDAR NILAI STANDAR Memenuhi semua ketentuan a,b,c,d,e 5 Memenuhi ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi ketentuan a,b,c 3 Memenuhi ketentuan a dan b 2 Memenuhi ketentuan a 1 1.1.10 Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip GCG yang perlu diterapkan adalah transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, kemandirian, keadilan, dan kepatuhan. Untuk dapat nenerapkan GCG secara konsisten diperlukan perangkat GCG berupa Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang menjadi acuan dalam penerapannya. GCG Code Perusahaan disusun dan dikembangkan menjadi suatu sistem kebijakan yang bersifat holistik dan terintegrasi sesuai prinsip-prinsip GCG. Perusahaan wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Pelaksanaan penilaian ini dapat dilakukan self assessment maupun menggunakan pihak penilai (assessor) independen atau Instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang GCG. Ketentuan dan kriteria penilaian kinerja indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) adalah sebagai berikut: Tabel 3.61 Kriteria Penilaian Kinerja Indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) KETENTUAN a. Dokumen "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" tersedia dan berlaku di BUMDAM, dimana: - Sistematika "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku - Dokumen "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" disetujui dan disahkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas b. Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG secara regular sesuai ketentuan c. Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG, (Kurang/Cukup/Baik) STANDAR NILAI STANDAR Tersedia dokumen "Pedoman GCG"; Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan "GCG"; Hasil penilaian = "Baik" 5 Tersedia dokumen "Pedoman GCG"; Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan "GCG"; Hasil penilaian = "Cukup" 4 Tersedia dokumen "Pedoman GCG"; Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan "GCG"; Hasil penilaian = "Kurang" 3 Tersedia dokumen "Pedoman GCG"; tetapi Tidak dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan "GCG" 2 Tidak tersedia dokumen "Pedoman GCG" dan tidak dilakukan penilaian pelaksanaan "GCG" 1 3.6 Informasi Konteks (IT) Untuk memberikan gambaran kondisi kinerja BUMDAM secara lengkap, terdapat beberapa informasi konteks (IT) yang dapat digunakan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam rangka menganalisis kondisi kinerja BUMDAM secara lebih komprehensif. Informasi konteks (IT) tersebut dikelompokkan menjadi 7 kategori yaitu Profil Utilitas Air (BUMDAM), Demografi dan Ekonomi, Informasi Pelayanan dan Perencanaan, Informasi Keuangan, Input Sistem Rata-rata (Average System Input), Informasi Lingkungan dan Sistem Aset. 1.1.1 Profil Utilitas Air (BUMDAM) 1) Status wilayah administrasi dari BUMDAM berada: "Kota" atau "Kabupaten" atau "Propinsi" atau "Gabungan Halaman 70
Kab. dan Kota" 2) Status Pengelola (BUMDAM): "Perseroan Daerah (Perseroda)" atau "Perusahaan Umum Daerah (Perumda)" atau "Perusahaan Daerah (PD)" 3) Kerjasama BUMDAM atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha: kerjasama terkait dengan penyelenggaraan SPAM dalam bentuk KPBU (Kerjasama Publik dan Badan Usaha) atau B2B (Kerjasama Bisnis to Bisnis) 4) Tipe Kegiatan: "Penyediaan Air Minum" atau "Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah" 5) Jumlah SPAM: jumlah (unit) dan kapasitas (liter/detik) SPAM yang dikelola BUMDAM 6) Tipe Pelayanan: "Distribusi Langsung" atau "Distribusi Langsung & Suplai air curah" 7) Status Kepemilikan Aset: "Aset BUMD-AM" atau "Aset Pemerintah Kab/Kota" atau "Aset Pemerintah Propinsi" atau "Aset Pemerintah Pusat" 8) Luas wilayah administratif (km2 atau ha): luas wilayah administratif dari BUMDAM berada 9) Luas wilayah pelayanan (km2 atau ha): luas wilayah pelayanan dari BUMDAM 3.6.1 Demografi dan Ekonomi 1) Populasi (jiwa): jumlah penduduk di wilayah administrasi dari BUMDAM berada (data BPS) 2) Jumlah jiwa per Kartu Keluarga (jiwa/KK): "Jumlah jiwa per KK" di wilayah administrasi dari BUMDAM berada (data BPS) 3) Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR): Jumlah orang per Sambungan Rumah yang diperoleh dari data pelanggan atau hasil survei BUMDAM 4) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): data UMK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lokasi BUMDAM berada 5) Upah Minimum Provinsi (UMP): data UMP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi lokasi BUMDAM berada 3.6.2 Informasi Pelayanan dan Perencanaan 1) Jumlah Penduduk yang Dilayani (Jiwa) dan Cakupan Pelayanan Teknis (%) Jumlah Penduduk yang Dilayani merupakan jumlah penduduk di area pelayanan BUMDAM (baik yang di dalam maupun diluar wilayah administratif) yang dilayani langsung oleh BUMDAM (tetapi tidak termasuk yang dilayani oleh utilitas air lain), yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah penduduk yang dilayani = Jumlah Sambungan x Jumlah Jiwa per Sambungan Jumlah sambungan adalah jumlah sambungan aktif pada akhir periode penilaian. Jumlah jiwa per sambungan dapat diperoleh dari rata-rata jumlah orang per sambungan rumah (didasarkan pada data pelanggan atau hasil survey BUMDAM) atau rata-rata jumlah jiwa per KK (didasarkan pada data BPS). Cakupan Pelayanan Teknis merupakan suatu ukuran untuk mengetahui berapa besar prosentase jumlah penduduk terlayani oleh BUMDAM dibanding dengan jumlah penduduk di wilayah pelayanan BUMDAM, yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah penduduk terlayani (jiwa) Cakupan Pelayanan Teknis = x 100% Jumlah penduduk di wilayah pelayanan (jiwa) Jumlah penduduk terlayani merupakan jumlah sambungan rumah dikali rata-rata orang per sambungan rumah (didasarkan pada data pelanggan atau hasil survey BUMDAM) atau jumlah sambungan rumah dikali rata-rata jiwa per KK (didasarkan pada data BPS). Jumlah sambungan adalah jumlah sambungan aktif pada akhir periode penilaian. Jumlah penduduk di wilayah pelayanan merupakan jumlah penduduk di wilayah pelayanan teknis (wilayah yang ada dalam perencanaan). 2) Pertumbuhan Pelanggan Merupakan prosentase peningkatan jumlah pelanggan BUMDAM dalam satu periode evaluasi (setahun), yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah pelanggan tahun ini (SR) − Jumlah pelanggan tahun lalu (SR) Pertumbuhan Pelanggan = x 100% Jumlah pelanggan tahun lalu (SR) Halaman 71
Jumlah pelanggan periode ini adalah jumlah pelanggan total yang tercatat di dalam administrasi pelayanan pada akhir periode evaluasi. Jumlah pelanggan periode lalu adalah jumlah pelanggan total yang tercatat di dalam administrasi pelayanan pada akhir periode lalu. 3) Peningkatan Volume Penjualan Air Merupakan prosentase peningkatan jumlah penjualan air dalam satu periode evaluasi (setahun), yang dapat dihitung sebagai berikut: Total Konsumsi Air Tahun Ini (m3/tahun) - Total Konsumsi Air Tahun Lalu (m3/tahun) Peningkatan Volume Penjualan Air = x 100% Total Konsumsi Air Tahun Lalu (m3/tahun) 4) Jumlah Pengaduan per 1000 pelanggan Merupakan jumlah pengaduan dalam setahun terhadap jumlah pelanggan BUMDAM, yang dapat dihitung sebagai berikut: Total Jumlah Pengaduan Jumlah Pengaduan per 1000 Pelanggan = Total Jumlah Pelanggan / 1000 5) Tingkat Penyelesian Aduan Merupakan jumlah pengaduan yang tertangani dari jumlah pengaduan dalam setahun, yang dapat dihitung sebagai berikut: Jumlah Pengaduan Selesai Ditangani Tingkat Penyelesian Aduan = x 100% Total Pengaduan Jumlah pengaduan selesai tertangani adalah banyaknya pengaduan pelanggan yang tercatat dan telah diselesaikan masalahnya dalam satu periode evaluasi kinerja. Total pengaduan adalah jumlah seluruh pengaduan dari pelanggan yang tercatat selama satu periode evaluasi kinerja. 6) Kecepatan rata-rata penyambungan baru adalah kecepatan memberikan pelayanan kepada pelanggan dalam proses pemasangan sambungan baru, dimulai dari ditandatanganinya kontrak sambungan baru (pembayaran biaya sambungan) antara BUMDAM dengan Pemohon. 7) Media Informasi adalah jenis dan jumlah media informasi yang dimiliki BUMDAM yang bisa diakses pelanggan/masyarakat umum. 8) Media Pelayanan Pengaduan adalah Jenis dan jumlah pelayanan pengaduan yang disediakan oleh BUMDAM. 9) RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) adalah informasi tentang RISPAM yang mencakup ketersediaan, periode, sistematika, verifikasi dan pengesahan dokumen. 10) Akses Air Minum Aman Merupakan kondisi layanan air minum yang dikelola secara aman oleh BUMDAM, yang didasarkan pada ketentuan berikut: a. Sumber air minum yang dikelola BUMDAM untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga termasuk kategori layak: sambungan rumah, keran umum, hidran umum, terminal air merupakan sumber air minum kategori layak. Kondisi ini dinyatakan dengan jumlah sumber air minum layak yg dikelola BUMDAM utk rumah tangga berupa sambungan rumah, keran umum, hidran umum, terminal air (unit). b. Kuantitas: konsumsi air minum rumah tangga dari sumber air minum layak yang dikelola BUMDAM memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) kebutuhan pokok air minum sehari-hari untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah (SPM = 60 l/o/h, sesuai definisi pada PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum). Kondisi ini dinyatakan dengan volume konsumsi air domestik (rumah tangga) pelanggan BUMDAM (liter/orang/hari). c. Kualitas: kualitas air minum dari sumber air minum layak yang dikelola BUMDAM memenuhi standar kualitas air minum (sesuai Permenkes 2/2023). Halaman 72
Kondisi ini dinyatakan sebagai prosentase jumlah total uji semua parameter yang memenuhi standar kualitas air minum terhadap jumlah total uji semua parameter yang dipersyaratkan (%). d. Kontinuitas: pasokan air minum dari sumber air minum layak yang dikelola BUMDAM tersedia setiap saat (distribusi air minum tidak terputus dalam 24 jam sehari). Kondisi ini dinyatakan dalam jumlah jam pelayanan air minum oleh BUMDAM dalam sehari. e. Keterjangkauan: tarif air minum BUMDAM terjangkau masyarakat (rasio harga air minum rata-rata dari sumber air minum layak yang dikelola BUMDAM terhadap pendapatan per rumah tangga 4%). Kondisi ini dinyatakan dalam prosentase yang didapat dari perhitungan berikut: Tarif air rata-rata (Rp/m3) x Konsumsi air rata-rata per Sambungan Rumah (m3/SR/bulan) = x 100% Upah Minimum Kabupaten/Kota (Rp/bulan) 3.6.3 Informasi Keuangan 1) Kategori Kapasitas Fiskal adalah kapasitas fiskal Pemerintah Daerah yang diumumkan tahunan oleh Kementerian Keuangan. 2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Sampai Tahun Evaluasi adalah jumlah total penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi pada BUMDAM dari awal sampai dengan tahun evaluasi. 3) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) adalah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dinyatakan dalam prosentase dari jumlah penyertaan modal masing-masing terhadap toatal penyertaan modal pemerintah. a. Penyertaan Modal Pemerintah Kab/Kota terhadap total aset (%) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Kab/Kota (Rp) = x 100% Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) (Rp) b. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi terhadap total aset (%) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Provinsi (Rp) = x 100% Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) (Rp) c. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat terhadap total aset (%) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (Rp) = x 100% Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) (Rp) 4) Aset per pelanggan merupakan hasil pembagian antara Total Aset terhadap Jumlah Pelanggan aktif (Rp/Sambungan Langganan). 3.6.4 Input Sistem Rata-rata (Average System Input) 1) Input rata-rata harian air baku adalah total kapasitas air baku yang akan diolah (m3/hari atau m3/tahun). 2) Sumber air baku sendiri adalah prosentase air baku yang berasal dari sumber air di wilayah administratif BUMDAM terhadap total kapasitas air baku, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari sumber sendiri (m3/tahun) Sumber air baku sendiri = x 100% Total air baku yang akan diolah (m3/tahun) 3) Air baku yang diimpor/didatangkan dari luar adalah prosentase air baku yang didatangkan dari luar wilayah administratif BUMDAM terhadap total kapasitas air baku, yang dapat dihitung sebagai berikut: Air baku impor (m3/tahun) Air baku yang diimpor = x 100% Total air baku yang akan diolah (m3/tahun) 4) Suplai dari impor Air Curah (air olahan) adalah prosentase volume air curah yang diimpor (bukan produksi dari IPA BUMDAM sendiri) terhadap volume total air distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Volume air curah (terolah) yang diimpor (m3/tahun) Impor Air Curah = x 100% Halaman 73
Volume air distribusi (m3/tahun) 5) Suplai Air dari IPA sendiri (air olahan) adalah prosentase dari volume air hasil produksi dari IPA BUMD-AM sendiri terhadap volume total air distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Volume produksi riil dari IPA sendiri (m3/tahun) Suplai Air dari IPA sendiri = x 100% Volume air distribusi (m3/tahun) 6) Konsumsi Rumah Tangga adalah prosentase dari volume konsumsi air oleh pelanggan Rumah Tangga (domestik) terhadap volume total air Distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Konsumsi rumah tangga (m3/tahun) Konsumsi Rumah Tangga = x 100% Volume air distribusi (m3/tahun) 7) Konsumsi Komersial adalah prosentase dari volume konsumsi air oleh pelanggan Komersial terhadap volume total air Distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Konsumsi rumah tangga (m3/tahun) Konsumsi Komersial = x 100% Volume air distribusi (m3/tahun) 8) Konsumsi Umum dan Institusi adalah prosentase dari volume konsumsi air oleh pelanggan Umum dan Institusi terhadap volume total air Distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Konsumsi institusi dan umum (m3/tahun) Konsumsi Umum dan Institusi = x 100% Volume air distribusi (m3/tahun) 9) Konsumsi Industri adalah prosentase dari volume konsumsi air oleh pelanggan Industri terhadap volume total air Distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Konsumsi industri (m3/tahun) Konsumsi Industri = x 100% Volume air distribusi (m3/tahun) 3.6.5 Informasi Lingkungan 1) Sistem pengaliran dari Sumber Air dan IPA: "Gravitasi" atau "Pemompaan" atau "Gabungan Gravitasi dan Pemompaan" 2) Sistem pengaliran IPA dan Titik Pelayanan: "Gravitasi" atau "Pemompaan" atau "Gabungan Gravitasi dan Pemompaan" 3) Konsumsi Energi: Konsumsi energi total yang bersumber dari PLN, genset, energi terbarukan 4) Sumber Air Permukaan adalah prosentase pengambilan air baku dari air permukaan terhadap total pengambilan air baku tahunan, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari air permukaan (l/det) Sumber Air Permukaan = x 100% Total pengambilan air baku (l/det) 5) Sumber Air dari Sumur Dalam/Bor adalah prosentase pengambilan air baku dari air permukaan terhadap total pengambilan air baku tahunan, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari air Sumur Dalam/Bor (l/det) Sumber Air Sumur Dalam/Bor = x 100% Total pengambilan air baku (l/det) 6) Sumber Air dari Mata Air adalah prosentase pengambilan air baku dari air permukaan terhadap total pengambilan air baku tahunan, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari Mata Air (l/det) Sumber Mata Air = x 100% Total pengambilan air baku (l/det) 7) Sumber Air dari Air Laut dan Air Payau adalah prosentase pengambilan air baku dari air permukaan terhadap total pengambilan air baku tahunan, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari Air Laut dan Air Payau (l/det) Halaman 74
Sumber Air Laut dan Air Payau = x 100% Total pengambilan air baku (l/det) 8) Daur Ulang/Pemakaian Kembali Air Limbah adalah prosentase dari pengambilan air baku dari daur ulang/pemanfaatan kembali air limbah terhadap total pengambilan air baku tahunan, yang dapat dihitung sebagai berikut: Pengambilan air baku dari hasil daur ulang (l/det) Daur Ulang/Pemakaian Kembali Air Limbah = x 100% Total pengambilan air baku (l/det) 9) Surat Ijin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) adalah total debit pengambilan air baku yang diijinkan dalam SIPSDA yang dimiliki BUMDAM. 3.6.6 Sistem Aset 1) Jumlah Intake & broncaptering adalah jumlah intake dan/atau broncaptering yang digunakan dalam pengambilan air baku. 2) Total Kapasitas Intake & Broncaptering adalah kapasitas total intake dan/atau broncaptering yang digunakan dalam pengambilan air baku. 3) Jumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah jumlah IPA termasuk unit proses dan usia/tahun konstruksi. 4) Total Kapasitas Produksi dari IPA adalah kapasitas total produksi riil dari seluruh IPA. 5) Utilisasi dari Kapasitas Produksi adalah prosentase kapasitas produksi riil terhadap kapasitas saat ini (hasil inspeksi reguler), yang dapat dihitung sebagai berikut: Kapasitas produksi riil IPA (l/det) Utilisasi dari Kapasitas Produksi = x 100% Kapasitas IPA saat ini (l/det) 6) Jumlah Reservoir Transmisi dan Distribusi adalah jumlah seluruh reservoir yang terdapat di jaringan transmisi & distribusi air minum. 7) Total Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi adalah volume seluruh reservoir yang terdapat di jaringan transmisi & distribusi air minum. 8) Prosentase Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi adalah prosentase kapasitas reservoir transmisi dan distribusi terhadap kapasitas distribusi, yang dapat dihitung sebagai berikut: Total kapasitas reservoir transmisi dan distribusi (m3) Prosentase Kapasitas Reservoir Transmisi & Distribusi = x 100% Total Volume Distribusi (m3/tahun) / 365 9) Jumlah Stasiun Pompa Distribusi adalah jumlah stasiun pompa di seluruh jaringan distribusi air minum. 10) Total Kapasitas Stasiun Pompa adalah debit pompa (termasuk Head & KW). 11) Panjang pipa transmisi dan distribusi adalah panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 12) Pipa transmisi dan distribusi, Grey Cast Iron (GCIP) adalah prosentase dari panjang pipa GCIP terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 13) Pipa transmisi dan distribusi, Ductile Iron (DIP) adalah prosentase dari panjang pipa GCIP terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 14) Pipa transmisi dan distribusi, Steel adalah prosentase dari panjang pipa Steel terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 15) Pipa transmisi dan distribusi, PE adalah prosentase dari panjang pipa PE terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 16) Pipa transmisi dan distribusi, PVC adalah prosentase dari panjang pipa PVC terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 17) Pipa transmisi dan distribusi, AC adalah prosentase dari panjang pipa AC terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. Halaman 75
18) Pipa transmisi dan distribusi, material lainnya adalah prosentase dari panjang pipa material lainnya terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 19) Pipa transmisi dan distribusi, diameter <= 100 mm adalah prosentase dari panjang pipa diameter <= 100 mm terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 20) Pipa transmisi dan distribusi, diameter 100 - 300mm adalah prosentase dari panjang pipa diameter 100 - 300mm terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 21) Pipa transmisi dan distribusi, diameter >=300mm adalah prosentase dari panjang pipa diameter >=300mm terhadap panjang total pipa transmisi dan distribusi air minum. 22) Pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 2001 adalah Pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 2001. 23) Pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1976 – 2000 adalah Pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1976 – 2000. 24) Pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1951 – 1975 adalah Pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 1951 – 1975. 25) Pipa transmisi dan distribusi, dipasang sebelum 1950 adalah Pipa transmisi dan distribusi, dipasang sebelum 1950. 3.7 Variabel (VAR) Variabel merupakan data yang digunakan untuk menghitung atau menentukan indikator kinerja dan informasi konteks. Variabel tersebut dikelompokkan menjadi 8 kategori yang mencakup berbagai data mentah yaitu: a) Data Volume Air: Volume Air Baku, Volume Produksi dan Distribusi, Volume Konsumsi (Terjual), Neraca Air (Water Balance) b) Data Aset Fisik: Bangunan Penyadap (Intake) dan Bangunan Penangkap Mata Air (Broncaptering), Instalasi Pengolahan Air (IPA), Reservoir & Stasiun Pompa, Pipa transmisi dan distribusi, Meter Air Induk & DMA, Sambungan Langganan, hidran, keran umum, mobil tangki air, Status Kepemilikan Aset c) Data Operasional: Energi, Ketahanan Infrastruktur Air, Tekanan & pengaliran, Gangguan operasi, Pemeriksaan air pelanggan, Pemeriksaan air produksi, Pelanggan d) Data Kualitas Pelayanan: Cakupan Pelayanan, Penggantian/Kalibrasi/Pemasangan Meter Pelanggan, Pengaduan, Survey Kepuasan Pelanggan, Tekanan dan Elevasi, Kualitas Air Produksi, Kualitas Air Pelanggan, Kontinuitas Air (jam operasi pelayanan), Media Informasi & Pelayanan e) Data Ekonomi dan Keuangan: Biaya/Beban, Aset (Aktiva) dan Ekuitas (Modal), Pendapatan, Piutang, Kewajiban (Hutang), Angsuran Pinjaman, Bunga Pinjaman, Laba/Rugi, Kas & setara kas, Tarif Air & Harga Pokok Penjualan/HPP Air (Biaya Dasar), Upah, Fiskal f) Data Kepegawaian: Jumlah Pegawai, Pelatihan g) Data Administrasi: Profil utilitas air, Kerjasama BUMDAM dengan Swasta atau Pihak Ketiga, RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum), Rencana Bisnis, RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum), Studi/Laporan/Kebijakan tentang Perubahan Iklim, POS (Prosedur Operasional Standar), Sistem Informasi, Laporan BUMDAM, GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion), Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3), Surat Ijin Pengambilan Air (SIPSDA), Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) h) Data Umum: Nama BUMDAM, Nama Kabupaten/Kota, Nama Propinsi, Alamat, Telepon, Fax, Email / Website, Nama Direktur BUMDAM Daftar lengkap Variabel disajikan pada tabel di Lampiran 1. Halaman 76
4. TATA CARA PENGUMPULAN DATA 4.1 Umum Data merupakan komponen penting yang diperlukan dalam proses evaluasi kinerja BUMDAM dan terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu: a) Data primer, yakni data yang diperoleh dari hasil pengukuran, seperti: data pengukuran tekanan, pengujian kualitas, data produksi dll. b) Data sekunder, yakni data yang sudah ada atau sudah terkumpul sebelumnya, seperti: data keuangan, data pelayanan dan sejenisnya. Pengumpulan data yang nantinya menjadi input dalam proses penilaian kinerja BUMDAM didasarkan pada metode sebagai berikut: a) Observasi melalui pengamatan dan pengukuran langsung terhadap obyek data b) Dokumentasi melalui proses pencatatan terhadap obyek pengamatan c) Wawancara langsung dengan pegawai yang memiliki atau menguasai akses data d) Pengumpulan data sekunder Dokumen yang dapat menjadi sumber data dan bukti validasi dalam penilaian kinerja BUMDAM antara lain adalah: a. Laporan Keuangan yang telah diaudit: a. Neraca b. Laporan Laba Rugi c. Laporan Arus Kas b. Laporan Teknik/Operasional a. Laporan Bagian Produksi b. Laporan Bagian Distribusi c. Ikhtisar Rekening Air d. Laporan Bagian Pemeriksaan Kualitas air e. Laporan Bagian Hubungan Pelanggan f. Laporan Bagian SDM g. Laporan Bagian Aset h. Laporan Bagian IT c. Laporan BUMDAM: a. Laporan Bulanan (12 bulan) b. Laporan Triwulan (4 triwulan) c. Laporan Tahunan d. Laporan Lainnya: a. Laporan hasil uji laboratorium b. Laporan Inspeksi Reguler c. Laporan (Sertifikat) kalibrasi meter induk d. Laporan (Sertifikat) penggantian/kalibrasi meter pelanggan e. Laporan Survey/Sensus Pelanggan f. Laporan Survey Kepuasan Pelanggan e. Dokumen Perencanaan: a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dan Verifikasi RISPAM b. Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dan Audit RPAM c. Rencana Bisnis d. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) e. Laporan Perencanaan Teknik Rinci (DED) f. Studi/Program/Laporan Proyek terkait Ketahanan Iklim dalam SPAM f. Prosedur Operasional Standar (POS) SPAM a. Dokumen POS SPAM di setiap bagian b. Daftar Pelaksanaan POS SPAM (pencatatan dalam form POS) g. Dokumen Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan Penilaian Pelaksanaan GCG Halaman 77
h. Dokumen Kerjasama dengan Swasta/ Pendanaan Pihak Ketiga: a. Dokumen Nota Kesepahaman (MOU) / Surat Minat (LOI) antara BUMDAM dan Swasta (Badan Usaha) untuk Pengembangan SPAM b. Surat Persetujuan Studi Kelayakan (FS) untuk Pengembangan SPAM c. Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BUMDAM dan Swasta (Badan Usaha) untuk Pengembangan SPAM d. Berita Acara Komisioning Fasilitas SPAM yang telah dibangun dibawah Kerjasama BUMDAM & Swasta e. Bukti perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) untuk pengembangan investasi SPAM f. Bukti pencairan dana pinjaman dari pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) untuk pengembangan investasi SPAM g. Bukti penunjukan (Surat Perintah Kerja) kontraktor pelaksana untuk pembangunan SPAM h. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan SPAM dari Kontraktor Pelaksana ke BUMDAM i. Peraturan dan Perijinan a. Keputusan/Peraturan Bupati/Walikota tentang Tarif Air Minum BUMDAM b. Peraturan/Keputusan/Kebijakan Direksi terkait GEDSI & Ketahanan Iklim c. Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMK d. PMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah e. SIPSDA (Surat Ijin Pengusahaan Sumber Daya Air) j. Dokumen dari BPS a. Kabupaten/Kota Dalam Angka (BPS) b. Kecamatan Dalam Angka (BPS) 4.2 Data Indikator Aspek Keuangan 1.1.1 Return on equity (ROE) Tabel 4.1 Data Indikator Kinerja Return on Equity (ROE) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Return on equity (ROE) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan keuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Laba bersih setelah pajak: mengambil angka/nilai laba bersih setelah pajak yang tertera di dalam laporan laba/rugi Jumlah ekuitas (modal + cadangan): mengambil angka/nilai jumlah ekuitas (modal + cadangan) yang tertera di dalam laporan neraca Contoh: dari contoh laporan Laba/Rugi (Gambar 4.1) dan Neraca (Gambar 4.2) maka: Data ‘laba bersih setelah pajak’ mengambil angka yang tertera di lingkaran nomor 7 dari laporan laba/rugi Data ‘jumlah ekuitas (modal+cadangan)’ mengambil angka yang tertera di lingkaran nomor 15 dari laporan neraca Gambar 4.1 Contoh Laporan Laba/Rugi CARA PENGUMPULAN DATA KETERANGAN LAPORAN LABA/(RUGI) - = + 1 2 3 - Merupakan penjumlahan akun-akun yang 2 termasuk di dalam akun pendapatan operasional; - Merupakan penjumlahan akun-akun yang 3 termasuk di dalam akun pendapatan non operasional; Pendapatan: xxx Pendapatan Operasional: - Pendapatan air 1a xxx 1 - Jasa administrasi xxx - Sambungan baru xxx Halaman 78
CARA PENGUMPULAN DATA KETERANGAN - = + 4 5 6 - Merupakan penjumlahan akun-akun yang 5 termasuk di dalam akun beban operasional; - Merupakan penjumlahan akun-akun yang 6 termasuk di dalam akun beban non operasional; - = + 6a 1 4 - = + 7 6a 6b - Lain-lain pendapatan operasi xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Pendapatan Operasional xxx Pendapatan Non Operasional: - Pendapatan Bunga Deposito xxx 2 - Pendapatan Jasa Giro xxx - Pendapatan balik nama xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Pendapatan Non Operasional xxx Beban: 3 xxx Beban Operasional: - Beban Pegawai xxx 4 - Beban Bahan Bakar xxx - Beban Listrik xxx - Beban Penyusutan & Amortisasi xxx - Beban Pemeliharaan xxx - Beban Administrasi & Umum xxx - Beban Operasi lainnya xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Beban Operasional xxx Beban Non Operasional: - Beban Administrasi Bank xxx 5 - ………………………………………… . xxx Jumlah Beban Non Operasional xxx LABA/(RUGI) SEBELUM PAJAK 6 xxx 6a PAJAK xxx 6b LABA/(RUGI) SETELAH PAJAK xxx 7 Gambar 4.2 Contoh Laporan Neraca CARA PENGUMPULAN DATA KETERANGAN NERACA - = + 8 9 10 - Merupakan penjumlahan akun-akun 9 yang termasuk di dalam akun asset lancar; - Merupakan penjumlahan akun-akun 10 yang termasuk di dalam akun asset tetap; - = + + 11 12 13 14 - Merupakan penjumlahan akun-akun 12 yang termasuk di dalam akun kewajiban jangka pendek; - Merupakan penjumlahan akun-akun 13 yang termasuk di dalam akun kewajiban jangka panjang; - Merupakan penjumlahan akun-akun 14 yang termasuk di dalam akun kewajiban lain-lain; - Merupakan penjumlahan akun-akun 15 yang termasuk di dalam akun ekuitas; - = + 16 11 15 Aset: xxx Aset Lancar: - Kas dan Bank 8a xxx 8 - Deposito xxx - Piutang Usaha xxx - Piutang lain-lain xxx - Persediaan xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Aset Lancar xxx Aset Tetap: - Aset dalam penyelesaian xxx 9 - Bahan Instalasi xxx - Pembayaran dimuka kpd Pemda xxx - Uang jaminan listrik xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Aset Tetap xxx Kewajiban: 10 xxx Kewajiban Jangka Pendek: - Utang Usaha xxx 11 - Utang Non Usaha xxx - Pendapatan diterima dimuka xxx - Kewajiban Jk. Panjang Jatuh Tempo xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx Kewajiban Jangka Panjang: - Hutang kepada Dep. Keuangan xxx 12 Halaman 79
CARA PENGUMPULAN DATA KETERANGAN - Hutang Leasing xxx - Pinjaman Luar Negeri xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx Kewajiban lain-lain: - Cadangan Dana Meter xxx xxx 13 - Hutang Jaminan Langganan xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Kewajiban Lain-Lain xxx Ekuitas: 14 - Modal Pemda xxx - Penyertaan Pemerintah Pusat xxx - Cadangan xxx - Akumulasi Laba Tahun Yang Lalu xxx - Laba Tahun Berjalan xxx - ………………………………………… . xxx Jumlah Ekuitas xxx 15 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx 16 Gambar 4.3 Contoh Laporan Arus Kas NO URAIAN KETERANGAN 1 ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS OPERASI xxxxx 1 = 1a + 1b 1a Laba/(Rugi) Operasi sebelum perubahan modal kerja xxxx 1a = i + ii + iii + iv + v i. Laba/(Rugi) Bersih xxx ii. Koreksi Laba (Rugi) Tahun lalu xxx iii. Penyusutan Aktiva Tetap xxx iv. Penyisihan Piutang xxx v. Laba Tahun Lalu xxx 1b Perubahan Modal Kerja xxxx 1b = i + ii + iii + iv + v + vi + vii + viii + ix + x + xi + xii + xiii + xiv i. (Kenaikan)/Penurunan Piutang Usaha xxx ii. (Kenaikan)/Penurunan Piutang Pegawai xxx iii. (Kenaikan)/Penurunan Persediaan xxx iv. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Usaha xxx v. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Lainnya xxx vi. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Non Usaha xxx vii. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Pajak xxx viii. Kenaikan/(Penurunan) Piutang Kepada Pegawai xxx ix. Kenaikan/(Penurunan) Hutang PSL Dana Pensiun xxx x. Kenaikan/(Penurunan) Kewajiban Iuran Pensiun xxx xi. Kenaikan/(Penurunan) Pendapatan Diterima Dimuka xxx xii. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo xxx xiii. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Bunga Atas Hutang PSL xxx xiv. Kenaikan/(Penurunan) Hutang Bunga xxx 2 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI xxxxx 2 = i + ii + iii + iv + v + vi i. (Pengadaan)/Pengurangan Instalasi Transmisi dan Distribusi xxx ii. Pengurangan (Penambahan) Aset Tetap xxx iii. (Pengadaan)/Pengurangan Instalasi Pompa xxx iv. (Pengadaan)/Pengurangan Bangunan Gedung Kantor xxx v. (Kenaikan)/Penurunan Bahan Instalasi Xxx vi. (Kenaikan)/Penurunan Aktiva Dalam Penyelesaian Xxx 3 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN xxxxx 3 = i + ii + iii + iv + v + vi + vii i. Kenaikan/(Penurunan) Hutang PSL Dana Pensiun xxx ii. Kenaikan/(Penurunan) Hutang kepada Dep. Keuangan xxx iii. Kenaikan/(Penurunan) Uang Jaminan Langganan xxx iv. Kenaikan/(Penurunan) Cadangan Dana Meter xxx v. Kenaikan/(Penurunan) Modal Hibah xxx vi. Kenaikan/(Penurunan) Modal Pemerintah Daerah xxx vii. Kenaikan/(Penurunan) Pinjaman Pemerintah Pusat xxx viii. Penurunan Rugi Bersih Belum Dibagi xxx 4 Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas xxxxxx 4 = 1 + 2+ 3 5 Kas dan Setara Kas Awal Periode xxx 6 Kas dan Setara Kas Akhir Periode xxxxxxx 6 = 4 + 5 1.1.1 Rasio Operasi (Operating Ratio) Tabel 4.2 Data Indikator Kinerja Rasio Operasi (Operating Ratio) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Operasi (Operating Ratio) Halaman 80
SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, BPK atau BPKP Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah Beban Operasi: mengambil angka/nilai jumlah beban Operasi yang tertera di dalam laporan laba/rugi Jumlah Pendapatan Operasi: mengambil angka/nilai jumlah pendapatan Operasi yang tertera di dalam laporan laba/rugi Contoh: Dengan mengambil contoh laporan Laba/Rugi (Gambar 4.1) maka: Data ‘Jumlah Beban Operasi’ diambil dari angka yang tertera pada lingkaran nomor 5 dari contoh laporan laba/rugi Data ‘Jumlah Pendapatan Operasi’ diambil dari angka yang tertera pada lingkaran nomor 2 dari contoh laporan laba/rugi. 4.2.1 Rasio Kas (Cash Ratio) Tabel 4.3 Data Indikator Kinerja Rasio Kas (Cash Ratio) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Kas (Cash Ratio) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, BPK atau BPKP Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah kas + setara kas: mengambil angka/nilai jumlah kas + setara kas yang tercantum di laporan neraca Jumlah kewajiban lancar: mengambil angka/nilai kewajiban lancar yang tercantum di dalam laporan neraca Contoh: dengan mengambil contoh laporan Neraca (Gambar 4.2) maka: Data jumlah kas dan setara kas diambil dari angka yang tercantum pada lingkaran nomor 8a Data kewajiban lancar diambil dari angka yang tertera pada lingkaran nomor 12. 4.2.2 Efektivitas Penagihan Tabel 4.4 Data Indikator Kinerja Efektivitas Penagihan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Efektivitas Penagihan SUMBER DATA VARIABEL Laporan Daftar Rekening Ditagih (DRD) Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan Halaman 81
keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah penerimaan rekening air: diambil dari penerimaan rekening air terkait DRD yang terbit tahun ini (di dalam Laporan Arus Kas) atau dengan perhitungan sebagai berikut: Penerimaan rekening air = Saldo awal piutang + pendapatan penjualan air – saldo akhir piutang Jumlah rekening air: diambil dari harga air ditambah dengan beban tetap yang terbit tahun ini Contoh: dengan mengambil contoh laporan Arus Kas (Gambar 4.3) dan Laba/Rugi (Gambar 4.1) maka: Data ‘Jumlah penerimaan rekening air’ diambil dari Laporan Arus Kas Data ‘Jumlah rekening air’ diambil dari angka yang tertera pada lingkaran nomor 1a di Laporan Laba/Rugi 4.2.3 Solvabilitas Tabel 4.5 Data Indikator Kinerja Solvabilitas INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Solvabilitas SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah aset: diambil dari angka/nilai jumlah aset yang tercantum di dalam laporan neraca Jumlah kewajiban: diambil dari angka/nilai jumlah kewajiban yang tercantum di dalam laporan neraca Contoh: Dengan mengambil contoh laporan Neraca (Gambar 4.2) maka: Data jumlah aset diambil dari angka yang tercantum pada lingkaran nomor 8 dari contoh laporan neraca Data kewajiban lancar diambil dari angka yang tertera pada lingkaran nomor 11 dari ontoh laporan neraca. 1.1.2 Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) Tabel 4.6 Data Indikator Kinerja Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Laba setelah pajak: mengambil angka/nilai laba bersih setelah pajak yang tertera di dalam laporan laba/rugi Aktiva produktif: mengambil angka/nilai aktiva produktif yang tertera di dalam laporan laba/rugi 1.1.3Rasio Laba Bersih (Profit Margin) Tabel 4.7 Data Indikator Kinerja Rasio Laba Bersih (Profit Margin) INDIKATOR KINERJA Rasio Laba Bersih (Profit Margin) Halaman 82
& VARIABEL YANG DIPERLUKAN SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Laba bersih setelah pajak: mengambil angka/nilai laba bersih setelah pajak yang tertera di dalam laporan laba/rugi Pendapatan operasi: mengambil angka/nilai pendapatan operasi yang tertera di dalam laporan laba/rugi 1.1.4 Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) Tabel 4.8 Data Indikator Kinerja Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar (Current Ratio) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Aktiva lancar: diambil dari angka/nilai jumlah aktiva lancar yang tercantum di dalam laporan neraca Hutang Lancar: diambil dari angka/nilai jumlah ekuitas yang tercantum di dalam laporan neraca 1.1.5Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) Tabel 4.9 Data Indikator Kinerja Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas (Debt Equity Ratio) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Hutang jangka panjang: diambil dari angka/nilai jumlah utang jangka panjang yang tercantum di dalam laporan neraca Ekuitas: diambil dari angka/nilai jumlah ekuitas yang tercantum di dalam laporan neraca 1.1.6Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Tabel 4.10 Data Indikator Kinerja Debt Service Coverage Ratio (DSCR) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Debt Service Coverage Ratio (DSCR) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Halaman 83
Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Laba Operasi sebelum Biaya Penyusutan: diambil dari angka/nilai Laba Operasi sebelum Biaya Penyusutan yang tertera di dalam laporan laba/rugi (Angsuran Pokok + Bunga) Jatuh Tempo: diambil dari angka Angsuran Pokok Jatuh Tempo dan Bunga Jatuh Tempo yang tercantum di dalam laporan neraca. 1.1.7 Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air Tabel 4.11 Data Indikator Kinerja Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Aktiva Produktif: diambil dari angka/nilai Aktiva Produktif yang tertera di dalam laporan neraca Penjualan Air: diambil dari angka Penjualan Air yang tercantum di dalam laporan laba/rugi 1.1.8 Jangka Waktu Penagihan Piutang Tabel 4.12 Data Indikator Kinerja Jangka Waktu Penagihan Piutang INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Jangka Waktu Penagihan Piutang SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Piutang Usaha: diambil dari angka/nilai Piutang Usaha yang tertera di dalam laporan neraca Jumlah Penjualan per Hari: diambil dari angka Pendapatan Operasi per tahun yang tercantum di dalam laporan laba/rugi dibagi 360 hari 1.1.9Prosentase Pemenuhan Tarif FCR Tabel 4.13 Data Indikator Kinerja Prosentase Pemenuhan Tarif FCR INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Prosentase Pemenuhan Tarif FCR SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit; apabila belum tersedia maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan / terakhir dapat digunakan Laporan teknik (bagian produksi dan distribusi) Laporan DRD CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL a) Tarif Rata-rata (Rp/m 3 ) = Pendapatan penjualan air (Rp) / Volume air terjual (m3) Pendapatan penjualan air diambil dari laporan laba/rugi pada pos pendapatan air Halaman 84
Volume air terjual diperoleh dari total volume air yang dijual kepada pelanggan b) Harga Pokok Produksi/Beban Dasar dengan NRW Riil (Rp/m 3 ) = Beban usaha (Rp) / (m3 air produksi – (% NRW riil x m3 air produksi)) Data beban usaha diambil dari pos beban usaha yang ada di dalam laporan laba/rugi; Data volume air distribusi = data volume air distribusi yang digunakan pada indikator ATR Data NRW riil diambil = data % Air Tak Berekening (ATR) 1.1.10 Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan Tabel 4.14 Data Indikator Kinerja Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Biaya Pegawai: mengambil angka atau nilai jumlah biaya tenaga kerja (beban pegawai) yang tertera di dalam laporan laba/rugi Pendapatan: mengambil angka atau nilai jumlah pendapatan Operasi yang tertera di dalam laporan laba/rugi 1.1.11 Biaya Operasi dan Pemeliharaan Tabel 4.15 Data Indikator Kinerja Biaya Operasi dan Pemeliharaan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Biaya Operasi dan Pemeliharaan SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit; apabila belum tersedia maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan / terakhir dapat digunakan Laporan teknik (bagian distribusi) / Ikhtisar Rekening Air CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Biaya O&P: mengambil angka/nilai jumlah biaya operasi (listrik, BBM, pemakaian bahan kimia, pembelian air baku, pembelian air curah, biaya operasi lainnya) dan biaya pemeliharaan di Sumber, Instalasi, Transmisi/Distribusi yang tertera di dalam laporan laba/rugi Volume distribusi air: data volume distribusi air seperti yang digunakan untuk perhitungan indikator ATR 1.1.12 Pembaruan Aset (Asset Renewal) Tabel 4.16 Data Indikator Kinerja Pembaruan Aset (Asset Renewal) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Pembaruan Aset (Asset Renewal) SUMBER DATA VARIABEL Laporan keuangan yang telah diaudit Apabila dalam pelaksanaannya ternyata laporan kuangan hasil audit belum tersedia, maka laporan keuangan internal BUMDAM pada tahun berjalan/terakhir dapat digunakan sebagai acuan Laporan keuangan BUMDAM yang tidak diaudit selama 2 tahun berturut-turut atau memperoleh opini disclaimer tetap dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan dengan diberikan catatan bahwa laporan keuangan belum diaudit atau memperoleh opini disclaimer CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Anggaran untuk re-investasi aset: diambil dari angka/nilai alokasi re-investasi aset dari laporan neraca Total Aset: diambil dari angka/nilai jumlah aset yang tercantum di dalam laporan neraca Halaman 85
1.1.13 Opini Auditor Independen Tabel 4.17 Data Indikator Kinerja Opini Auditor Independen INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Opini Auditor Independen Ketentuan: Laporan Keuangan diaudit oleh Auditor Independen Opini auditor independen mengenai kewajaran laporan keuangan BUMDAM: a. Opini "Wajar Tanpa Pengecualian", atau b. Opini "Wajar dengan Pengecualian", atau c. Opini "Tidak Memberikan Pendapat", atau d. Opini "Pendapat Tidak Wajar", atau SUMBER DATA VARIABEL Laporan Keuangan BUMDAM yang telah diaudit oleh Auditor Independen Opini Auditor Independen terhadap Laporan Keuangan BUMD-AM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Opini auditor independent: diambil dari hasil audit (opini) Laporan Keuangan BUMDAM yang telah diaudit KAP 1.1.14 Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga Tabel 4.18 Data Indikator Kinerja Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga a. BUMDAM telah menandatangani perjanjian pinjaman dana dengan pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) untuk melakukan pengembangan investasi SPAM b. BUMDAM telah mencairkan dana dari perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga untuk melakukan pengembangan investasi SPAM c. BUMDAM telah memanfaatkan dana pinjaman dari pihak ketiga untuk pengembangan investasi SPAM d. BUMDAM telah mengoperasikan fasilitas SPAM yang dibangun dari dana pinjaman tersebut SUMBER DATA VARIABEL Bukti perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) Bukti pencairan dana pinjaman dari pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) Bukti Penunjukan Kontraktor Pelaksana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL BUMDAM telah menandatangani perjanjian pinjaman dana dengan pihak ketiga: diketahui dari lembar penandatanganan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) BUMDAM telah mencairkan dana dari perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga: lembar transaksi transfer dana dari pihak ketiga (Bank, Lembaga Keuangan) ke rekening BUMDAM BUMDAM telah memanfaatkan dana pinjaman dari pihak ketiga untuk pengembangan investasi SPAM: telah dilakukan Penunjukan Kontraktor Pelaksana dan dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari BUMDAM ke Kontraktor Pelaksana BUMDAM telah mengoperasikan fasilitas SPAM yang dibangun dari dana pinjaman: telah dilakukan serah terima pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana ke BUMDAM dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan yang telah ditandatangani kedua pihak. 1.1.15 Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta Tabel 4.19 Data Indikator Kinerja Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta a. BUMDAM dengan pihak swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU)/Surat Minat (LOI) untuk pengembangan SPAM b. BUMDAM dengan pihak swasta telah memulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan SPAM sesuai dengan MOU/LOI c. BUMDAM dengan pihak swasta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk pengembangan SPAM d. Badan Usaha Pelaksana (Investor) telah memulai operasi komersial (COD) SPAM sesuai PKS SUMBER DATA VARIABEL Dokumen Nota Kesepahaman (MOU) / Surat Minat (LOI) Surat Persetujuan Studi Kelayakan (FS) Perjanjian Kerjasama (PKS) Berita Acara Komisioning CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL BUMDAM dengan pihak swasta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU)/Surat Minat (LOI)Dokumen Nota Kesepahaman (MOU) / Surat Minat (LOI): dibuktikan dengan lembar penandatanganan MOU/LOI BUMDAM dengan pihak swasta telah memulai melakukan studi kelayakan: dibuktikan dengan Surat Halaman 86
Persetujuan Studi Kelayakan (FS) yang telah ditandatangani BUMDAM dengan pihak swasta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS): dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani semua pihak Badan Usaha Pelaksana (Investor) telah memulai operasi komersial (COD) SPAM: dibuktikan dengan Berita Acara Komisioning yang telah ditandatangani semua pihak 4.3 Data Indikator Aspek Pelayanan 1.1.1 Cakupan Pelayanan Administratif Tabel 4.20 Data Indikator Kinerja Cakupan Pelayanan Administratif INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Cakupan Pelayanan Administratif SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik dan atau laporan bagian pelayanan Kabupaten/Kota Dalam Angka atau Kecamatan Dalam Angka (BPS) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah Jiwa Per Sambungan a. Jumlah jiwa per sambungan dapat diketahui dari formulir langganan yang diisi oleh calon pelanggan atau dari hasil survei/sensus pelanggan oleh BUMDAM. Dengan memiliki data jumlah jiwa per sambungan maka dapat dihitung jumlah penduduk yang terlayani secara lebih akurat. b. Jumlah jiwa per sambungan dapat juga diperoleh dari hasil perhitungan dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder yang dimaksud adalah data besarnya rasio jiwa per KK yang diambil dari kabupaten/kota dan atau kecamatan dalam angka. Jumlah Penduduk Terlayani a. Jumlah penduduk yang terlayani dapat dihitung dengan mengalikan Jumlah Jiwa per Sambungan dengan banyaknya Sambungan Rumah (SR) yang aktif maupun pasif. b. Jumlah Sambungan Rumah (SR) merupakan SR di dalam wilayah administratif Kabupaten/Kota pemilik BUMDAM yang mendapat suplai air minum dari BUMDAM tersebut. c. Jika BUMDAM yang bersangkutan juga melayani sebagian penduduk di wilayah administrasi Kabupaten/Kota lain atau wilayah pelayanan BUMDAM lain, maka jumlah SR di wilayah administrasi Kabupaten/Kota lain atau wilayah pelayanan BUMDAM lain yang disuplai tersebut tidak dihitung sebagai jumlah SR di dalam wilayah administrasi. Jumlah Penduduk adalah total jumlah penduduk dalam wilayah administratif Kabupaten/Kota dari BUMDAM 1.1.16 Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis Tabel 4.21 Data Indikator Kinerja Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik dan atau laporan bagian pelayanan Dokumen Rencana Bisnis CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah Jiwa per Sambungan: sama dengan pada indikator Cakupan Pelayanan Administratif Jumlah penduduk yang telah dilayani oleh BUMDAM: a. Jumlah penduduk yang telah dilayani oleh BUMDAM dapat dihitung dengan mengalikan Jumlah Jiwa per Sambungan dengan banyaknya Sambungan Rumah (SR) yang aktif maupun pasif. b. Jumlah Sambungan Rumah (SR) merupakan total jumlah SR yang mendapat suplai air minum dari BUMDAM. c. Jika BUMDAM yang bersangkutan juga melayani sebagian penduduk di wilayah administrasi Kabupaten/Kota lain atau wilayah pelayanan BUMDAM lain, maka Jumlah SR adalah total jumlah SR yang mendapat suplai air minum dari BUMDAM tersebut baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah administrasi Kabupaten/Kota lain atau wilayah pelayanan BUMDAM lain. Target jumlah penduduk yang telah dilayani oleh BUMDAM sesuai Rencana Bisnis: mengambil data jumlah penduduk yang ditargetkan mendapat pelayanan SPAM oleh BUMDAM pada tahun yang bersangkutan dari dokumen Rencana Bisnis BUMDAM 1.1.17 Survei Kepuasan Pelanggan Tabel 4.22 Data Indikator Kinerja Survei Kepuasan Pelanggan Halaman 87
INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Survei Kepuasan Pelanggan a. Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan pada periode evaluasi oleh BUMDAM melalui pihak ketiga serta hasilnya dipublikasikan ke publik b. Nilai Survey Kepuasan Pelanggan yang didapatkan dari survey SUMBER DATA VARIABEL Laporan Survey Kepuasan Pelanggan Media Penyiaran Publik CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan BUMDAM pada periode evaluasi: mengambil data tahun pelaksanaan dari Laporan Survey Kepuasan Pelanggan Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan BUMDAM melalui pihak ketiga: mengambil data pihak ketiga yang melakukan survey kepuasan pelanggan dari kontrak BUMDAM dengan pihak ketiga Survey Kepuasan Pelanggan yang dipublikasikan di media publik: mengambil data publikasi survey kepuasan pelanggan pada media penyiaran publik Nilai yang diperoleh dari hasil survey kepuasan pelanggan: mengambil nilai hasil survey dari Laporan Survey Kepuasan Pelanggan 4.3.1 Kualitas Air Pelanggan Tabel 4.23 Data Indikator Kinerja Kualitas Air Pelanggan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Kualitas Air Pelanggan a. Dilakukan pengambilan sampel air dari titik pelanggan dan diuji secara berkala untuk pengawasan internal dengan frekwensi pengujian sampel minimal sesuai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 002/MENKES/PER/I/2023. b. Kualitas (sampel) air di titik pelanggan telah memenuhi parameter wajib air minum sesuai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 002/MENKES/PER/I/2023, yang mencakup parameter mikrobiologi, fisik dan kimia SUMBER DATA VARIABEL Laporan hasil uji laboratorium untuk pengawasan internal yang dilakukan oleh BUMDAM di laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Dalam hal suatu kabupaten/kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah menetapkan laboratorium sebagai laboratorium pengujian air. CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Melakukan pengambilan sampel untuk pengawasan internal dengan kriteria seperti pada Tabel 2.26 Ketentuan Jumlah Sampel dan Tabel 2.27 Ketentuan Minimal Frekuensi Pengujian Sampel Kualitas air pelanggan memenuhi semua kualitas parameter mikrobiologi, fisik dan kimia: melakukan uji laboratorium mencakup parameter mikrobiologi, fisik dan kimia terhadap semua sampel air pelanggan, dan dilakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan terhadap parameter wajib air minum seperti pada tabel Tabel 2.25 Parameter Wajib Air Minum 4.3.2 Konsumsi Air Domestik Tabel 4.24 Data Indikator Kinerja Konsumsi Air Domestik INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Konsumsi Air Domestik SUMBER DATA VARIABEL Ikhtisar Rekening Air (IRA) atau Laporan pemakaian rata-rata air pelanggan Laporan bagian pelayanan/hubungan pelanggan Laporan survey/sensus pelanggan oleh BUMDAM atau Laporan BPS (Kabupaten/Kota Dalam Angka atau Kecamatan Dalam Angka) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah air terjual untuk pelanggan domestik: diambil dari data banyaknya air yang dikonsumsi oleh pelanggan domestik (rumah tangga) aktif dalam periode evaluasi (tahunan) pada IRA atau Laporan pemakaian rata-rata air pelanggan, dan dihitung sebagai berikut Jumlah air terjual untuk pelanggan domestic (liter/hari) = m3 air terjual utk domestik setahun x 1000 : 365 Jumlah pelanggan domestik, dihitung sebagai berikut: Jumlah pelanggan domestik (orang) = Jumlah Sambungan Rumah x Jumlah orang per Sambungan Rumah Jumlah Sambungan Rumah: diambil dari data Sambungan Rumah yang masih aktif di Laporan Bagian Pelayanan/Pelanggan Jumlah orang per Sambungan Rumah (SR): diperoleh dengan cara yang sama seperti pada indikator Cakupan Pelayanan Administratif Halaman 88
4.3.3 Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan Tabel 4.25 Data Indikator Kinerja Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Waktu distribusi air ke pelanggan: a. Untuk PDAM yang memiliki sistem pelayanan tunggal (single system) maka data waktu distribusi air merupakan total jam operasi pelayanan selama periode evaluasi (setahun) b. Untuk PDAM yang memiliki beberapa sistem pelayanan jamak (multi system) dan jam operasi pelayanan berbeda antara masing-masing unit pelayanan maka perlu dilakukan perhitungan jam operasi pelayanan rata-rata melalui rasio bobot tertimbang. Rasio bobot tertimbang untuk menghitung jam operasi pelayanan ratarata dilakukan melalui rumus berikut: Data jam operasi pelayanan disesuaikan dengan data jam operasi pompa distribusi atau data yang tersedia di bagian distribusi Periode evaluasi: jumlah hari dalam periode evaluasi (setahun) yaitu 365 hari 4.3.4 Tekanan Air Pada Sambungan Pelanggan Tabel 4.26 Data Indikator Kinerja Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pelanggan terlayani dengan tekanan minimal 0.7 bar: a. PDAM yang belum mempunyai sistem distribusi yang memadai atau tidak memiliki sistem pengumpulan tekanan air pelanggan maka dapat dilakukan melalui pengecekan manual bagian distribusi dengan dibekali manometer yang dapat dengan mudah digunakan pada setiap keran pelanggan (tap check). b. Pengukuran atau pengujian (sampling) untuk menghitung tekanan rata-rata sebaiknya dilakukan pada titik terjauh / tertinggi dengan klasifikasi 1 sampling mewakili 500 - 1.000 pelanggan. c. Pengukuran tekanan sebaiknya dilakukan pada saat jam puncak atau antara jam 7 – 8 pagi dengan metode rata-rata tertimbang yang dihitung melalui rumus sebagai berikut: d. Jika tekanan dan SR di wilayah layanan tertentu tidak dapat ditentukan secara spesifik maka perhitungan tekanan air menggunakan tekanan air yang diukur di sambungan pelanggan sampel dibagi dengan jumlah pelanggan tanpa menggunakan rata-rata tertimbang. Jumlah pelanggan: diambil dari jumlah seluruh pelanggan aktif BUMDAM yang tercatat selama periode evaluasi 1.1.18 Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua Tabel 4.27 Data Indikator Kinerja Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua a. Informasi & layanan pelanggan yang tersedia bagi seluruh pelanggan dengan menerapkan penghormatan terhadap hak seluruh golongan termasuk orang dengan disabilitas. b. Tersedianya informasi dan layanan melalui beberapa saluran c. Peralatan komunikasi, informasi, layanan pelanggan disediakan menyesuaikan kondisi disabilitas pelanggan d. Penyediaan staff yang terlatih untuk melayani orang dengan disabilitas. e. Penyediaan layanan aduan khusus bagi tindak diskriminasi, kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh staff BUMDAM Halaman 89
SUMBER DATA VARIABEL Sarana penyampaian informasi yang dimiliki BUMDAM Sarana layanan pelanggan yang dimiliki BUMDAM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Evaluasi pada sarana penyampaian informasi dan layanan pelanggan yang dimiliki BUMDAM: Apakah tersedia akses bagi seluruh pelanggan dengan menerapkan penghormatan terhadap hak seluruh golongan termasuk orang dengan disabilitas. Apakah jenis salurannya (media cetak, digital, audio, video, dan tatap muka) Peralatan yang disediakan apakah menyesuaikan kondisi disabilitas pelanggan (misalnya form dengan braile, tulisan berkukuran besar, form dalam bentuk softcopy, video dengan subtitle, audio dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami) Apakah tersedia staff yang terlatih untuk melayani orang dengan disabilitas. Apakah tersedia layanan aduan khusus bagi tindak diskriminasi, kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh staff BUMDAM 1.1.19 Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan Tabel 4.28 Data Indikator Kinerja Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan a) Tersedia fasilitas ramps b) Tersedia fasilitas toilet disabilitas c) Tersedia fasilitas ruang laktasi d) Tersedia fasilitas tempat penitipan anak e) Tersedia fasilitas path khusus tuna netra/guiding block f) Tersedia fasilitas konter yang rendah g) Tersedia petunjuk dan tulisan dengan ukuran besar dan jelas dibaca h) Tersedia pilihan peralatan seperti audio-video dengan subtitle, form bentuk softcopy, form dengan braile SUMBER DATA VARIABEL Data kantor dan kantor layanan (loket) pelanggan Data jenis fasilitas GEDSI yang tersedia di setiap kantor dan kantor layanan pelanggan CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Evaluasi pada kantor (utama) yang dimiliki BUMDAM, apakah tersedia fasilitas ramps, toilet disabilitas, ruang laktasi, tempat penitipan anak, path khusus tuna netra/guiding block, konter yang rendah, petunjuk dan tulisan dengan ukuran besar dan jelas dibaca, pilihan peralatan seperti audio-video dengan subtitle, form bentuk softcopy, form dengan braile Evaluasi pada kantor layanan (loket) pelanggan yang dimiliki BUMDAM, apakah tersedia fasilitas ramps, toilet disabilitas, ruang laktasi, tempat penitipan anak, path khusus tuna netra/guiding block, konter yang rendah, petunjuk dan tulisan dengan ukuran besar dan jelas dibaca, pilihan peralatan seperti audio-video dengan subtitle, form bentuk softcopy, form dengan braile 4.4 Data Indikator Aspek Operasional 1.1.1 Kapasitas Produksi Saat Ini (Faktor Pemanfaatan Terpasang) Tabel 4.29 Data Indikator Kinerja Kapasitas Produksi Saat Ini INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Kapasitas Produksi Saat Ini SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian produksi) Laporan lainnya: laporan bagian aset CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Kapasitas produksi riil saat ini: kapasitas produksi riil semua unit IPA BUMDAM saat ini yang diperoleh dari hasil inspeksi reguler/tahunan Kapasitas terpasang: kapasitas terpasang (desain) semua unit IPA BUMDAM yang diambil dari kapasitas unit produksi BUMDAM yang terpasang sesuai dengan rencana (desain) 1.1.20 Tingkat Kehilangan Air Produksi Tabel 4.30 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Produksi INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Tingkat Kehilangan Air Produksi Halaman 90
SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) Ikhtisar Rekening Air Neraca Air CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Volume air baku: data volume air baku menggunakan flow meter Volume produksi riil: data volume air produksi dapat diketahui dari pembacaan meter induk yang dipasang pada setiap reservoir IPA/setiap jalur pipa distribusi utama. Jika tidak ada meter induk, maka perhitungan volume produksi air dapat dilakukan melalui: a. Penggunaan alat ukur Thomson atau Cipoletti; b. Perhitungan besarnya kapasitas reservoir serta lamanya waktu untuk mengisi reservoir tersebut secara penuh; c. Pendekatan perhitungan dengan menggunakan kurva pompa 4.4.1 Air Tidak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW Tabel 4.31 Data Indikator Kinerja Air Tidak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Air Tidak Berekening/ATR (Non-Revenue Water/NRW SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) Ikhtisar Rekening Air Neraca Air CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Volume distribusi air: data volume distribusi air dapat diketahui dari pembacaan meter induk yang dipasang pada setiap jalur pipa distribusi utama. Jika tidak ada meter induk, maka perhitungan volume distribusi air dapat dilakukan melalui: a. Penggunaan alat ukur Thomson atau Cipoletti b. Perhitungan besarnya kapasitas reservoir serta lamanya waktu untuk mengisi reservoir tersebut secara penuh c. Pendekatan perhitungan dengan cara mencatat volume air baku menggunakan flow meter kemudian dikurangi dengan volume produksi IPA sehingga didapat besarnya jumlah air yang didistribusikan d. Pendekatan perhitungan dengan menggunakan kurva pompa Volume air terjual: Volume air terjual diperoleh dari hasil pembacaan seluruh meter pelanggan 1.1.21 Tingkat Kehilangan Air Fisik Tabel 4.32 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Fisik INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Tingkat Kehilangan Air Fisik SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) Ikhtisar Rekening Air Neraca Air CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Volume air yang hilang yang bersifat fisik: kehilangan air akibat kebocoran dari pipa transmisi dan distribusi, kebocoran dan limpahan dari reservoir dan tanki penyimpanan perusahaan air minum, kebocoran pada pipa dinas hingga ke meter pelanggan Volume distribusi air: sama dengan volume distribusi air pada indikator ATR 1.1.22 Tingkat Kehilangan Air Komersial Tabel 4.33 Data Indikator Kinerja Tingkat Kehilangan Air Komersial INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Tingkat Kehilangan Air Komersial SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian distribusi) Ikhtisar Rekening Air Halaman 91
Neraca Air CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Volume air yang hilang yang bersifat komersial (non-fisik): kehilangan air akibat ketidakakuratan meter pelanggan, konsumsi tak resmi, kesalahan pembacaan meter, kesalahan penanganan data dan pembukuan Volume distribusi air: sama dengan volume distribusi air pada indikator ATR 1.1.23 Prosentase pemasangan Meter Air Induk Tabel 4.34 Data Indikator Kinerja Prosentase pemasangan Meter Air Induk INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Prosentase pemasangan Meter Air Induk SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian produksi dan distribusi) Laporan lainnya: laporan bagian aset CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah meter induk terpasang: banyaknya meter air induk yang terpasang di semua unit produksi (IPA/Reservoir) dan transmisi/distribusi (DMA) Jumlah IPA dan Jumlah DMA: banyaknya unit IPA yang dimiliki BUMDAM serta banyaknya DMA yang dimiliki BUMDAM 4.4.2 Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan Tabel 4.35 Data Indikator Kinerja Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian pelayanan pengaduan pelanggan atau bagian hubungan pelanggan) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah meter air pelanggan yang diganti atau dikalibrasi: data yang dibutuhkan adalah banyaknya meter pelanggan yang diganti baru dan/atau dikalibrasi selama periode evaluasi Jumlah pelanggan: diambil dari jumlah pelanggan aktif yang ada di bagian hubungan langganan 1.1.24 Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan Tabel 4.36 Data Indikator Kinerja Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan SUMBER DATA VARIABEL Laporan hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium parameter mikrobiogi untuk pengawasan internal yang dilakukan oleh BUMDAM di laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Dalam hal suatu kabupaten/kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah menetapkan laboratorium sebagai laboratorium pengujian air. CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pengambilan sampel yang dilakukan di sambungan pelanggan untuk pengawasan internal dan dilakukan pemeriksaan/pengujian parameter mikrobiologi di laboratorium dengan kriteria jumlah dan frekwensi pengambilan sampel serta kriteria laboratorium yang sesuai Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023. 1.1.25 Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan Tabel 4.37 Data Indikator Kinerja Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan SUMBER DATA VARIABEL Laporan hasil pengambilan sampel dan uji laboratorium parameter fisik dan kimia untuk pengawasan internal yang dilakukan oleh BUMD-AM di laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Halaman 92
Dalam hal suatu kabupaten/kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pengambilan sampel yang dilakukan di sambungan pelanggan untuk pengawasan internal dan dilakukan pemeriksaan/pengujian parameter fisik dan kimia di laboratorium dengan kriteria jumlah dan frekwensi pengambilan sampel serta kriteria laboratorium yang sesuai Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023. 1.1.26 Efisiensi Energi Tabel 4.38 Data Indikator Kinerja Peningkatan Efisiensi Energi INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Peningkatan Efisiensi Energi SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian produksi dan distribusi) tahun ini Laporan keuangan tahun ini CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Penggunaan energi tahun ini: data jumlah energi yang digunakan pada periode evaluasi kinerja saat/tahun ini Penggunaan energi tahun lalu: data jumlah energi yang digunakan pada periode evaluasi kinerja tahun sebelumnya 1.1.27 Penggunaan Energi Terbarukan Tabel 4.39 Data Indikator Kinerja Penggunaan Energi Terbaruka INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Penggunaan Energi Terbarukan SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian produksi dan distribusi) Laporan keuangan CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah energi terbaharukan yang digunakan: data diperoleh dari kwh yang dihasilkan dari tenaga surya dan/atau tenaga angin dan/atau arus air dan/atau proses biologi dan/atau panas bumi yang diusahakan oleh BUMD-AM Jumlah energi yang digunakan: sama dengan data penggunaan energi tahun ini pada indikator peningkatan efisiensi energi energi 1.1.28 Ketahanan Infrastruktur Air Tabel 4.40 Data Indikator Kinerja Ketahanan Infrastruktur Air INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Ketahanan Infrastruktur Air a. Ketahanan terkait kuantitas air: kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi bencana perubahan iklim (kekeringan) yang mengakibatkan kekurangan air baku/penurunan produksi air minum b. Ketahanan terkait kualitas air baku: kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi bencana perubahan iklim (banjir/tanah longsor) yang mengakibatkan penurunan kualitas air baku c. Pengembangan dan penerapan rencana kontinjensi dan kesiapsiagaan, termasuk rencana untuk kesinambungan operasi dan kesiapan rantai pasokan SUMBER DATA VARIABEL Laporan teknik (bagian air baku dan produksi) Laporan lainnya: RPAM dan Studi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan BUMD-AM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL a. Ketahanan terkait kuantitas air: data dari hasil identifikasi kegiatan yang dilakukan BUMDAM dalam: Penggunaan alternatif sumber air baku: misal dari pengumpulan air hujan (pembangunan embung), dari air laut, dari daur ulang air backwash, dari daur ulang efluen pengolahan air limbah Pengembangan program efisiensi penggunaan air yang ditujukan kepada pengguna rumah tangga, komersial, industri, dan institusi, termasuk program sosialisasi penghematan air ke pelanggan b. Ketahanan terkait kualitas air baku: data dari hasil identifikasi kegiatan yang dilakukan BUMDAM dalam: Peran serta dalam program penghijauan Peran serta dalam program pencegahan pencemaran sumber air Konstruksi bak pra-sedimentasi untuk mengatasi kekeruhan yang tinggi sebelum diolah di unit IPA Halaman 93
c. Pengembangan dan penerapan rencana kontinjensi dan kesiapsiagaan, termasuk rencana untuk kesinambungan operasi dan kesiapan rantai pasokan: data dari hasil identifikasi kegiatan yang dilakukan BUMDAM dalam: Mengembangkan rencana tanggap darurat, termasuk instruksi bagi staf tentang apa yang harus dilakukan jika terjadi bencana, Pelatihan pegawai dalam menghadapi kondisi bencana/kedaruratan, Menyimpan suku cadang dan perlengkapan untuk persiapan darurat, Mengembangkan rencana komunikasi dan sistem peringatan dini untuk memfasilitasi komunikasi tepat waktu mengenai informasi yang relevan mengenai banjir dan kekeringan kepada pejabat, pengambil keputusan, manajer darurat, dan masyarakat 1.1.29 Rasio Kualitas Air Produksi Tabel 4.41 Data Indikator Kinerja Rasio Kualitas Air Produksi INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Kualitas Air Produksi SUMBER DATA VARIABEL Laporan hasil uji laboratorium dari sampel air produksi untuk pengawasan internal yang dilakukan oleh BUMDAM di laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Dalam hal suatu kabupaten/kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah menetapkan laboratorium sebagai laboratorium pengujian air. CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah uji air produksi yang memenuhi syarat: hasil pengujian kualitas air di Unit Produksi (IPA) yang memenuhi syarat parameter wajib air minum sesuai Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023 Jumlah uji yang diuji: jumlah pengujian parameter wajib air minum yang dilakukan terhadap kualitas air di Unit Produksi (IPA) untuk pengawasan internal dengan jumlah pengambilan sampel mengacu pada kriteria jumlah sampel dan frekwensi pengambilan sampel mengacu pada Permenkes Nomor 002/MENKES/PER/I/2023 4.5 Data Indikator Aspek Sumber Daya Manusia 1.1.1 Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan Tabel 4.42 Data Indikator Kinerja Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pegawai: data jumlah pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing Jumlah pelanggan (aktif dan non aktif): data jumlah pelanggan diambil dari jumlah seluruh pelanggan PDAM yang tercatat selama periode evaluasi 1.1.30 Rasio Pegawai Perempuan Tabel 4.43 Data Indikator Kinerja Rasio Pegawai Perempuan INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Pegawai Perempuan SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pegawai wanita: data jumlah pegawai wanita dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing Jumlah pegawai: sama dengan data jumlah pegawai pada indikator Rasio Jumlah Pelanggan Halaman 94
1.1.31 Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas Tabel 4.44 Data Indikator Kinerja Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pegawai penyandang disabilitas: data jumlah pegawai penyandang disabilitas dari pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing Jumlah pegawai: sama dengan data jumlah pegawai pada indikator Rasio Jumlah Pelanggan 1.1.32 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun Tabel 4.45 Data Indikator Kinerja Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam Setahun SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah jam pelatihan yang diikuti pegawai dalam setahun: jumlah jam dari semua jenis pelatihan yang diikuti oleh pegawai dalam kurun satu tahun periode evaluasi Jumlah pegawai: data jumlah pegawai terdiri atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / honorer diluar pegawai outsourcing 1.1.33 Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti Tabel 4.46 Data Indikator Kinerja Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pegawai bisnis inti yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidang kerjanya: dari evaluasi data sertifikat yang dimiliki pegawai bisnis inti dan data bidang kerja pegawai bisnis inti yang diperoleh dari laporan bagian SDM Jumlah pegawai terkait: jumlah pegawai bisnis inti yang diperoleh dari laporan bagian SDM 1.1.34 Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung Tabel 4.47 Data Indikator Kinerja Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung SUMBER DATA VARIABEL Laporan administrasi (bagian SDM) CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Jumlah pegawai pendukung yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidang kerjanya: dari evaluasi data sertifikat yang dimiliki pegawai pendukung dan data bidang kerja pegawai pendukung yang diperoleh dari laporan bagian SDM Jumlah pegawai terkait: jumlah pegawai pendukung yang diperoleh dari laporan bagian SDM Halaman 95
4.6 Data Indikator Aspek Tata Kelola 1.1.1 RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) Tabel 4.48 Data Indikator Kinerja RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) a. Dokumen RPAM tersedia b. Sistematika RPAM sesuai SE DJCK no.56/SE/DC/2023 tentang Pelaksanaan RPAM atau Perundang-undangan yang berlaku c. RPAM disahkan oleh Direktur BUMD AM d. RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas) SPAM berbasis risiko SUMBER DATA VARIABEL Dokumen RPAM yang dimiliki BUMDAM Ketentuan 3K SPAM Berbasis Risiko CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Dokumen RPAM tersedia, sistematika RPAM, RPAM disahkan oleh Direktur BUMDAM: diperoleh dengan mengevaluasi dokumen RPAM yang dimiliki BUMDAM RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas) SPAM berbasis risiko: diperoleh dengan mengevaluasi dokumen RPAM dengan ketentuan pengelolaan 3K SPAM berbasis resiko 1.1.1 Audit RPAM Tabel 4.49 Data Indikator Kinerja Audit RPAM INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Audit RPAM a. Dokumen RPAM yang ada telah diaudit secara berkala sesuai Permenkes 02/2023 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku b. Nilai hasil audit RPAM SUMBER DATA VARIABEL Dokumen hasil audit RPAM Nilai Audit RPAM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Dokumen RPAM yang ada telah diaudit secara berkala sesuai Permenkes 02/2023 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku: diperoleh dari bukti audit RPAM Nilai hasil audit RPAM: diperoleh dari nilai audit terhadap dokumen RPAM yang telah dilakukan 1.1.2 Rencana Bisnis Tabel 4.50 Data Indikator Kinerja Rencana Bisnis INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Rencana Bisnis a. Dokumen Rencana Bisnis ada dan masih berlaku b. Sistematika Rencana Bisnis sesuai Permendagri 118/2017 tentang Rencana Bisnis, RKAP, Kerjasama & Pelaporan BUMD atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengindikasikan target-target nasional dan kesesuaianya telah diverifikasi oleh SKPD pembina BUMD c. Rencana Bisnis disetujui Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM d. Rencana Bisnis dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMDAM SUMBER DATA VARIABEL Dokumen Rencana Bisnis BUMDAM Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMDAM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Dokumen Rencana Bisnis ada dan masih berlaku, sistematika Rencana Bisnis, Rencana Bisnis disetujui Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM: diperoleh dengan mengevaluasi dokumen Rencana Bisnis BUMDAM Rencana Bisnis dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMDAM: diperoleh dengan mengevaluasi dokumen RKA dan Rencana Bisnis BUMDAM 1.1.3POS (Prosedur Operasi Standar) Tabel 4.51 Data Indikator Kinerja POS (Prosedur Operasi Standar) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN POS (Prosedur Operasi Standar) a. BUMDAM minimal harus memiliki POS inti dari 4 jenis POS Pengelolaan SPAM sesuai PermenPUPR.04/2020, yaitu POS Operasi dan Pemeliharaan, POS Perbaikan, POS Sumber Daya Manusia, dan POS Pengembangan Kelembagaan b. POS tersebut didokumentasikan beserta form-formnya c. POS tersebut disahkan oleh Direksi d. POS tersebut didistribusikan kepada unit terkait e. POS diterapkan pelaksanaannya (yang dibuktikan dengan pencatatan dalam form-form POS) Halaman 96
SUMBER DATA VARIABEL Dokumentasi dokumen SOP (beserta form-formnya) yang dimiliki BUMD-AM Distribusi/keberadaan dokumen SOP di semua unit terkait Catatan pelaksanaan SOP (dalam bentuk form-form POS) PermenPUPR No.4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operational Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL BUMDAM minimal harus memiliki POS inti dari 4 jenis POS Pengelolaan SPAM: diperoleh dari daftar POS yang dimiliki BUMDAM POS tersebut didokumentasikan beserta form-formnya: diperoleh dari data dokumentasi POS yang dimiliki BUMDAM POS tersebut disahkan oleh Direksi: diperiksa dari lembar pengesahan POS yang dimiliki BUMDAM POS tersebut didistribusikan kepada unit terkait: diperiksa dari daftar POS yang diberlakukan di unit terkait POS diterapkan pelaksanaannya (yang dibuktikan dengan pencatatan dalam form-form POS): diperoleh dari form-form pelaksanaan POS 1.1.4 Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP Tabel 4.52 Data Indikator Kinerja Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP a. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang GEDSI dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi b. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis c. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen SOP Terkait (Teknis, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembangan) d. Adanya Struktur dan Sumberdaya Manusia yang Memadai untuk GEDSI (antara lain: GEDSI focal point atau GEDSI PIC, GEDSI Action Plan) e. Terdapatnya data terpilah, alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan GEDSI SUMBER DATA VARIABEL Peraturan/Keputusan Direksi terkait GEDSI Dokumen Rencana Bisnis dari BUMD-AM terkait Dokumen SOP dari BUMD-AM terkait Data dam alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan & pelaksanaan GEDSI Dokumen Pelaksanaan GEDSI di BUMD-AM yang diterbitkan DitAM KemenPUPR CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Terdapat kebijakan Perusahaan tentang GEDSI dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi: diperoleh dari pemeriksaan daftar Peraturan/Keputusan Direksi Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis: diperiksa dari daftar isi Rencana Bisnis Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen SOP Terkait (Teknis, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembangan): diperiksa dari daftar isi SOP Adanya Struktur dan Sumberdaya Manusia yang Memadai untuk GEDSI (antara lain: GEDSI focal point atau GEDSI PIC, GEDSI Action Plan): diperiksa dari data SDM Terdapatnya data terpilah, alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan GEDSI: diperiksa dari hasil pelaksanaan GEDSI Action Plan 1.1.5Aspek Perubahan Iklim termasuk di dokumen Kebijakan Perusahaan, Renbis, RPAM & POS Tabel 4.53 Data Indikator Kinerja Aspek Perubahan Iklim termasuk di dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS a. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi b. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis c. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen RPAM d. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Operasi & Pemeliharaan e. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Perbaikan SUMBER DATA VARIABEL Dokumen kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi Dokumen Rencana Bisnis dari BUMD-AM terkait Dokumen SOP dari BUMD-AM terkait Dokumen studi/rencana/program terkait perubahan iklim di BUMD-AM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Terdapat kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi: diperiksa dari daftar Peraturan/Keputusan Direksi Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis: diperiksa dari daftar isi Rencana Bisnis Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen RPAM: diperiksa dari daftar isi RPAM Halaman 97
Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP O&P: diperiksa dari daftar isi SOP O&P Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Perbaikan: diperiksa dari daftar isi SOP Perbaikan 1.1.6Sistem Informasi Tabel 4.54 Data Indikator Kinerja Sistem Informasi INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Sistem Informasi a. Billing Sistem, Meter Reading, Registrasi Pelanggan b. Akuntansi dan Keuangan c. Spatial Asset Management d. Sistem Informasi lainnya e. Sistem Terintegrasi SUMBER DATA VARIABEL Semua jenis Sistem Informasi yang dimiliki dan difungsikan BUMDAM CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Diperoleh dengan mengidentifikasi semua jenis sistem informasi yang dimiliki oleh BUMDAM dengan kategori berikut: Billing Sistem, Meter Reading, Registrasi Pelanggan: misal CIS (Customer Information System), Billing (Rekening Pelanggan) System, Meter Reading System, Akuntansi dan Keuangan: misal SAP (Accounting System) Spatial Asset Management: misal GIS (Geographic Information System), Asset Information System, Sistem Informasi lainnya: misal Sistem Pengelolaan Meter Air, SCADA System, Aplikasi RPAM, Sistem indikator kinerja dan Monitoring, Maintenance records, HRD System, Sistem pelaporan dan dokumentasi, Travel manajemen (sppd), Disposisi system Sistem Terintegrasi: misal integrasi beberapa sistem diatas 1.1.7 Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) Tabel 4.55 Data Indikator Kinerja Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) a. Semua jenis Laporan oleh Direksi BUMDAM harus dibuat lengkap: Laporan Bulanan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 12 laporan Laporan Triwulan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 4 laporan Laporan Tahunan (mencakup Laporan Teknis/Kegiatan dan Laporan Keuangan) = 1 laporan b. Laporan diserahkan tepat waktu c. Pelaporan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.118 Tahun 2018 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku SUMBER DATA VARIABEL Dokumen Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan BUMDAM yang mencakup laporan teknis dan keuangan dalam periode evaluasi kinerja mencakup laporan teknis dan keuangan Daftar waktu penyerahan/penandatanganan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Data diperoleh dengan memeriksa dokumentasi dari semua Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan BUMDAM 1.1.8 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tabel 4.56 Data Indikator Kinerja Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) a. BUMDAM memiliki Peralatan Keselamatan Kerja, antara lain: Personal Protective Equipment (PPE) untuk melindungi pekerja dari bahaya, cedera, atau infeksi saat bekerja (helm,sarung tangan,masker,kacamata,sepatu,rompi,pelindung wajah,penutup telinga,tali/sabuk pengaman,dll) Fasilitas deteksi & pemadam kebakaran ringan (Alat Pemadam Api Ringan (APAR), fire hydrant/hidran pemadam kebakaran) Fasilitas tangga keamanan (safe ladder) dan pagar pengeman (railing) di bangunan instalasi PAM b. BUMD-AM memiliki kebijakan terkait SMK3 c. BUMD-AM menerapkan kebijakan SMK3 d. BUMD-AM memiliki Sertifikat ISO 45001 (sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu organisasi telah memenuhi standar internasional untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) e. Tidak terjadi kejadian kecelakaan kerja selama periode evaluasi (zero accident) SUMBER DATA VARIABEL Daftar peralatan keselamatan kerja yang dimiliki BUMD-AM Kebijakan terkait SMK3 yang dimiliki oleh BUMD-AM Halaman 98
Sertifikat ISO 45001 Laporan SMK3 yang memuat catatan angka kecelakaan kerja CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Data diperoleh dengan mengidentifikasi ketersediaan peralatan keselamatan kerja, kebijakan terkait SMK3, Sertifikat ISO 45001 dan catatan angka kecelakaan kerja yang dimiliki BUMDAM 1.1.9Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) Tabel 4.57 Data Indikator Kinerja Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) INDIKATOR KINERJA & VARIABEL YANG DIPERLUKAN Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) a. Dokumen "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" tersedia dan berlaku di BUMDAM, dimana: Sistematika "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Dokumen "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" disetujui dan disahkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas b. Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG secara regular sesuai ketentuan c. Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG, (Kurang/Cukup/Baik) SUMBER DATA VARIABEL Dokumen Pedoman GCG Hasil Penilaian GCG CARA MEMPEROLEH DATA VARIABEL Ketersediaan, tahun berlaku, sistematika, pengesahan "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG" BUMDAM: diperiksa dari daftar isi dan lembar pengesahan dari dokumen tersebut Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG: diperoleh dari data hasil penilaian secara regular dari pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG 4.7 Data Informasi Konteks Di dalam proses evaluasi kinerja terdapat beberapa informasi konteks sebagai tambahan informasi yang perlu dicari dan dikumpulkan datanya dengan tujuan agar proses analisa indikator kinerja dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan mendalam. Informasi-informasi konteks tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 4.58 Data Informasi Konteks Kategori Profil Utilitas Air NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER DATA / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Status Administrasi Laporan BPS (Kab/Kota & Kecamatan Dalam Angka) 2 Status Pengelola Profil Perusahaan, Rencana Bisnis, Laporan Tahunan 3 Kerjasama BUMDAM/Pemda dengan Badan Usaha Nota Kesepahaman (MOU) / Surat Minat (LOI) / Perjanjian Kerjasama (PKS) 4 Tipe Kegiatan Profil Perusahaan, Rencana Bisnis, Laporan Tahunan 5 Jumlah SPAM Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan, 6 Tipe Pelayanan Profil Perusahaan, Rencana Bisnis, Laporan Tahunan 7 Status Kepemilikan Aset Laporan Keuangan (Asset division), Laporan Tahunan 8 Luas Wilayah Administratif Laporan BPS (Kab/Kota & Kecamatan Dalam Angka) 9 Luas wilayah pelayanan Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan), Laporan Tahunan Tabel 4.59 Data Informasi Konteks Kategori Demografi dan Ekonomi NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Populasi Laporan BPS (Kab/Kota & Kecamatan Dalam Angka) 2 Jumlah Jiwa per KK Laporan BPS (Kab/Kota & Kecamatan Dalam Angka) 3 Jumlah orang per Sambungan Rumah Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan), Laporan Survey/Sensus Pelanggan 4 Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 5 Upah Minimum Provinsi (UMP) Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tabel 4.60 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Pelayanan dan Perencanaan NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Jumlah Penduduk yang Dilayani: Jumlah penduduk di area pelayanan BUMDAM (baik yang di dalam Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan), Laporan Survey/Sensus Pelanggan Halaman 99
NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA maupun diluar wilayah administratif) 2 Pertumbuhan Pelanggan Sumber data: Rekapitulasi jumlah pelanggan yang tercantum di dalam daftar pelanggan yang ada pada bagian hubungan langganan. Cara memperoleh data: Total jumlah pelanggan periode (tahun) ini diambil dari rekapitulasi total pelanggan pada periode terakhir Total jumlah pelanggan periode (tahun) lalu diambil dari rekapitulasi total pelanggan pada periode sebelumnya. 3 Peningkatan Volume Penjualan Air Total konsumsi air tahun ini dan Total konsumsi air tahun lalu diambil dari data Ikhtisar Rekening Air atau Laporan Teknik (bagian distribusi) atau Laporan Tahunan 4 Jumlah Pengaduan per 1000 pelanggan Total Jumlah Pengaduan dan Total Jumlah Pelanggan diambil dari data Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan) 5 Tingkat Penyelesian Aduan Jumlah pengaduan selesai ditangani dan Jumlah total pengadaan diambil dari data penanganan keluhan pelanggan yang tercatat di bagian hubungan pelanggan atau bagian pelayanan pelanggan (customer services) 6 Kecepatan rata-rata penyambungan baru Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan) 7 Media Informasi Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan) 8 Media Pelayanan Pengaduan Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan) 9 RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) Dokumen RISPAM 10 Akses Air Minum Aman a) Jumlah sumber air minum layak yg dikelola BUMDAM utk rumah tangga, berupa sambungan rumah, keran/hidran umum, terminal air b) Konsumsi air rumah tangga dari sumber air minum layak BUMDAM c) Kualitas air dari sumber air minum layak BUMDAM yang memenuhi standar kualitas air minum d) Kontinuitas pasokan air minum dr sumber air minum layak BUMDAM f) Rasio tarif air rata-rata dari sumber air minum layak BUMDAM terhadap pendapatan per rumah tangga a) Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan) b) Ikhtisar Rekening Air c) Laporan Teknik (bagian distribusi) d) Laporan Keuangan e) Peraturan Gubernur tentang UMK Tabel 4.61 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Keuangan NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Kategori Kapasitas Fiskal Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Tahun 2024: PMK 65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah) 2 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Sampai Tahun Evaluasi Laporan Keuangan (telah diaudit), Laporan Tahunan 3 Penyertaan Modal Pemerintah Sumber data: Laporan Keuangan (telah diaudit), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Halaman 100
NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA Prosentase dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Kab/Kota terhadap Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Prosentase Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi terhadap Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Prosentase Penyertaan Modal Pemerintah Pusat terhadap Total Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) 4 Aset per pelanggan Sumber data: Laporan Keuangan (telah diaudit), Laporan Teknik (bagian hubungan pelanggan), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Total Aset terhadap Total Jumlah Pelanggan Aktif Tabel 4.62 Data Informasi Konteks Kategori Input Sistem Rata-rata (Average System Input) NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Input rata-rata harian - air baku Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Total kapasitas air baku yang akan diolah 2 Sumber air sendiri - air baku Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari sumber sendiri terhadap Total air baku yang akan diolah 3 Air baku yang diimpor/ didatangkan dari luar Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Volume air baku impor terhadap Total volume air baku yang akan diolah 4 Suplai dari impor Air Curah - air olahan Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Volume air curah (terolah) yang diimpor terhadap Volume air distribusi 5 Suplai Air dari IPA sendiri - air olahan Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Volume produksi riil dari IPA sendiri terhadap Volume air distribusi 6 Konsumsi Rumah Tangga Sumber data: Ikhtisar Rekening Air, Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Konsumsi rumah tangga terhadap Volume air distribusi 7 Konsumsi Komersial Sumber data: Ikhtisar Rekening Air, Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Konsumsi pelanggan Komersial terhadap Volume air distribusi 8 Konsumsi Umum dan Institusi Sumber data: Ikhtisar Rekening Air, Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Konsumsi pelanggan Umum dan Institusi terhadap Volume air distribusi 9 Konsumsi Industri Sumber data: Ikhtisar Rekening Air, Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Konsumsi pelanggan Industri terhadap Volume air distribusi Tabel 4.63 Data Informasi Konteks Kategori Informasi Lingkungan NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Sistem pengaliran dari Sumber Air dan IPA Laporan Teknik (bagian produksi dan bagian distribusi) 2 Sistem pengaliran IPA dan Titik Pelayanan Laporan Teknik (bagian produksi dan bagian distribusi) 3 Konsumsi Energi Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan 4 Sumber Air Permukaan Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari air permukaan terhadap Total pengambilan air baku 5 Sumber Air dari Sumur Dalam/Bor Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari sumur dalam terhadap Total pengambilan air baku 6 Sumber Air dari Mata Air Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari mata air terhadap Total pengambilan air baku 7 Sumber Air dari Air Laut dan Air Payau Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari air laut dan air payau terhadap Total pengambilan air baku 8 Daur Ulang/Pemakaian Kembali Air Limbah Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Pengambilan air baku dari hasil daur ulang terhadap Total pengambilan air baku 9 Surat Ijin Pengambilan Air (SIPSDA) Dokumen SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air) Tabel 4.64 Data Informasi Konteks Kategori Sistem Aset Halaman 101
NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA 1 Jumlah Intake & broncaptering Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan 2 Total Kapasitas Intake & Broncaptering Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan 3 Jumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan 4 Total Kapasitas Produksi dari IPA Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan 5 Utilisasi dari Kapasitas Produksi Sumber data: Laporan Teknik (bagian produksi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Kapasitas produksi riil IPA: Realisasi produksi air diambil dari data volume produksi air yang tercatat melalui meter induk dalam periode tertentu (m 3 ) dan dikonversi ke dalam satuan liter/detik. Jika tidak ada meter induk maka realisasi produksi air dapat diperoleh melalui pengukuran debit yang masuk ke dalam reservoir dengan menggunakan alat ukur yang ada selama periode tertentu (m 3 ) dan dikonversi ke dalam satuan liter/detik. Kapasitas IPA terpasang saat ini: kapasitas IPA terpasang saat ini hasil inspeksi reguler 6 Jumlah Reservoir Transmisi dan Distribusi Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan 7 Total Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan 8 Prosentase Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Total kapasitas reservoir transmisi dan distribusi terhadap Total Volume Distribusi 9 Jumlah Stasiun Pompa Distribusi Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan 10 Total Kapasitas Stasiun Pompa Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan 11 Panjang pipa transmisi dan distribusi Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan 12 Pipa transmisi dan distribusi, Grey Cast Iron (GCIP) Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, Grey Cast Iron (GCIP) terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 13 Pipa transmisi dan distribusi, Ductile Iron (DIP) Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, Ductile Iron (DIP) terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 14 Pipa transmisi dan distribusi, Steel Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, Steel terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 15 Pipa transmisi dan distribusi, PE Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, PE terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 16 Pipa transmisi dan distribusi, PVC Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, PVC terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 17 Pipa transmisi dan distribusi, AC Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, AC terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 18 Pipa transmisi dan distribusi, material lainnya Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, material lainnya terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 19 Pipa transmisi dan distribusi, diameter <= 100 mm Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, diameter <= 100 mm terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 20 Pipa transmisi dan distribusi, diameter 100 - 300mm Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, diameter 100 - 300mm terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 21 Pipa transmisi dan distribusi, diameter >=300mm Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, diameter >=300mm terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 22 Pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 2001 Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 2001 terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 23 Pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1976 - 2000 Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1976 – 2000 terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 24 Pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1951 - 1975 Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1951 – 1975 terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 25 Pipa transmisi dan distribusi, dipasang Sumber data: Laporan Teknik (bagian distribusi), Laporan Tahunan Halaman 102
NO INFORMASI KONTEKS (IT) VARIABEL YANG DIBUTUHKAN / SUMBER / CARA MEMPEROLEH DATA sebelum 1950 Cara memperoleh data: Prosentase Panjang pipa transmisi dan distribusi, dipasang sebelum 1950 terhadap Total panjang pipa transmisi dan distribusi 4.8 Data Variabel Variabel yang digunakan dalam perhitungan atau menyatakan kondisi indikator kinerja dan informasi konteks dikelompokkan menjadi 8 kategori berikut: a) Data volume air b) Data asset fisik c) Data operasional d) Data kualitas pelayanan e) Data keuangan dan ekonomi f) Data kepegawaian g) Data administrasi dan tata Kelola h) Data umum Dalam pengumpulan data Variabel (VAR), informasi berikut harus dilengkapi oleh BUMDAM: a) Apakah “Variabel Diterapkan?”: dari daftar variabel yang telah ditentukan dalam format sistem, tidak semua variabel terdapat/diterapkan dalam SPAM BUMDAM, maka: Dipilih keterangan “Ya” apabila variabel tersebut ada/diterapkan dalam SPAM BUMDAM, atau Dipilih keterangan “Tidak” apabila variabel tersebut tidak ada/tidak diterapkan dalam SPAM BUMDAM b) “Volume/Kondisi”: merupakan volume/besaran atau kondisi dari variabel c) “Satuan”: merupakan satuan yang digunakan untuk volume/besaran dari variabel d) “Identifikasi Sumber Data”: merupakan sumber data dari variabel berasal/didapatkan, dan dokumen sumber data ini merupakan bukti pendukung yang harus diunggah di sistem e) “Metoda Penetapan”: merupakan metoda yang diterapkan untuk menetapkan volume/kondisi variabel dan dipilih dari opsi berikut: Diukur = apabila penetapan variabel menggunakan pengukuran dengan alat ukur tertentu Diperkirakan = apabila penetapan nilai variabel diperkirakan dengan pendekatan/asumsi tertentu Dihitung = apabila penetapan nilai variabel dengan cara dihitung dari nilai data yang ada Tidak relevan = apabila penetapan variabel dengan mengambil data langsung dari sumber tertentu (tidak memerlukan pengukuran atau perkiraan dengan pendekatan/asumsi atau perhitungan data) f) “Metode Pengumpulan Data”: merupakan metoda yang digunakan untuk mendapatkan/mengumpulkan data variabel, misal data didapat/dikumpulkan dari “pembacaan dari alat ukur” atau “hasil uji laboratorium” atau “perhitungan” atau “input manual dari sumber data” Data lengkap Variabel disajikan di Lampiran 4 Variabel (VAR), Ketentuan Validasi & Simulasi Validasi. Halaman 103
5. TATA CARA VALIDASI 5.1 Metode Validasi Validasi data sangat penting dalam proses tolok ukur kinerja untuk mendapatkan kualitas data yang dapat diandalkan dari sumber data yang jelas. Dalam proses tolok ukur kinerja seperti yang ditunjukkan di Gambar 2.1 Alur Proses Penilaian Kinerja BUMDAM, validasi dilakukan pada berbagai tahapan dengan cara validasi manual, validasi otomatis, penyediaan dokumen pendukung sebagai bukti dan melakukan inspeksi reguler. 1.1.1 Validasi Secara Manual Validasi manual terhadap data mentah untuk variabel (VAR) merupakan langkah validasi pada tahap sebelum memasukkan data ke sistem tolok ukur kinerja (pre-entry). Validasi ini akan dilakukan oleh staf yang bertanggung jawab di BUMDAM. Pada tahap ini variabel yang terkumpul diperiksa berdasarkan daftar yang tersedia dalam pedoman dengan cara berikut: Apakah semua data variabel sudah tersedia? Apakah semua data variable yang tersedia tersebut sudah dalam format yang benar/sesuai? Apakah semua dokumen pendukung (bukti) yang diperlukan dari data variabel tersebut sudah tersedia? Jika data atau dokumen yang terkumpul belum lengkap atau belum sepenuhnya benar, maka perlu dilakukan pengumpulan data tambahan untuk melengkapi dan dilakukan koreksi terhadap data yang belum benar (lihat Gambar 5.1). Gambar 5.1 Proses Validasi 5.1.1 Validasi Secara Otomatis BUMDAM hanya akan diminta untuk menyediakan data mentah untuk variabel (VAR). Semua indikator kinerja (IK) dan informasi konteks (IT) akan dihitung dalam sistem. Dengan cara ini, salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap rumus untuk menghitung indikator kinerja (IK) atau informasi konteks (IT) dapat dihindari. Halaman 104
Validasi data otomatis adalah pemeriksaan otomatis dalam sistem, berdasarkan algoritma. Pemeriksaan otomatis dilakukan di berbagai titik dalam proses yaitu (lihat Gambar 5.1): pada Variabel yang dimasukkan ke dalam database, pada Informasi Konteks dan Indikator Kinerja yang dihitung dalam sistem Validasi secara otomatis dilakukan dalam dua cara yaitu: i) Validasi rentang absolut Untuk semua Variabel (VAR), Informasi Konteks (IT) dan Indikator Kinerja (IK), batas bawah dan/atau batas atas di mana nilai-nilai VAR/IT/IK diharapkan berada telah ditentukan. Misalnya, untuk banyak variabel atau indikator kinerja tidak mungkin memiliki nilai negative sehingga batas bawah dari rentang absolut nilai variable atau indikator kinerja tersebut adalah lebih besar atau sama dengan nol (0), atau misalkan untuk nilai indikator ATR (NRW) tidak boleh lebih dari 100% sehingga batas atas dari rentang absolut indikator ATR (NRW) tersebut adalah kurang atau sama dengan 100% (100%). ii) Validasi tren historis Berdasarkan analisis tren dari nilai-nilai VAR/IT/IK pada tahun-tahun sebelumnya, maka nilai tren yang diharapkan untuk VAR/IT/IK akan dihitung pada tahun berjalan. Untuk setiap parameter, juga ditentukan rentang deviasi yang dapat diterima dari nilai tren yang dihitung ini. Nilai aktual VAR/IT/IK yang dimasukkan atau dihitung dalam sistem harus berada dalam rentang ini. Untuk saat ini, deviasi yang dapat diterima ditetapkan sebesar +/- 10% dari nilai tren, dan selanjutnya memungkinkan untuk dievaluasi kembali apakah nilai deviasi ini dapat disesuaikan kemudian untuk parameter tertentu. Jika ada variabel, informasi konteks atau indikator kinerja yang berada di luar rentang baik untuk validasi absolut maupun validasi tren historis, maka akan muncul peringatan ‘bendera merah’ (red flag) di sistem yang merupakan peringatan bahwa nilai tersebut berada di luar rentang yang diharapkan dan harus diperiksa. Langkah-langkah untuk mengatasi munculnya peringatan ‘bendera merah’ (red flag) adalah: BUMDAM menyelidiki penyebab terjadinya peringatan ‘bendera merah’ (red flag) Jika ada klarifikasi logis dan nilai tersebut ternyata benar, maka hal tersebut dapat divalidasi dan diterima oleh Operator dan peringatan ‘bendera merah’ (red flag) dapat dimatikan/dihilangkan Jika tidak ada klarifikasi yang dapat diterima dan disimpulkan bahwa nilai tersebut tidak benar, maka BUMDAM harus memeriksa kembali variabel yang digunakan dan memeriksa sumber datanya (dokumen pendukung). Pemeriksaan ini harus dilakukan secara manual oleh staf BUMDAM bekerja sama dengan operator sistem tolok ukur kinerja (the benchmark operator). 5.1.2 Mengunggah Dokumen Pendukung Untuk setiap Variabel yang dimasukkan ke dalam sistem, sumber datanya harus diidentifikasi (lihat Lampiran 4 Variabel (VAR), Ketentuan Validasi & Simulasi Validasi), bisa berupa dokumen (laporan atau perencanaan) atau database BUMDAM, lihat daftarnya di Sub-Bab 4.1. BUMDAM akan mengunggah dokumen ini berupa dokumen lengkap atau beberapa halaman tertentu ke dalam database sistem benchmark sebagai dokumen pendukung (bukti data). Selain itu BUMDAM dapat juga menyediakan tautan ke dokumen tersebut ke dalam sistem benchmark, dengan catatan bahwa tautan yang dimasukkan akan berfungsi dengan baik selam waktu yang ditentukan. 5.1.3 Inspeksi Reguler BUMDAM dengan sistem benchmark ini akan memasukkan sendiri data ke dalam database dan tidak akan dikunjungi dan diperiksa langsung setiap tahun. Tetapi setiap BUMDAM akan dikunjungi dan diperiksa langsung setiap 3-5 tahun oleh operator benchmark. Halaman 105
Selama kunjungan pemeriksaan langsung tersebut, data yang dimasukkan oleh BUMDAM dan dokumen pendukung akan diperiksa secara menyeluruh dan jika perlu akan diberikan rekomendasi untuk memperbaiki dalam memasukkan data (data entry). Sementara itu, setiap tahun akan dilakukan inspeksi lapangan acak (random on-site inspection) secara terbatas ke sejumlah BUMDAM. 5.2 Validasi Variabel (VAR) Ketentuan dan contoh validasi untuk seluruh data variabel yang digunakan dalam perhitungan nilai atau penentuan kondisi indikator kinerja dan informasi konteks dalam penilaian kinerja BUMDAM disajikan dalam tabel yang terdapat di Lampiran 4 Variabel (VAR), Ketentuan Validasi & Simulasi Validasi. 5.3 Validasi Informasi Konteks (IT) Ketentuan validasi untuk informasi konteks dalam penilaian kinerja BUMDAM disajikan pada Tabel 5.1, sedangkan untuk contoh simulasi validasi informasi konteks terdapat di Lampiran 3 Simulasi Perhitungan dan Validasi Informasi Konteks. 5.4 Validasi Indikator Kinerja (IK) Ketentuan validasi untuk indikator kinerja disajikan pada Tabel 5.2, sedangkan untuk contoh simulasi validasi variabel terdapat di Lampiran 2 Simulasi Perhitungan dan Validasi Indikator Kinerja. Halaman 106
Tabel 5.1 Ketentuan Validasi Informasi Konteks (IT) N O INFORMASI KONTEKS (IT) SATUAN KETENTUAN VALIDASI (1) Rentang Mutlak (2) Tren Historis (3) Bukti Pendukung Batas Bawah () Batas Atas () Deviasi Tren (±) Ketersediaan Kesesuaian Data I PROFIL UTILITAS AIR 1 Status Administrasi - - - - Ada & Diunggah Sesuai 2 Status Pengelola - - - - Ada & Diunggah Sesuai 3 Kerjasama BUMD-AM dengan Swasta - - - - Ada & Diunggah Sesuai 4 Tipe Kegiatan - - - - Ada & Diunggah Sesuai 5 Jumlah SPAM Unit 1 100 10% Ada & Diunggah Sesuai 6 Tipe Pelayanan - - - - Ada & Diunggah Sesuai 7 Status Kepemilikan Aset - - - - Ada & Diunggah Sesuai 8 Luas Wilayah Administratif km2 0 10.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 9 Luas wilayah pelayanan km2 0 10.000 10% Ada & Diunggah Sesuai II DEMOGRAFI DAN EKONOMI 1 Populasi Jiwa 500 100.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 2 Jumlah Jiwa per KK Jiwa/KK 1 10 20% Ada & Diunggah Sesuai 3 Jumlah orang per Sambungan Rumah Orang/SR 1 10 20% Ada & Diunggah Sesuai 4 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp/bulan 1,000,000 10.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 5 Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp/bulan 1,000,000 10.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai III INFORMASI PELAYANAN & PERENCANAAN 1 Jumlah Penduduk yang Dilayani Jiwa 500 100.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 2 Pertumbuhan Pelanggan % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 3 Peningkatan Volume Penjualan Air % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 4 Jumlah Pengaduan per 1000 pelanggan - 0 365.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 5 Tingkat Penyelesian Aduan % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 6 Kecepatan rata-rata penyambungan baru hari 0 365 10% Ada & Diunggah Sesuai 7 Media Informasi - - - - Ada & Diunggah Sesuai 8 Media Pelayanan Pengaduan - - - - Ada & Diunggah Sesuai 9 RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) - - - - Ada & Diunggah Sesuai 10 Akses Air Minum Aman a) Jumlah sumber air minum layak yang dikelola BUMDAM untuk rumah tangga: a.1) Jumlah sambungan rumah yang dikelola BUMDAM unit 0 10.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai a.2) Jumlah keran umum yang dikelola BUMDAM unit 0 1.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai a.3) Jumlah hidran umum yang dikelola BUMDAM unit 0 1.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai a.4) Jumlah terminal air yang dikelola BUMDAM unit 0 1.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai a.5) Jml Rumah Tangga dilayani sumber air minum layak BUMDAM KK 100 20.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai b) Konsumsi air rumah tangga dari sumber air minum layak BUMDAM l/o/h 50 1000 10% Ada & Diunggah Sesuai c) Kualitas air dari sumber air minum layak BUMDAM yang memenuhi standar kualitas air minum % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai d) Kontinuitas pasokan air minum dari sumber air minum layak BUMDAM jam/hari 0 24 10% Ada & Diunggah Sesuai f) Rasio tarif air rata-rata dari sumber air minum layak BUMDAM terhadap pendapatan per rumah tangga % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai Halaman 107
N O INFORMASI KONTEKS (IT) SATUAN KETENTUAN VALIDASI (1) Rentang Mutlak (2) Tren Historis (3) Bukti Pendukung Batas Bawah () Batas Atas () Deviasi Tren (±) Ketersediaan Kesesuaian Data IV INFORMASI KEUANGAN 1 Kategori Kapasitas Fiskal - - - - Ada & Diunggah Sesuai 2 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) Sampai Tahun Evaluasi Rp 1.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 3 Penyertaan Modal Pemerintah Kab/Kota % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 4 Aset per pelanggan Rp/SL 1000 100.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai V INPUT RATA-RATA SISTEM 1 Input rata-rata harian - air baku m3/hari 10,000 1.000.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 2 Sumber air sendiri - air baku % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 3 Air baku yang diimpor/didatangkan dari luar % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 4 Suplai dari impor Air Curah - air olahan % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 5 Suplai Air dari IPA sendiri - air olahan % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 6 Konsumsi Rumah Tangga % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 7 Konsumsi Komersial % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 8 Konsumsi Umum dan Institusi % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 9 Konsumsi Industri % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai VI INFORMASI LINGKUNGAN Tipe Pengaliran dan Energi 1 Sistem pengaliran dari Sumber Air dan IPA - - - - Ada & Diunggah Sesuai 2 Sistem pengaliran IPA dan Titik Pelayanan - - - - Ada & Diunggah Sesuai 3 Konsumsi Energi kwh/m3 0 100 10% Ada & Diunggah Sesuai Sumber Air Baku untuk Penyediaan Air Minum 4 Sumber Air Permukaan % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 5 Sumber Air dari Sumur Dalam/Bor % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 6 Sumber Air dari Mata Air % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 7 Sumber Air dari Air Laut dan Air Payau % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 8 Daur Ulang/Pemakaian Kembali Air Limbah % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 9 Surat Ijin Pengambilan Air (SIPSDA) l/detik 0 300.000 Ada & Diunggah Sesuai VII SISTEM ASET 1 Jumlah Intake & broncaptering unit 0 100 10% Ada & Diunggah Sesuai 2 Total Kapasitas Intake & Broncaptering l/det 10 200.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 3 Jumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) unit 0 100 10% Ada & Diunggah Sesuai 4 Total Kapasitas Produksi dari IPA l/det 10 200.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 5 Utilisasi dari Kapasitas Produksi % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 6 Jumlah Reservoir Transmisi dan Distribusi unit 0 100 10% Ada & Diunggah Sesuai 7 Total Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi m3 0 400.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 8 Prosentase Kapasitas Reservoir Transmisi dan Distribusi % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 9 Jumlah Stasiun Pompa Distribusi unit 0 100 10% Ada & Diunggah Sesuai 10 Total Kapasitas Stasiun Pompa m3/jam 0 600.000 10% Ada & Diunggah Sesuai Halaman 108
N O INFORMASI KONTEKS (IT) SATUAN KETENTUAN VALIDASI (1) Rentang Mutlak (2) Tren Historis (3) Bukti Pendukung Batas Bawah () Batas Atas () Deviasi Tren (±) Ketersediaan Kesesuaian Data 11 Panjang pipa transmisi dan distribusi m 1000 100.000.000 10% Ada & Diunggah Sesuai 12 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, Grey Cast Iron (GCIP) % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 13 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, Ductile Iron (DIP) % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 14 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, Steel % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 15 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, PE % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 16 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, PVC % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 17 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, AC % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 18 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, material lainnya % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 19 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, diameter <= 100 mm % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 20 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, diameter 100 - 300mm % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 21 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, diameter >=300mm % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 22 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, dipasang setelah 2001 % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 23 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1976 - 2000 % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 24 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, dipasang 1951 - 1975 % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai 25 Prosentase pipa transmisi dan distribusi, dipasang sebelum 1950 % 0% 100% 10% Ada & Diunggah Sesuai Halaman 109
Tabel 5.2 Ketentuan Validasi Indikator Kinerja (IK) NO INDIKATOR KINERJA (IK) SATUAN KETENTUAN VALIDASI (1) Rentang Mutlak (2) Tren Historis (3) Bukti Pendukung Batas Bawah () Batas Atas () Deviasi Tren (±) Ketersediaan Kesesuaian Data I ASPEK KEUANGAN - PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Return on Equity (ROE) % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 2 Rasio Operasi - 0 10 10% ada & diunggah sesuai 3 Rasio Kas % 0 1000% 10% ada & diunggah sesuai 4 Efektifitas Penagihan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 5 Solvabilitas % 0% 10000% 10% ada & diunggah sesuai 6 Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA) % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 7 Rasio Laba Bersih (Profit Margin % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 8 Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar - 0 100 10% ada & diunggah sesuai 9 Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas - 0 10 10% ada & diunggah sesuai 10 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) - 0 100 10% ada & diunggah sesuai 11 Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air - 0 10 10% ada & diunggah sesuai 12 Jangka Waktu Penagihan Piutang hari 0 365 10% ada & diunggah sesuai 13 Prosentase Pemenuhan Tarif FCR dengan NRW Riil % 0 1000% 10% ada & diunggah sesuai 14 Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan % 0% 100% 10% ada & diunggah sesuai 15 Biaya Operasi dan Pemeliharaan % 100 100000 10% ada & diunggah sesuai 16 Pembaruan Aset % 0% 100% 10% ada & diunggah sesuai 17 Opini Auditor Independen - - - - ada & diunggah sesuai 18 Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga - - - - ada & diunggah sesuai 19 Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta - - - - ada & diunggah sesuai II ASPEK PELAYANAN - PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Cakupan Pelayanan administratif % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 2 Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 3 Survei Kepuasan Pelanggan - - - - ada & diunggah sesuai 4 Kualitas Air Pelanggan - - - - ada & diunggah sesuai 5 Konsumsi Air Domestik (l/orang/hari) l/orang/hari 0 500 10% ada & diunggah sesuai 6 Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan jam/hari 0 24 10% ada & diunggah sesuai 7 Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 8 Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua - - - - ada & diunggah sesuai 9 Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan - - - - ada & diunggah sesuai III ASPEK OPERASI - PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Prosentase kapasitas produksi saat ini % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 2 Tingkat Kehilangan Air Produksi %. 0 20% 10% ada & diunggah sesuai 3 Air Tidak Berekening/ATR % 0 50% 10% ada & diunggah sesuai 4 Tingkat Kehilangan Air Fisik % 0 50% 10% ada & diunggah sesuai 5 Tingkat Kehilangan Air Komersial % 0 50% 10% ada & diunggah sesuai 6 Prosentase pemasangan Meter Air Induk % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 7 Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai Halaman 110
NO INDIKATOR KINERJA (IK) SATUAN KETENTUAN VALIDASI (1) Rentang Mutlak (2) Tren Historis (3) Bukti Pendukung Batas Bawah () Batas Atas () Deviasi Tren (±) Ketersediaan Kesesuaian Data 8 Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 9 Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 10 Efisiensi Energi % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 11 Penggunaan Energi Terbarukan % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 12 Ketahanan Infrastruktur Air - - - - ada & diunggah sesuai 13 Rasio Kualitas Air Produksi % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai IV ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA - PENYEDIAAN AIR MINUM 1 Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan - 0 100 10% ada & diunggah sesuai 2 Rasio Pegawai Perempuan % 0 50% 10% ada & diunggah sesuai 3 Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas % 0 10% 10% ada & diunggah sesuai 4 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam setahun jam/staff/thn 0 1000 10% ada & diunggah sesuai 5 Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai 6 Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung % 0 100% 10% ada & diunggah sesuai V ASPEK ADMINISTRASI - PENYEDIAAN AIR MINUM 1 RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) - - - - ada & diunggah sesuai 2 Audit RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) - - - - ada & diunggah sesuai 3 Rencana Bisnis (RB) - - - - ada & diunggah sesuai 4 POS (Prosedur Operasi Standar) - - - - ada & diunggah sesuai 5 Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP - - - - ada & diunggah sesuai 6 Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS - - - - ada & diunggah sesuai 7 Sistem Informasi - - - - ada & diunggah sesuai 8 Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan) - - - - ada & diunggah sesuai 9 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) - - - - ada & diunggah sesuai 10 Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG) - - - - ada & diunggah sesuai Halaman 111
6. TATA CARA PENILAIAN KINERJA 6.1 Penilaian Kinerja per Indikator Terdapat 57 indikator kinerja yang dinilai dalam tolok ukur kinerja BUMD Air Minum. Indikator tersebut dikategorikan dalam 5 aspek yaitu: a. Aspek keuangan: mencakup 19 indikator kinerja yaitu Return on Equity (ROE), Rasio Operasi, Rasio Kas, Efektifitas Penagihan, Solvabilitas, Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif (ROA), Rasio Laba Bersih (Profit Margin), Rasio Aktiva Lancar terhadap Hutang Lancar, Rasio Hutang Jangka Panjang terhadap Ekuitas, Debt Service Coverage Ratio (DSCR), Rasio Aktiva Produktif terhadap Penjualan Air, Jangka Waktu Penagihan Piutang, Prosentase Pemenuhan Tarif FCR dengan NRW Riil, Rasio Biaya Pegawai terhadap Pendapatan, Biaya Operasi dan Pemeliharaan, Pembaruan Aset, Opini Auditor Independen atas Laporan Keuangan, Keberhasilan BUMDAM Memperoleh Dana dari Pihak Ketiga, dan Keberhasilan BUMDAM dalam Melakukan Kerjasama dengan Pihak Swasta b. Aspek pelayanan: mencakup 9 indikator kinerja yaitu Cakupan Pelayanan Administratif, Cakupan Pelayanan terhadap target Rencana Bisnis, Survei Kepuasan Pelanggan, Kualitas Air Pelanggan, Konsumsi Air Domestik, Kontinuitas Air atau Jam Operasi Layanan, Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan, Informasi dan Layanan Pelanggan yang bisa Diakses oleh semua, Ketersediaan fasilitas GEDSI untuk kantor dan kantor layanan pelanggan c. Aspek operasi: mencakup 13 indikator kinerja yaitu Prosentase kapasitas produksi saat ini, Tingkat Kehilangan Air Produksi, Air Tidak Berekening (ATR), Tingkat Kehilangan Air Fisik, Tingkat Kehilangan Air Komersial, Prosentase pemasangan Meter Air Induk, Penggantian dan Kalibrasi Meter Air Pelanggan, Pemeriksaan Parameter Mikrobiologi yang Dilakukan, Pemeriksaan Parameter Fisik dan Kimia yang Dilakukan, Efisiensi Energi, Penggunaan Energi Terbarukan, Ketahanan Infrastruktur Air, Rasio Kualitas Air Produksi d. Aspek sumber daya manusia: mencakup 6 indikator kinerja yaitu Rasio Jumlah Pegawai per 1000 pelanggan, Rasio Pegawai Perempuan, Rasio Pegawai Penyandang Disabilitas, Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam setahun, Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti, Rasio Sertifikasi Pegawai Pendukung e. Aspek tata kelola: mencakup 10 indikator kinerja yaitu RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum), Audit RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum), Rencana Bisnis, POS (Prosedur Operasional Standar), Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP, Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS, Sistem Informasi, Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahunan), Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Definisi, standar dan nilai standar indikator kinerja yang diuraikan pada Bab 3 KERANGKA INDIKATOR KINERJA DAN DEFINISI merupakan acuan yang digunakan dalam menghitung dan menetapkan nilai kinerja untuk setiap indikator kinerja BUMDAM. Rentang nilai adalah 1 s/d 5, dimana nilai 1 merupakan nilai terendah yang menunjukkan indikator kinerja dalam kondisi “paling tidak baik” dan nilai 5 merupakan nilai tertinggi yang menunjukkan indikator kinerja dalam kondisi “paling baik”. Penetapan standar dan nilai standar masing-masing indikator juga dilakukan dengan memperhatikan perbedaan beban yang terjadi pada suatu BUMDAM, antara lain perbedaaan dari BUMDAM Kabupaten dan BUMDAM Kota, perbedaan dalam jumlah pelanggan atau cakupan pelayanan. Penilaian kinerja per indikator tersebut akan memberikan kesempatan bagi setiap pemangku kepentingan untuk memilih opsi indikator kinerja yang mereka butuhkan untuk dilakukan penilaian, pemeringkatan, dan pemberian label kinerja sesuai kebutuhan masing-masing. 6.2 Penilaian Kinerja untuk Tolok Ukur Nasional Selain memberikan kesempatan kepada setiap pemangku kepentingan untuk memilih opsi indikator kinerja dan menggunakannya sesuai kebutuhan masing-masing, penilaian kinerja BUMDAM untuk tolok ukur nasional juga ditetapkan. Penilaian kinerja untuk tolok ukur nasional tersebut akan memberikan penilaian dan pemeringkatan serta pemberian label secara keseluruhan menggunakan metoda balanced score card (BSC), dimana pemilihan dan pembobotan indikator dan aspek kinerja serta penilaian dan pemberian label kinerja ini telah mendapatkan persetujuan/konsensus semua pemangku kepentingan. Halaman 112
Tingkat keberhasilan pengelolaan BUMDAM dalam tolok ukur nasional diukur melalui proses penilaian terhadap kinerja BUMDAM yang didasarkan pada indikator kinerja utama (IKU) dari 5 aspek penyelenggaraan pengembangan SPAM yaitu aspek keuangan, aspek operasi, aspek pelayanan, aspek sumber daya manusia dan aspek tata kelola. Masing-masing aspek dirinci ke dalam beberapa indikator penilaian melalui pendekatan balanced score card. Adapun prinsip-prinsip balance score card tersebut meliputi: Perspektif keuangan yang menggambarkan bahwa upaya meningkatkan pendapatan, menurunkan biaya serta memaksimalkan shareholder value merupakan hasil dari tindakan sebagaimana ditunjukkan pada tiga perspektif tolok ukur operasional lainnya (pelanggan, proses internal, dan pembelajaran dan pertumbuhan). Ukuran kinerja finansial memberikan petunjuk apakah strategi perusahaan, implementasi dan pelaksanaannya memberikan kontribusi atau tidak kepada peningkatan laba perusahaan. Tujuan finansial biasanya berhubungan dengan profitabilitas melalui pengukuran laba operasi, return of capital employee (roce/rona) atau economic value added. Tujuan finansial lainnya adalah pertumbuhan pendapatan yang cepat atau terciptanya arus kas yang positif; Perspektif pelanggan memiliki ukuran-ukuran yang dapat digunakan untuk melihat keberhasilan perusahaan dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan baru, jumlah pelanggan loyal serta kepuasan pelanggan, yaitu: kepuasan pelanggan, retensi pelanggan akuisisi pelanggan baru, profitabilitas pelanggan dan pangsa pasar di segmen sasaran; Perspektif proses bisnis internal menggambarkan kemampuan perusahaan untuk melakukan peningkatan secara terus menerus melalui kegiatan produksi yang lebih baik, distribusi yang lebih cepat, cakupan hubungan masyarakat menjadi lebih luas, inovasi produk menjadi lebih cepat serta tanggung jawab sosial ke masyarakat menjadi lebih baik. Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan lebih difokuskan pada kegiatan sumber daya internal perusahaan seperti meningkatkan kompetensi karyawan serta mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan proses bisnis perusahaan serta perlunya organisasi perusahaan yang efektif dan kondusif. Perusahaan yang inovatif menggunakan scorecard sebagai sebuah sistem manajemen strategis untuk mengelola strategi jangka panjang. Melalui pendekatan balanced score card, indikator penilaian kinerja BUMDAM disusun dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar konsep metode tersebut dengan mempertimbangkan karakteristik BUMDAM itu sendiri. Atas pertimbangan di atas maka masing-masing aspek pengukuran indikator kinerja diberikan bobot yang relatif berimbang sesuai dengan karakteristik aspek yang bersangkutan, yaitu aspek keuangan dengan bobot 25%, aspek pelayanan dengan bobot 30%, aspek operasi dengan bobot 25%, aspek sumber daya manusia dengan bobot 10%, dan aspek tata kelola dengan bobot 10%. Adapun pemberian bobot aspek operasional yang lebih tinggi dibandingkan aspek lainnya (yaitu 30%) didasarkan atas pertimbangan bahwa aspek operasional di dalam penyediaan air minum kepada masyarakat pelanggan di BUMDAM merupakan faktor yang sangat penting dalam perolehan pendapatan, sehingga peningkatan kinerja dari aspek operasi tersebut memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dari keempat aspek yang lain. Beberapa ketentuan yang diterapkan dalam penilaian kinerja BUMDAM untuk tolok ukur nasional adalah: a. Penetapan indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan dalam penilaian b. Penetapan bobot indikator kinerja utama (IKU) dan aspek kinerja dalam penilaian c. Metoda perhitungan nilai kinerja d. Penerapan ambang batas dalam penentuan kategori kinerja 1.1.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemilihan indikator kinerja utama (IKU) dilakukan terhadap indikator kinerja yang ada dengan metode AHP (Analytical Hierarchy Process) yang merupakan sebuah metode pengambilan keputusan yang digunakan untuk memecahkan masalah kompleks dengan berbagai kriteria dan alternatif, dan membantu dalam menyusun prioritas dari berbagai pilihan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria secara sistematis dan logis. Dari 57 indikator kinerja yang ada, terpilih 26 indikator kinerja utama (IKU) dari kelima aspek kinerja yaitu: Halaman 113
a. 6 IKU aspek keuangan: Rasio Operasi, Rasio Kas, Efektivitas Penagihan, Rasio Laba Terhadap Aktiva Produktif (ROA), Debt Service Coverage Ratio (DSCR), dan Pemenuhan Tarif FCR b. 6 IKU aspek pelayanan: Cakupan Pelayanan Administrasi, Cakupan Pelayanan terhadap Rencana Bisnis, Kualitas Air Pelanggan, Konsumsi Air Domestik, Kontinuitas Air (Jam Operasi Layanan), dan Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan c. 6 IKU aspek operasi: Prosentase Kapasitas Produksi Saat Ini, Kehilangan Air Produksi, Air Tak Berekening, 4. Prosentase Pemasangan Meter Air Induk, Penggantian/Kalibrasi Meter Air Pelanggan, dan Rasio Kualitas Air Produksi d. 4 IKU aspek sumber daya manusia: Rasio Pegawai per 1000 Pelanggan, Rasio Pegawai Perempuan, Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai, dan Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti e. 4 IKU aspek tata Kelola: Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), Rencana Bisnis, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Sistem Informasi 1.1.2 Bobot Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja Selain standar dan nilai standar indikator kinerja utama (IKU), bobot IKU serta bobot aspek kinerja merupakan angka-angka acuan yang digunakan untuk menghitung nilai kinerja BUMDAM untuk tolok ukur nasional. Penetapan bobot indikator kinerja utama (IKU) dan bobot aspek kinerja juga dilakukan melalui metode AHP (Analytical Hierarchy Process). Tabel 6.1, Tabel 6.2, Tabel 6.3, Tabel 6.4 dan Tabel 6.5 menunjukkan bobot IKU dan bobot aspek kinerja yang digunakan dalam penilaian kinerja BUMDAM untuk tolok ukur nasional. Tabel 6.1 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Keuangan No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai I. ASPEK KEUANGAN 25% 1. Rasio Operasi BUMDAM kecil: 15% 0,95 5 > 0,95 - 1,05 4 > 1,05 - 1,15 3 > 1,15 - 1,25 2 > 1,25 1 BUMDAM sedang: 0,90 5 > 0,90 - 1,00 4 > 1,00 - 1,10 3 > 1,10 - 1,20 2 > 1,20 1 BUMDAM besar: 0,85 5 > 0,85 - 0,95 4 > 0,95 - 1,05 3 > 1,05 - 1,15 2 > 1,15 1 2. Rasio Kas 100 (%) 5 15% 80 - < 100 (%) 4 60 - < 80 (%) 3 40 - < 60 (%) 2 < 40 (%) 1 3. Efektifitas Penagihan 90 (%) 5 15% 85 - < 90 (%) 4 80 - < 85 (%) 3 75 - < 80 (%) 2 < 75 (%) 1 4. Rasio Laba Terhadap Aktiva Produktif (ROA) > 10 (%) > 7 - 10 (%) > 3 - 7 (%) > 0 - 3 (%) <= 0 (%) 5 4 3 2 1 15% 5. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) > 2,0 5 15% > 1,7 - 2,0 4 > 1,3 - 1,7 3 > 1,0 - 1,3 2 < =1,0 1 6. Pemenuhan Tarif FCR 110 (%) 5 20% 90 - < 110 (%) 4 70 - < 90 (%) 3 Halaman 114
No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai 50 - < 70 (%) 2 < 50 (%) 1 Tabel 6.2 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Pelayanan No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai II. ASPEK PELAYANAN 30% 1. Cakupan Pelayanan Administratif KOTA: > 80 (%) > 60 - 80 (%) > 40 - 60 (%) > 20 - 40 (%) <= 20 (%) KABUPATEN: > 60 (%) > 45 - 60 (%) > 30 - 45 (%) > 15 - 30 (%) <= 15 (%) 5 4 3 2 1 5 4 3 2 1 15% 2. Cakupan Pelayanan terhadap Rencana Bisnis 80 (%) 60 - < 80 (%) 40 - < 60 (%) 20 - < 40 (%) < 20 (%) 5 4 3 2 1 15% 3. Kualitas Air Pelanggan Kualitas air pelanggan memenuhi semua kualitas parameter mikrobiologi, fisik dan kimia Kualitas air pelanggan hanya memenuhi kualitas parameter mikrobiologi dan kimia Kualitas air pelanggan hanya memenuhi parameter mikrobiologi dan fisik atau hanya memenuhi parameter kualitas parameter fisik dan kimia Kualitas air pelanggan hanya memenuhi kualitas parameter mikrobiologi saja atau hanya memenuhi kualitas parameter kimia saja atau hanya memenuhi parameter fisik saja Kualitas air pelanggan tidak memenuhi semua kualitas parameter mikrobiologi, fisik dan kimia 5 4 3 2 1 25% 4. Konsumsi Air Domestik 120-150 (l/o/h) 100-120 (l/o/h) 80-100 (l/o/h) 60 - 80 (l/o/h) <60 atau >150 (l/o/h) 5 4 3 2 1 15% 5. Kontinuitas Air (Jam Operasi Layanan) 21 - 24 (jam/hari) 18 - < 21 (jam/hari) 16 - < 18 (jam/hari) 12 - < 16 (jam/hari) < 12 (jam/hari) 5 4 3 2 1 15% 6. Tekanan Air pada Sambungan Pelanggan 80% 60% - < 80% 40% - < 60% 20% - < 40% < 20% 5 4 3 2 1 15% Halaman 115
No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Kinerja Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai Tabel 6.3 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Operasi No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai III. ASPEK OPERASI 25% 1. Prosentase Kapasitas Produksi Saat Ini > 90 (%) 5 15% 80-90 (%) 4 70-80 (%) 3 60-70 (%) 2 <60 (%) 1 2. Kehilangan Air Produksi 5 (%) 5 15% > 5 - 10 (%) 4 > 10 - 15 (%) 3 > 15 - 20 (%) 2 > 20 (%) 1 3. Air Tak Berekening-ATR (NRW) 25 (%) 5 25% > 25 - 30 (%) 4 > 30 - 35 (%) 3 > 35 - 40 (%) 2 > 40 (%) 1 4. Prosentase Pemasangan Meter Air Induk 100 % 5 15% 60 - <100 (%) 4 30 - <60 (%) 3 >0 - <30 (%) 2 0 (%) 1 5. Penggantian/Kalibrasi Meter Air Pelanggan 20 (%) 5 15% 15 - < 20 (%) 4 10 - < 15 (%) 3 5 - < 10 (%) 2 < 5 (%) 1 6. Rasio Kualitas Air Produksi 80 (%) 5 15% 60 - < 80 (%) 4 40 - < 60 (%) 3 20 - < 40 (%) 2 < 20 (%) 1 Tabel 6.4 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Sumber Daya Manusia No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai IV. ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA 10% 1. Rasio Jumlah Pegawai / 1000 Pelanggan Kota 30% 6 (org) 5 > 6 - 8 (org) 4 > 8 - 10 (org) 3 > 10 - 12 (org) 2 > 12 (org) 1 Kabupaten 8 (org) 5 > 8 - 10 (org) 4 > 10 - 12 (org) 3 > 12 - 14 (org) 2 > 14 (org) 1 2. Rasio Pegawai Perempuan > 25% 5 20% > 20% - 25% 4 > 10% - 20% 3 > 5% - 10% 2 < 5% 1 3. Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai > 16 jam/peg/thn 5 25% 12-16 jam/peg/thn 4 8-12 jam/peg/thn 3 4-8 jam/peg/thn 2 Halaman 116
<4 jam/peg/thn 1 4. Rasio Sertifikasi Pegawai Bisnis Inti 50 (%) 5 25% 35 - < 50 (%) 4 20 - < 35 (%) 3 5 - < 20 (%) 2 <5 (%) 1 Tabel 6.5 Indikator Kinerja Utama (IKU) Aspek Tata Kelola No. Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Aspek Nilai IKU Bobot IKU Bobot Aspek Standar Nilai IV. ASPEK TATA KELOLA 10% 1. Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) a. Dokumen RPAM tersedia b. Sistematika RPAM sesuai SE DJCK no.56/SE/DC/2023 tentang Pelaksanaan RPAM atau Perundang-undangan yang berlaku c. RPAM disahkan oleh Direktur BUMD AM d. RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas) SPAM berbasis risiko Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5 25% Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3 Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2 Tidak memiliki dokumen RPAM 1 2. Rencana Bisnis (Renbis) a. Dokumen Rencana Bisnis ada dan masih berlaku b. Sistematika RB sesuai Permendagri 118/2017 tentang Rencana Bisnis, RKAP, Kerjasama & Pelaporan BUMD atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengindikasikan target-target nasional dan kesesuaianya telah diverifikasi oleh SKPD pembina BUMD c. RB disetujui Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM d. RB dijadikan rujukan dalam menyusun RKAP Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5 30% Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3 Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2 Tidak memiliki dokumen Renbis yang masih berlaku 1 3. Prosedur Operasional Standar (POS) BUMD-AM minimal harus memiliki POS inti dari 4 jenis POS Pengelolaan SPAM POS tersebut didokumentasikan beserta form-formnya POS tersebut disahkan oleh Direksi POS tersebut didistribusikan kepada unit terkait POS diterapkan pelaksanaannya (yang dibuktikan dengan pencatatan dalam form-form POS) Memenuhi ketentuan a,b,c,d,e 5 25% Memenuhi ketentuan a,b,c,d 4 Memenuhi ketentuan a,b,c 3 Memenuhi ketentuan a,b 2 Memenuhi ketentuan a 1 4. Sistem Informasi a. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang GEDSI dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi b. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis c. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen SOP Terkait (Teknis, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembangan) d. Adanya Struktur dan Sumberdaya Manusia yang Memadai untuk GEDSI (antara lain: GEDSI focal point atau GEDSI PIC, GEDSI Action Plan) e. Terdapatnya data terpilah, alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan GEDSI Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5 20% Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4 Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3 Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2 Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1 6.2.1 Penerapan Ambang Batas Penerapan ambang batas untuk penentuan kategori kinerja diberlakukan untuk satu atau lebih indikator kinerja utama dari setiap aspek kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari anomali yang disebabkan dari hasil penilaian kinerja serta memberikan perhatian dan penekanan yang lebih terhadap indikator penting dari setiap aspek agar menjadi prioritas yang harus dicapai oleh BUMDAM. Tabel 6.6 Ambang Batas Penilaian Kinerja Tolok Ukur Nasional No Aspek Ambang Batas Indikator Kinerja Utama I Keuangan Rasio Operasi (RO) atau BOPO (Rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi): BUMDAM Kecil (jumlah pelanggan <50.000): BOPO 0,95 BUMDAM Menengah (jumlah pelanggan 50.001-100.000): BOPO 0,90 Halaman 117
No Aspek Ambang Batas Indikator Kinerja Utama BUMDAM Besar (jumlah pelanggan >100.000): BOPO 0,85 II Pelayanan 3K (Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas) sudah tercapai: Konsumsi air domestik 90 liter/orang/hari Kualitas air pelanggan memenuhi parameter wajib mikrobilogi, fisik dan kimia Jam Operasi Layanan 21 jam/hari III Operasi Air Tak berRekening (ATR) 30% IV Sumber Daya Manusia (SDM) Rasio pegawai per 1000 pelanggan: Kota: 6 orang per 1000 pelanggan Kabupaten: 8 orang per 1000 pelanggan V Tata Kelola Rencana Bisnis bisa memenuhi minimal 3 ketentuan: Ada dan masih berlaku Sistematika sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku Ditandatangani/disahkan oleh direktur, dewan pengawas dan KPM/RUPS 6.2.2 Metode Perhitungan Nilai Kinerja dan Penetapan Kategori Kinerja Metode perhitungan nilai kinerja dan penentuan kategori kinerja didasarkan pada cara yang diperlihatkan pada Gambar 6.1 dengan contoh format perhitungan diperlihatkan pada Tabel 6.8 serta contoh simulasi diperlihatkan di Lampiran 1 Simulasi Perhitungan Nilai dan Penetapan Kategori Kinerja. Penetapan kategori kinerja didasarkan pada nilai kinerja dari hasil perhitungan dan ambang batas yang diterapkan untuk satu atau beberapa indikator kinerja utama dari setiap aspek. Penilaian dan penetapan kategori kinerja tersebut dilakukan untuk per aspek kinerja dan juga untuk keseluruhan kinerja BUMDAM. Ada 9 kategori kinerja yang diberikan untuk nilai kinerja per aspek maupun yang diberikan untuk nilai kinerja keseluruhan BUMDAM yaitu AAA, AA, A, BBB, BB,B, CCC, CC, dan C. Kategori AAA merupakan nilai tertinggi dan menunjukkan kondisi kinerja keseluruhan BUMDAM yang “paling baik” sedangkan kategori C merupakan nilai terendah dan menunjukkan kondisi kinerja keseluruhan BUMDAM yang “paling tidak baik”. Untuk kategori AA, BA, BBB, BB, B, CCC dan CC merupakan kondisi penurunan gradasi dari AAA dan C. Apabila dalam penerapan ambang batas dari indikator kinerja utama ternyata terdapat indikator yang nilainya tidak lolos dari ambang batas maka akan diberikan label minus (-) pada kategori kinerja yang dicapai. Tabel 6.7 menunjukkan nilai dan kategori kinerja per aspek maupun kinerja keseluruhan BUMDAM. Tabel 6.7 Nilai dan Kategori Kinerja N O NILAI KINERJA KATEGORI KINERJA LOLOS AMBANG BATAS TIDAK LOLOS AMBANG BATAS 1 Nilai 90 AAA AAA (-) 2 80 Nilai < 90 AA AA (-) 3 70 Nilai < 80 A A (-) 4 60 Nilai < 70 BBB BBB (-) 5 50 Nilai < 60 BB BB (-) 6 40 Nilai < 50 B B (-) 7 30 Nilai < 40 CCC CCC (-) 8 20 Nilai < 30 CC CC (-) 9 Nilai < 20 C C (-) Halaman 118
Gambar 6.1 Metode Perhitungan Nilai Kinerja dan Penetapan Kategori Kinerja Keterangan: Indikator merupakan indikator kinerja dari masing-masing aspek Nilai indikator merupakan nilai standar dari masing-masing indikator Bobot indikator merupakan angka bobot dari masing-masing indikator kinerja Nilai aspek merupakan jumlah nilai indikator dikali bobot indikator per aspek Halaman 119
Bobot aspek merupakan angka bobot masing-masing aspek Halaman 120
Tabel 6.8 Perhitungan Nilai dan Penetapan Kategori Kinerja Halaman 121
7. EVALUASI KINERJA DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT 7.1 Evaluasi Kinerja Evaluasi kinerja kinerja BUMDAM ditujukan kepada BUMDAM yang memiliki kinerja rendah dengan analisis melalui penelaahan indikator-indikator kinerja yang memiliki nilai rendah dengan tujuan untuk memahami apa yang menjadi penyebab dari rendahnya nilai indikator tersebut. Dalam upaya menelaah indikator-indikator kinerja bernilai rendah dan dalam upaya memahami faktor penyebabnya, maka digunakan langkah analisis konsolidasi dan analisis parsial. Analisis konsolidasi merupakan analisis untuk memahami keterkaitan antara satu indikator kinerja dengan indikator kinerja lainnya serta untuk memahami pengaruh antar indikator kinerja secara kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode diagram sebab akibat (causal loop diagram). Prinsip dari analisis causal loop didasarkan pada suatu model diagram, yang didefinisikan sebagai suatu grafik yang memvisualisasikan suatu korelasi (hubungan) sebab akibat antara beberapa variabel dalam suatu model sebab akibat. Variabel-variabel di dalam diagram dihubungkan dengan tanda panah dimana variabel yang dituju oleh anak panah merupakan variabel yang terpengaruh oleh aksi dari variabel yang menjadi titik awal anak panah. Ada dua tipe korelasi yang terjadi antarvariabel, yaitu: korelasi positif dan korelasi negatif. Korelasi positif ditunjukkan dengan tanda (+) yang mengindikasikan adanya pengaruh linier antarvariabel. Pada variabel yang memiliki korelasi yang positif, aksi yang terjadi pada variabel pertama akan berpengaruh linier kepada variabel lainnya atau dengan kata lain jika variabel pertama meningkat maka variabel kedua ikut meningkat begitu pula sebaliknya. Sedangkan korelasi negatif ditunjukkan dengan tanda (-) yang mengindikasikan terjadinya pengaruh kebalikan antarvariabel. Pada korelasi negatif, aksi yang terjadi pada variabel pertama memberikan pengaruh sebaliknya kepada variabel kedua atau dengan kata lain jika variabel pertama meningkat maka variabel kedua akan mengalami penurunan. Terkait dengan proses analisis terhadap indikator kinerja BUMDAM, Budi Sutjahjo (Indikator Kinerja Penyelenggara SPAM, 2013) telah menyusun diagram yang didasarkan pada metode causal loop tersebut (lihat pada Gambar 7.1. Diagram ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan bagi stakeholder dalam memahami keterkaitan antara indikator-indikator kinerja BUMDAM sehingga dapat membantu untuk menentukan langkah- langkah peningkatan kinerja yang diperlukan agar BUMDAM dapat dikelola dengan lebih baik. Analisis lainnya yang digunakan adalah analisis parsial. Analisis parsial merupakan analisis untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor penyebab dengan menekankan pada metode mencari akar permasalahan. Akar permasalahan tersebut nantinya dapat menjadi usulan untuk ditangani agar nilai kinerja indikator dapat ditingkatkan. Untuk membantu proses analisis parsial maka disusun matriks analisis parsial per indikator kinerja seperti diperlihatkan pada Tabel 7.1, Tabel 7.2, Tabel 7.3, Tabel 7.4 dan Tabel 7.5. Adapun langkah-langkah yang diperlukan dalam proses analisis kinerja seperti diuraikan di atas adalah: a. Mendata indikator mana saja yang memiliki nilai kinerja rendah (nilai 1 dan 2) dari hasil penilaian kinerja b. Menelusuri dan memetakan keterkaitan antara indikator bernilai rendah tersebut dengan indikator-indikator lainnya ke dalam suatu diagram terpisah (mengacu pada Gambar 7.1) c. Mencari dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab yang cocok dengan kondisi yang dihadapi oleh BUMDAM dan diperkirakan menjadi penentu rendahnya nilai indikator kinerja dengan mengacu pada matriks analisis parsial (Tabel 7.1, Tabel 7.2, Tabel 7.3, Tabel 7.4, Tabel 7.5) d. Mencari dan mempertimbangkan indikator mana saja yang akan dipilih untuk dijadikan sebagai sasaran peningkatan kinerja Halaman 122
Gambar 7.1 Diagram Sebab Akibat Indikator Kinerja BUMDAM Tabel 7.1 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Keuangan Halaman 123
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA 1 Rasio Operasi Rasio Operasi tinggi (>1) Beban tinggi Pendapatan rendah In efisiensi Beban Operasi Sumber Air. Beban Operasi Unit Pengolahan, Beban Operasi Unit Distribusi dan Beban Operasi Unit Pelayanan In efisiensi Beban Administrasi dan Umum Tingkat kehilangan air tinggi-ATR Beban bunga kewajiban Beban penyusutan tinggi Beban energi tinggi (PLN, BBM) Tingkat konsumsi air yang rendah akibat sambungan ilegal, kecurangan pelanggan, akurasi meter air, meter air tidak berfungsi Jumlah sambungan yang belum optimal terhadap kapasitas SPAM yang dioperasikan Tarif belum FCR Melakukan efektifitas dan efisiensi biaya operasional Pengendalian beban administrasi umum Penurunan kehilangan air (teknis maupun non teknis) (lihat tabel 5.12) Disarankan untuk ikut program Restrukturisasi Utang atau memperbaiki struktur modal dengan penambahan modal dari pemilik Melakukan pemilahan aset yang produktif dan tidak produktif Melakukan re-evaluasi aset Pemasangan capasitor bank dan inverter untuk pompa Peningkatan mutu pelayanan dan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran. Validasi air terjual Penambahan jumlah sambungan langganan Restrukturisasi tarif, reklasifikasi pelanggan, penyesuaian tarif 2 Rasio Kas Rasio Kas Rendah (<40%) Jumlah kas+setara kas rendah Jumlah kewajiban lancar tinggi Penerimaan penjualan rendah/efektivitas penagihan rendah Utang usaha besar Akumulasi utang jangka panjang jatuh tempo yang tidak terbayar Peningkatan efektifitas penagihan (lihat no.4) Peningkatan kualitas pelayanan Pengendalian arus kas Mengikuti program restrukturisasi utang Penambahan modal dari pemilik untuk memperbaiki struktur permodalan 3 Efektifitas Penagihan Efektifitas Penagihan rendah (<75%) Jumlah rekening yang tertagih rendah Pelayanan terkait kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3) rendah Loket pembayaran jarang atau jauh dari lokasi pelanggan Belum ada sanksi terhadap pelanggan yang terlambat membayar Sistem penagihan masih manual Kesadaran pelanggan untuk membayar tepat waktu rendah Peningkatan pelayanan (K3) Menambah jumlah loket pembayaran dan atau mendekatkan lokasi loket dengan lokasi pelanggan Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (bank, pos, dll) dalam penerimaan rekening Penerapan sanksi (punishment) kepada pelanggan yang terlambat membayar Penerapan billing system Sosialisasi kepada pelanggan terkait batas waktu pembayaran Pemberian penghargaan (reward) kepada pelanggan yang membayar tepat waktu Tabel 7.2 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Pelayanan Halaman 124
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA 1 Cakupan Pelayanan Cakupan pelayanan rendah (<20%) Minat berlangganan rendah (sumber airalternatif banyak) Pelanggan berkurang Jaringan distribusi belum dikembangkan Tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi Masyarakat menggunakan sumber air alternatif Persepsi negatif masyarakat akibat pelayanan yang diberikan BUMDAM kurang baik Biaya sambungan baru terlalu mahal Pelanggan berhenti berlangganan karena air sering macet dan atau bergilir Pemutusan sambungan langganan karena pelanggan enggan membayar akibat sering tidak mendapat air Tidak memiliki dana pengembangan jaringan distribusi Kapasitas produksi masih terbatas Ketersediaan air baku yang terbatas Peningkatan pelayanan Diupayakan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem distribusi Memberikan pemotongan (diskon) biaya sambungan baru pada waktu-waktu tertentu Mempermudah sistem pembayaran biaya sambungan baru (angsuran) Mengupayakan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi Upaya mencari sumber air baku baru melalui kerjasama antar daerah 2 Kualitas Air Pelanggan Kualitas air pelanggan rendah (<20%) Jumlah air yang diuji rendah Tidak pernah dilakukan pemeriksaan kualitas air di sambungan pelanggan Jumlah uji yang memenuhi syarat rendah Biaya pemeriksaan kualitas air mahal Pelayanan masih mementingkan kuantitas bukan kualitas Kurang mendapat kesempatan pelatihan cara pengambilan sampel Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya kualitas air yang baik untuk pelanggan Tidak memiliki peralatan laboratorium untuk menguji parameter-parameter wajib Sistem pengolahan air tidak memenuhi syarat Sistem pengolahan air tidak berfungsi Tidak memiliki sistem pengolahan air Menyediakan anggaran biaya untuk melakukan pemeriksaan kualitas air Memberikan kesempatan pelatihanpemeriksaan kualitas air Menyediakan peralatan laboratorium untuk pemeriksaan kualitas air Mengadakan/ merehabilitasi dan atau melengkapi sistem pengolahan air 3 Konsumsi Air Domestik Halaman 125
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA Konsumsi air domestik rendah (<15m 3 /SR/bulan) Distribusi air ke pelanggan tidak lancar Jumlah pelanggan tidak seimbang dengan kemampuan pipa distribusi Kehilangan air relatif tinggi Penggunaan sumber air alternatif Pelanggan membatasi pemakaian air Tekanan air di sambungan pelanggan tidak merata Sistem jaringan pipa distribusi tidak tertata dengan baik Pemasangan baru di jalur-jalur pipa distribusi yang sudah penuh Penerapan program akselerasi pasar (sambung baru) Kehilangan air fisik (pipa pecah, sambungan pipa kurang baik, dll) Kehilangan air non fisik (tidak ada meter induk, meter air pelanggan rusak, sistem pembacan meter lemah, dll) Tersedia banyak sumber air alternatif yang kualitasnya bagus Volume air yang diproduksi tidak seimbang dengan kebutuhan sehingga distribusi air ke pelanggan bergilir Harga air masih dirasa mahal oleh pelanggan sehingga pelanggan membatasi pemakaian air Manajemen tekanan air Evaluasi sistem jaringan distribusi Memperbaiki sistem jaringan distribusi (mengganti pipa yang sudah lewat usia teknis, dll) Menambah sistem jaringan pipa distribusi Mengganti dan memperbaiki pipa-pipa air yang pecah/ rusak dan memasang meter induk Meningkatkan volume produksi Meninjau harga air 4 Jam operasi layanan Jam operasi layanan rendah (<12 jam) Pembatasan jam operasi distribusi Pelanggan masih sedikit Kapasitas produksi tidak mencukupi Pemakaian air oleh pelanggan hanya pada jam-jam tertentu Menghemat biaya listrik Perbaikan jaringan pipa distribusi sering dilakukan Pasokan listrik dari PLN sering bermasalah Keterbatasan daya suplai PLN Tidak memiliki cadangan sumber energi (generator) Meningkatkan kapasitas produksi Mengganti pipa dengan kualitas yang baik dan mempercepat proses perbaikan pipa distribusi Melakukan koordinasi dengan PLN Pengadaan generator 5 Tekanan air di sambungan pelanggan Tekanan air di sambungan pelanggan rendah (<20%) Distribusi tekanan tidak merata Tidak ada catatan pemeriksaan tekanan air disambungan pelanggan Banyaknya tapping pada jalur distribusi utama Pelanggan menggunakan pompa untuk menarik air di jalur distribusi Jumlah katup udara (air valve) tidak mencukupi Tidak ada alat pengukur tekanan Petugas lapangan belum paham cara mengukur tekanan air di sambungan pelanggan Kekurangan reservoir Menertibkan sistem distribusi Menyediakan alat pengukur tekanan air Memberikan pelatihan kepada petugas tentang cara mengukur tekanan air di sambungan pelanggan Pengecekan terhadap katup udara (air valve) secara berkala Manajemen tekanan air Tabel 7.3 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Operasi Halaman 126
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA 1 Kapasitas Produksi Saat Ini (Faktor Pemanfaatan Kapasitas Terpasang) Produksi masih rendah (<60%) Jumlah air yang diproduksi sedikit Jam operasi terbatas Kinerja unit produksi menurun Ketersediaan air baku menurun Jaringan distribusi belum dikembangan Ketersediaan air baku yang menurun karena kondisi alamiah atau gangguan terhadap catchment area Penurunan efisiensi pompa karena pemeliharaan yang kurang baik Pelanggan sedikit Kurangnya anggaran untuk pemeliharaan Konstruksi yang kurang baik Tidak tersedia dana untuk mengembangkan jaringan distribusi Wilayah pelayanan tersebar sehingga membutuhkan biaya pengembangan jaringan yang mahal Diupayakan langkah-langkah pengamanan sumber air baku melalui kerjasama antar daerah Menambah pelanggan dan meningkatkan pelayanan Mengalokasikan biaya pemeliharaan yang memadai Optimalisasi melalui sistem uprating atau rehabilitasi unit produksi Mengalokasikan biaya pengembangan SPAM dan mencari alternatif sumber pembiayaaan Mengganti pompa Pemasangan pipa distribusi Peningkatan pengawasan 2 Air Tak Berekening-AT R (NRW) Air Tak Berekening- ATR (NRW) tinggi (>40%) Banyak air yang terbuang Pencatatan pemakaian air yang kurang baik Air terjual rendah Sambungan pipa kurang baik Pipa rusak karena tergali, terkena alat berat, pemilihan pipa yang kurang baik, dll Kebutuhan pelayanan publik (hidran kebakaran) Dijual oleh oknum melalui mobil tangki Catatan pemakaian air hilang Pencatatan tidak sesuai dengan jumlah pemakaian di meter air Meter air pelanggan telah rusak Meter air pelanggan tidak pernah dikalibrasi Kualitas meter air pelanggan buruk Illegal connection (sambungan liar) Pencurian air Kecurangan pelanggan Tidak memiliki meter induk Melakukan penelusuran terhadap pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 m 3 dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut Memperbaiki sistem jaringan distribusi dan mengganti pipa yang rusak/bocor Menerapkan sistem District Metering Area (DMA) Melakukan pelatihan petugas pencatat meter air Melakukan pencatatan sejarah meter Mengganti meter air pelanggan yang rusak Rotasi pembaca meter Mengadakan petugas pengawas pencatatan meter Penerapan pembacaan meter mobile (MMR) Penertiban sambungan liar Penerapan sanksi kepada petugas pencatat meter yang tidak jujur Memberikan penghargaan kepada petugas pencatat meter yang menemukan indikasi pencurian air Pengadaan meter induk 3 Penggantian meter air pelanggan Penggantian meter air pelanggan Jumlah meter pelanggan yang diganti sedikit Tidak ada anggaran biaya untuk pembelian meter air pelanggan Tidak ada program pemeriksaan kondisi meter air pelanggan Menganggarkan dana untuk pengadaan dan penggantian meter air pelanggan Halaman 127
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA rendah (<5%) Stok meter air pelanggan tidak ada Stok meter air pelanggan yang ada diutamakan untuk sambungan baru Tidak memiliki alat kalibrasi Harga meter air pelanggan yang cukup mahal Tidak ada dana untuk membeli peralatan kalibrasi meter air pelanggan Pengetahuan terhadap permasalahan meter air minim Kurangnya perhatian dari manajemen dalam hal program penggantian meter air pelanggan Melakukan pengadaan meter air pelanggan Menganggarkan dana untuk pengadaan peralatan kalibrasi meter air pelanggan atau bekerja sama dengan BUMDAM lain yang terdekat Tabel 7.4 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Sumber Data Manusia NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA 1 Rasio Pegawai Terhadap Pelanggan Rasio pegawai terhadap pelanggan tinggi (>14 untuk Kab. atau > 12 untuk Kota) Jumlah pegawai terlalu banyak Jumlah pelanggan sedikit Penerimaan pegawai baru tidak didasarkan terhadap kebutuhan Banyaknya sebaran unit pelayanan Pelayanan multi sistem Jaringan distribusi belum sampai ke daerah pelayanan Diupayakan langkah-langkah untuk mengefektifkan proses rekrutmen pegawai Mengefektifkan pegawai yang ada Diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan Tidak menambah pegawai baru Mempercepat penambahan pelanggan baru 2 Jumlah Jam Pelatihan per Pegawai dalam setahun Jumlah jam pelatihan per pegawai per tahun rendah (<8 jam/pgw/thn) Pegawai yang ikut pelatihan minim Program pelatihan yang diikuti kurang Latar belakang pegawai tidak cocok dengan tawaran pelatihan yang diberikan Minim sarana informasi dan program pelatihan yang ada Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya pelatihan bagi pegawai Kompetensi petugas di bidang terkait kurang Hanya pegawai tertentu yg dikirim mengikuti pelatihan BUMDAM masih rugi sehingga alokasi biaya diklat pegawai terbatas dan diklat belum menjadi prioritas Melakukan seleksi bagi pegawai yang akan mengikuti diklat Mencari informasi mengenai fasilitas diklat yang akan diselenggarakan Melakukan in-house training Melakukan analisis kebutuhan pelatihan Memberikan kesempatan mengikuti pelatihan kepada pegawai sesuai dengan kompetensinya Mengajukan usulan pelatihan kepada Pemerintah Pusat (seperti: Balai Teknik Sanitasi Air Minum, BPPSPAM, DitPAM, dll) Tabel 7.5 Contoh Analisis Parsial dan Strategi Peningkatan Kinerja BUMDAM Aspek Tata Kelola Halaman 128
NO INDIKATOR KINERJA KONDISI POTENSI PERMASALAHAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB USULAN PENINGKATAN KINERJA 1 Rencana Bisnis (Renbis) Ketentuan: a) Dokumen Rencana Bisnis ada dan masih berlaku b) Sistematika Rencana Bisnis sesuai Permendagri 118/2017 tentang Rencana Bisnis, RKAP, Kerjasama & Pelaporan BUMD atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku c) Rencana Bisnis disetujui Dewan Pengawas/Komisaris dan disahkan oleh KPM/RUPS d) Rencana Bisnis dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMDAM Dokumen Renbis tidak ada / tidak berlaku / tidak sesuai ketentuan / tidak disahkan BUMDAM tidak memiliki Renbis yang masih berlaku Dokumen Renbis tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan belum disahkan BUMDAM tidak menyusun dokumen Rencana Bisnis Masa berlaku dokumen Renbis yang ada sudah habis dan Renbis belum diperbarui Sistematika dokumen Renbis belum memenuhi ketentuan BUMDAM belum melakukan proses pengesahan dokumen Rencana Bisnis BUMDAM memiliki sumberdaya terbatas untuk menyusun dokumen Rencana Bisnis BUMDAM segera menyusun atau memperbarui dokumen Rencana Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku Dilakukan pengesahan terhadap dokumen Rencana Bisnis yang telah disusun sesuai ketentuan dengan penandatanganan bersama Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris dan KPM/RUPS Penyusunan RKA BUMDAM mengacu pada Rencana Bisnis yang telah disahkan BUMDAM mengalokasikan anggaran/meningkatkan kapasitas pegawai untuk penyusunan dokumen Rencana Bisnis 2 RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) & Audit RPAM Ketentuan: a) Dokumen RPAM tersedia b) Sistematika RPAM sesuai SE DJCK no.56/SE/DC/2023 tentang Pelaksanaan RPAM atau Perundang-undangan yang berlaku c) RPAM disahkan oleh Direktur BUMDAM d) RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas dan Kontinuitas) SPAM berbasis risiko e) RPAM diaudit secara berkala sesuai Permenkes 02/2023 atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku Dokumen RPAM tidak ada / tidak sesuai ketentuan / tidak disahkan / tidak diaudit BUMDAM tidak memiliki RPAM yang sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan Dokumen RPAM tidak diaudit BUMDAM tidak menyusun dokumen RPAM Sistematika dokumen RPAM yang ada belum memenuhi ketentuan atau tidak diperbarui serta belum disahkan Tidak dilakukan audit terhadap dokumen RPAM yang ada karena keterbatasan auditor internal maupun auditor eksternal BUMDAM memiliki sumberdaya terbatas untuk menyusun dan melakukan audit dokumen RPAM BUMDAM segera menyusun atau memperbarui dokumen RPAM sesuai ketentuan yang berlaku Dilakukan pengesahan terhadap dokumen RPAM yang telah disusun sesuai ketentuan dengan penandatanganan Direksi dan Tim RPAM Pengelolaan 3K oleh BUMDAM mengacu pada RPAM yang telah disahkan BUMDAM mengalokasikan anggaran/meningkatkan kapasitas pegawai untuk penyusunan dan audit dokumen RPAM Halaman 129
7.2 Rekomendasi Tindak Lanjut Rekomendasi tindak lanjut merupakan strategi peningkatan kinerja BUMDAM yang berisi langkah-langkah yang perlu diambil oleh BUMDAM untuk mengatasi faktor-faktor penyebab rendahnya nilai indikator kinerja yang didasarkan pada penetapan prioritas penanganan. Langkah-langkah yang diperlukan adalah: a. Penetapan prioritas penanganan indikator kinerja bernilai rendah yang dikategorikan sebagai berikut: Prioritas 1, strategi penanganan ditekankan pada langkah yang tidak membutuhkan investasi, memiliki daya ungkit tinggi dan memberikan dampak positif dalam waktu singkat Prioritas 2, strategi penanganan ditekankan pada langkah yang jika membutuhkan investasi maka nilai investasi yang direncanakan tersebut tidak tinggi, daya ungkit tinggi, dan memberikan dampak positif tidak terlalu lama. b. Penetapan prioritas penanganan indikator kinerja bernilai rendah dipilih berdasarkan hasil analisis konsolidasi maupun analisis parsial c. Penetapan prioritas penanganan disertai dengan rencana tindak (action plan) yang jelas, termasuk: besaran dan sumber biaya, waktu pelaksanaan dan tahapannya. Halaman 130
8. PELAPORAN 8.1 Jenis dan Format Laporan Penilaian kinerja BUMDAM akan dilaporkan dalam 3 jenis laporan yaitu: a. Laporan individual per BUMDAM Merupakan laporan masing-masing BUMDAM yang berisi hasil penilaian kinerja per indikator maupun penilaian kinerja untuk tolok ukur nasional yang mencakup penilaian kinerja per aspek dan penilaian kinerja keseluruhan BUMDAM, reviu terhadap indikator kinerja utama dari kelima aspek kinerja, reviu terhadap hal-hal lainnya yang memerlukan perhatian Bupati/Walikota/Gubernur sebagai pemilik BUMDAM untuk penyelesaiannya. Saran atau rekomendasi juga diberikan untuk peningkatan kinerja BUMDAM agar dapat ditindaklanjuti terutama oleh BUMDAM dan stakeholder terkait. Contoh format (template) laporan penilaian kinerja BUMDAM individual per BUMDAM dapat dilihat di Lampiran 6 Template (Contoh) Laporan Individual per BUMDAM b. Laporan kompilasi per Provinsi Laporan ini merupakan kompilasi laporan penilaian kinerja BUMDAM dalam satu provinsi yang memuat kompilasi dari hasil penilaian kinerja dan reviu laporan individual dari semua BUMDAM yang berada dalam satu wilayah provinsi tertentu. Contoh format (template) laporan penilaian kinerja BUMDAM kompilasi per provinsi dapat dilihat di Lampiran 7 Template (Contoh) Laporan Kompilasi per Propinsi. c. Laporan nasional Laporan nasional merupakan laporan penilaian kinerja BUMDAM seluruh Indonesia yang berisi hasil penilaian kinerja dari indikator kinerja utama (IKU) yang dipilih dari setiap aspek sebagai tolok ukur nasional. dengan dinilai kinerjanya secara per aspek dan secara keseluruhan BUMDAM. Analisis dan reviu akan dilakukan terhadap indikator kinerja utama (IKU) dari kelima aspek kinerja, serta saran atau rekomendasi tindak lanjut juga diberikan untuk peningkatan kinerja BUMDAM agar dapat ditindaklanjuti oleh BUMDAM dan Pemerintah Daerah serta Kementerian/Lembaga terkait dari Pemerintah Pusat. Contoh format (template) laporan penilaian kinerja BUMDAM nasional dapat dilihat di Lampiran 8 Template (Contoh) Laporan Nasional. 8.2 Penyusunan Laporan Seperti yang diperlihatkan pada Gambar 2.1 Alur Proses Penilaian Kinerja BUMDAM, penyusunan laporan penilaian kinerja BUMDAM akan dikoordinir oleh BPKP (sebagai operator pelaksana) dan dilakukan bersama dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah/Keuda-Kemendagri (sebagai lembaga pengampu) serta Direktorat Air Minum/DitAM-Dirjen Cipta Karya-KemenPU dan Kementerian Kesehatan sebagai lembaga peninjau dan anggota. Tahapan penyusunan laporan penilaian kinerja tersebut adalah sebagai berikut: Setelah semua variabel (VAR), informasi konteks (IT), dan indikator kinerja (IK) tervalidasi serta penilaian kinerja per indikator maupun penilaian kinerja per aspek dan keseluruhan untuk tolok ukur nasional telah dilakukan, maka BPKP menyampaikan data VAR, IT, IK tervalidasi dan perhitungan nilai kinerja kepada Keuda, DitAM serta Kemenkes untuk dapat direviu. Berdasarkan data dan penilaian kinerja yang disampaikan BPKP tersebut, Keuda akan melakukan reviu terutama terkait dengan indikator kinerja non-teknis yaitu indikator kinerja aspek keuangan, indikator kinerja aspek sumber daya manusia dan beberapa indikator aspek tata kelola. Sedangkan DitAM akan melakukan reviu terutama terkait dengan indikator kinerja teknis yaitu indikator kinerja aspek operasi, indikator kinerja aspek pelayanan dan beberapa indikator kinerja aspek tata kelola. Kementerian Kesehatan akan melakukan reviu terutama terkait dengan indikator kinerja kualitas air pelanggan, rasio kualitas air produksi, RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) dan Audit RPAM. Apabila terdapat komentar berdasarkan reviu tersebut maka Keuda, DitAM dan Kemenkes dapat meminta klarifikasi ke BPKP (dan dapat diteruskan ke BUMDAM terkait) dan apabila tidak ada komentar maka selanjutnya dapat memberikan saran atau rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan kinerja BUMDAM sehubungan dengan indikator/aspek kinerja terkait dan disampaikan ke BPKP. Page 131 of 183
Setelah semua komentar yang ada sudah diklarifikasi dan saran atau rekomendasi tindak lanjut dari Keuda DitAM dan Kemenkes diterima oleh BPKP, maka penyusunan draf laporan penilaian kinerja dilakukan oleh BPKP dan draft laporan tersebut disampaikan kembali ke Keuda, DitAM dan Kemenkes untuk dapat direviu. Draf laporan penilaian kinerja BUMDAM yang telah direviu oleh Keuda, DitAM, dan Kemenkes dan disampaikan kembali ke BPKP selanjutnya akan difinalkan oleh BPKP, selanjtnya laporan penilaian kinerja BUMDAM final disampaikan BPKP ke Keuda untuk didistribusikan ke pihak terkait. 8.3 Distribusi Laporan Keuda sebagai lembaga pengampu akan mendistribusikan laporan penilaian kinerja BUMDAM yang telah disusun bersama oleh BPKP, Keuda, DitAM dan Kemenkes berikut kepada: a. Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM – individual per BUMDAM akan disampaikan Keuda kepada Direksi dan Badan Pengawas BUMDAM terkait. b. Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM – kompilasi per Provinsi akan disampaikan Keuda kepada Gubernur dari wilayah BUMDAM terkait. c. Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM – nasional akan disampaikan Keuda kepada Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Perpamsi. Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM – nasional juga akan dipublikasikan kepada umum melalui website Kementerian Dalam Negeri untuk dapat diakses secara bebas oleh publik. 8.4 Infrastruktur Digital Sistem Tolok Ukur Kinerja BUMDAM Dalam sistem tolok ukur kinerja BUMDAM juga dibangun infrastruktur digital dalam bentuk aplikasi/website yang memungkinkan BUMDAM (sebagai penyedia data), BPKP (sebagai operator pelaksana), Keuda (sebagai Lembaga pengampu), DitAM dan Kemenkes (sebagai peninjau dan anggota) serta publik (sebagai pengguna) dapat mengakses aplikasi/website tersebut melalui dashboard yang diperuntukkan untuk masing-masing yaitu dashboard untuk BUMDAM, dashboard untuk K/L terkait (BPKP, Keuda, DitAM, Kemenkes) dan dashboard untuk publik. Sistem pengaturan infrastruktur digital beserta petunjuk penggunaannya dalam tolok ukur kinerja BUMDAM diuraikan secara lengkap dalam dokumen “Petunjuk Penggunaan Aplikasi Sistem Tolok Ukur Kinerja BUMDAM yang disusun terpisah dari dokumen ini. Page 132 of 183
LAMPIRAN Lampiran 1 Simulasi Perhitungan Nilai Kinerja dan Penetapan Kategori Kinerja Lampiran 2 Simulasi Perhitungan dan Validasi Indikator Kinerja (IK) Lampiran 3 Simulasi Perhitungan dan Validasi Informasi Konteks (IT) Lampiran 4 Daftar & Simulasi serta Ketentuan & Simulasi Validasi Variabel (VAR) Lampiran 5 Contoh Format Perhitungan Variabel Khusus Lampiran 6 Contoh Format (Template) Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM - Individual per BUMDAM Lampiran 7 Contoh Format (Template) Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM - Kompilasi per Provinsi Lampiran 8 Contoh Format (Template) Laporan Penilaian Kinerja BUMDAM – Nasional Page 133 of 183
Lampiran 1 Simulasi Perhitungan Nilai dan Penetapan Kategori Kinerja Halaman 134
Lampiran 2 Simulasi Perhitungan dan Validasi Indikator Kinerja (IK) Page 135 of 183
Page 136 of 183
Page 137 of 183
Page 138 of 183
Page 139 of 183
Page 140 of 183
Lampiran 3 Simulasi Perhitungan dan Validasi Informasi Konteks (IT) Page 141 of 183
Page 142 of 183
Lampiran 4 Daftar & Simulasi serta Ketentuan & Simulasi Validasi Variabel (VAR) 4.1 Daftar dan Simulasi Variabel (VAR) Page 143 of 183
Page 144 of 183
Page 145 of 183
Page 146 of 183
Page 147 of 183
Page 148 of 183
Page 149 of 183
Page 150 of 183
Page 151 of 183
4.2 Ketentuan Validasi & Simulasi Validasi Variabel (VAR) Page 152 of 183
Page 153 of 183
Page 154 of 183
Page 155 of 183
Page 156 of 183
Page 157 of 183
Page 158 of 183
Page 159 of 183
Page 160 of 183
Page 161 of 183
Page 162 of 183
Page 163 of 183
Page 164 of 183
Page 165 of 183
Page 166 of 183
Page 167 of 183
Page 168 of 183
Page 169 of 183
Page 170 of 183
Page 171 of 183
Page 172 of 183
Lampiran 5 Contoh Format Perhitungan Variabel Khusus 5.1 Perhitungan Tarif Rata-rata TARIF RATA-RATA 20xx I PENDAPATAN AIR = Rp 10,607,607,223 1 Harga Air = Rp 10,174,854,223 2 Lain-lain (Adm, Sewa Meter, Tangki) = Rp 432,753,000 Terdiri Atas a. Pelanggan Domestik 1 Rumah Tangga Kelompok A 3,612 M3 x Rp 2,238.36 = Rp 8,084,940 Kelompok B 207,900 M3 x Rp 2,658.17 = Rp 552,632,900 Kelompok C 564,670 M3 x Rp 2,907.93 = Rp 1,642,022,440 Kelompok D 1,025,770 M3 x Rp 3,202.64 = Rp 3,285,173,390 Kelompok E 266,716 M3 x Rp 4,488.63 = Rp 1,197,189,150 Sub Jumlah Pelanggan Domestik 2,068,668 M3 Rp 6,685,102,820 b. Pelanggan Non Domestik Sosial Umum 7,736 M3 x Rp 667.62 = Rp 5,164,740 Sosial Khusus 119,090 M3 x Rp 888.54 = Rp 105,816,670 Niaga Kecil 277,881 M3 x Rp 5,457.69 = Rp 1,516,587,185 Niaga Besar 99,384 M3 x Rp 6,807.34 = Rp 676,540,490 Industri Kecil 2,029 M3 x Rp 8,202.24 = Rp 16,642,350 Industri Besar 8,940 M3 x Rp 10,121.19 = Rp 90,483,474 Instansi Pemerintah/ABRI 413,135 M3 x Rp 2,590.59 = Rp 1,070,261,494 Tangki Air 65 M3 x Rp 40,000.00 = Rp 2,600,000 Materai - M3 x Rp - = Rp 5,655,000 Lain-lain (Adm. Perawatan Meter) - M3 x Rp - = Rp 432,753,000 Sub Jumlah Pelanggan Non Domestik 928,260 M3 = Rp 3,922,504,403 JUMLAH 2,996,928 M3 Rp 10,607,607,223 II TARIF RATA-RATA Tarif Rata-rata (Rp./M3) Rp 10,607,607,223 / 2,996,928 M3 = 3,539.49 III PEMAKAIAN RATA-RATA : a. Pelanggan Domestik 1 Rumah Tangga Kelompok A 3,612 M3/ 10 Jumlah Pelanggan = 361.20 M3 Kelompok B 207,900 M3/ 952 Jumlah Pelanggan = 218.38 M3 Kelompok C 564,670 M3/ 2,802 Jumlah Pelanggan = 201.52 M3 Kelompok D 1,025,770 M3/ 4,976 Jumlah Pelanggan = 206.14 M3 Kelompok E 266,716 M3/ 1,423 Jumlah Pelanggan = 187.43 M3 Sub Jumlah Pelanggan Domestik 2,068,668 M3 10,163 Jumlah Pelanggan b. Pelanggan Non Domestik Sosial Umum 7,736 M3/ 13 Jumlah Pelanggan = 595.08 M3 Sosial Khusus 119,090 M3/ 164 Jumlah Pelanggan = 726.16 M3 Niaga Kecil 277,881 M3/ 1,066 Jumlah Pelanggan = 260.68 M3 Niaga Besar 99,384 M3/ 283 Jumlah Pelanggan = 351.18 M3 Industri Kecil 2,029 M3/ 6 Jumlah Pelanggan = 338.17 M3 Industri Besar 8,940 M3/ 33 Jumlah Pelanggan = 270.91 M3 Instansi Pemerintah/ABRI 413,135 M3/ 404 Jumlah Pelanggan = 1,022.61 M3 Tangki Air 65 M3/ - Jumlah Pelanggan = - M3 Sub Jumlah Pelanggan Non Domestik 928,260 M3 1,969 Jumlah Pelanggan JUMLAH 2,996,928 M3 12,132 Jumlah Pelanggan Per Pelanggan Tiap Tahun = 247.03 (m3/Pelanggan/Tahun) Per Pelanggan Tiap Bulan = 20.59 (m3/Pelanggan/Bulan) Pelanggan Rumah Tangga/Domestik Tiap Tahun = 203.55 (m3/Pelanggan RT/Tahun) Pelanggan Rumah Tangga/Domestik Tiap Bulan = 16.96 (m3/Pelanggan RT/Bulan) Tiap orang (untuk pelanggan RT) tiap tahun = 33.92 (m3/Orang/Tahun) Tiap orang (untuk pelanggan RT) tiap hari = 92.94 (Liter/Orang/hari) Halaman 173
5.2 Perhitungan Harga Pokok Air dengan NRW Riil HARGA POKOK AIR DENGAN NRW RIIL 20xx Beban Operasional: Beban Pegawai Rp 5,418,888,415 Beban Listrik Rp 1,992,961,576 Beban BBM Rp 168,411,000 Beban Pemakaian Bahan Kimia Rp 697,615,000 Beban Pembelian Air Curah - Beban Pemeliharaan Rp 442,009,860 Beban Pemakaian Bahan Pembantu - Beban ATK dan Barang Cetakan - Beban Kantor - Beban Promosi - Beban Pinjaman Rp 8,531,466,912 Beban Pajak dan Retribusi - Beban Penyisihan Piutang Rp 189,705,500 Beban Penyusutan Rp 1,002,301,544 Kerugian Penurunan Nilai - Beban Usaha Lainnya Rp 1,043,637,071 JUMLAH Beban USAHA Rp 19,486,996,878 Volume Distribusi & NRW - Volume Distribusi Air = 4,397,155 m3/tahun - ATR/NRW Riil = 29.11% Harga Pokok Air dengan NRW Riil: Jumlah Beban = Rp 19,486,996,878 Volume Distribusi - (%NRW Riil * Volume Distribusi) M3 3,117,143 = Rp/M3 6,251.56 5.3 Perhitungan Jumlah Pendapatan Rekening Air No. Kelompok Tarif 20xx Pemakaian Air/m3 Jumlah Pendapatan Air I Pendapatan Air 1 Kelompok A 3,612 Rp 8,084,940 2 Kelompok B 207,900 Rp 552,632,900 3 Kelompok C 564,670 Rp 1,642,022,440 4 Kelompok D 1,025,770 Rp 3,285,173,390 5 Kelompok E 266,716 Rp 1,197,189,150 6 Sosial Umum 7,736 Rp 5,164,740 7 Sosial Khusus 119,090 Rp 105,816,670 8 Niaga Kecil 277,881 Rp 1,516,587,185 9 Niaga Besar 99,384 Rp 676,540,490 10 Industri Kecil 2,029 Rp 16,642,350 11 Industri Besar 8,940 Rp 90,483,474 12 Instansi Pemerintah/ABRI 413,135 Rp 1,070,261,494 13 Tangki Air 65 Rp 2,600,000 14 Materai - Rp 5,655,000 15 Lain-lain (Adm. Perawatan Meter) - Rp 432,753,000 Jumlah 2,996,928 Rp 10,607,607,223 Jumlah Penerimaan Rek Air 10,156,536,240 Keterangan: Jumlah penerimaan rekening air memiliki angka yang berbeda dengan jumlah pendapatan rekening air karena merupakan penerimaan tunai. Page 174 of 183
5.4 Kapasitas Produksi dan Kehilangan Air URAIAN TAHUN 20xx Kapasitas terpasang awal (desain) 195 l/d Kapasitas terpasang saat ini (dari inspeksi teknis) 150 l/d Kapasitas Terpasang yang tidak dapat termanfaatkan 45 l/d Kapasitas terpasang saat ini (dari inspeksi teknis) 4,738,795 M3 150 l/d Kapasitas produksi riil 4,397,155 M3 139 l/d Kapasitas Produksi Menganggur (Idle) 341,640 M3 11 l/d Volume Pengambilan Air Baku 4,397,155 M3 139 l/d Volume Distribusi Air Minum 4,227,576 M3 134 l/d Volume kehilangan/pemakaian air dalam proses produksi (Kehilangan Air Produksi) 169,579 M3 5 l/d % Kehilangan air produksi (dari sumber air baku s/d reservoir distribusi) 3.86% (= (volume pengambilan air baku - volume distribusi air minum) / volume air baku) Volume Distribusi Air Minum 4,227,576 M3 134 l/d Volume Air Minum yang Terjual 2,996,928 M3 95 l/d Volume Air Tanpa Rekening-ATR/Non Revenue Watr-NRW (Kehilangan Air Distribusi) 1,230,648 M3 39 l/d % ATR (kehilangan air dari reservoir distribusi s/d keran pelanggan) 29.11% (= (volume distribusi - volume terjual) / volume distribusi) 5.5 Cakupan Pelayanan No Komponen Tahun 20xx 1 Jumlah Penduduk di Wilayah Administrasi (a) Jiwa 2 Jumlah Penduduk di Wilayah Pelayanan (b) Jiwa 3 Target Penduduk Terlayani sesuai Rencana Bisnis (c) Jiwa 4 Jumlah Layanan Domestik: 4.1 Di wilayah administrasi: 4.1.1 Sambungan Rumah (SR) – di wilayah administrasi (d) Unit 4.1.2 Keran Umum (KU)/Hidran Umum (HU) – di wilayah administrasi (e) Unit 4.1.3 Terminal Air – di wilayah administrasi (f) Unit 4.2 Di luar wilayah administrasi: 4.2.1 Sambungan Rumah (SR) – di wilayah administrasi (g) Unit 4.2.2 Keran Umum (KU)/Hidran Umum (HU) – di wilayah administrasi (h) Unit 4.2.3 Terminal Air – di wilayah administrasi (i) Unit 5 Jumlah jiwa dilayani per jenis layanan 5.1 Sambungan Rumah/SR (j) Jiwa/SR 5.2 Keran Umum/KU atau Hidran Umum/HU (k) Jiwa/KU atau HU 5.3 Terminal Air/TA (l) Jiwa/TA 6 Jumlah Penduduk Terlayani: 6.1 Jumlah Penduduk Terlayani – di wilayah administrasi (m) = (d*j) + (e*k) + (f*l) Jiwa 6.2 Jumlah Penduduk Terlayani – di luar wilayah administrasi (n) = (g*j) + (h*k) + (i*l) Jiwa 7 Cakupan Pelayanan: 7.1 Cakupan Pelayanan Administrasi = (m/a) * 100% % 7.2 Cakupan Pelayanan Teknis = ((m+n)/b) * 100% % 7.3 Cakupan Pelayanan terhadap Target Rencana Bisnis = ((m+n)/c) * 100% % Page 175 of 183
5.6 Kualitas Air Pelanggan dan Kualitas Air Produksi PEMERIKSAAN KUALITAS AIR PRODUKSI TAHUN …. NO PARAMETER WAJIB JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM SETAHUN JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN DALAM SETAHUN JUMLAH YANG MEMENUHI SYARAT KUALITAS AIR MINUM DALAM SETAHUN I Mikrobiologi 1 Escherichia coli 2 Total Coliform II Fisik 1 Suhu 2 Total Dissolve Solid (TDS) 3 Kekeruhan 4 Warna 5 Bau III Kimia 1 pH 2 Nitrat (sebagai NO3)- terlarut 3 Nitrit (sebagai NO2) - terlarut 4 Kromium valensi 6 (Cr6+) - terlarut 5 Besi (Fe) - terlarut 6 Mangan (Mn) - terlarut 7 Sisa khlor - terlarut 8 Arsen (As) - terlarut 9 Kadmium (Cd) - terlarut 10 Timbal (Pb) - terlarut 11 Flourida (F) - terlarut 12 Aluminium (Al) - terlarut PEMERIKSAAN KUALITAS AIR PELANGGAN TAHUN …. NO PARAMETER WAJIB JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM SETAHUN JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN DALAM SETAHUN JUMLAH YANG MEMENUHI SYARAT KUALITAS AIR MINUM DALAM SETAHUN I Mikrobiologi 1 Escherichia coli 2 Total Coliform II Fisik 1 Suhu 2 Total Dissolve Solid (TDS) 3 Kekeruhan 4 Warna 5 Bau III Kimia 1 pH 2 Nitrat (sebagai NO3)- terlarut Page 176 of 183
NO PARAMETER WAJIB JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM SETAHUN JUMLAH PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN DALAM SETAHUN JUMLAH YANG MEMENUHI SYARAT KUALITAS AIR MINUM DALAM SETAHUN 3 Nitrit (sebagai NO2) - terlarut 4 Kromium valensi 6 (Cr6+) - terlarut 5 Besi (Fe) - terlarut 6 Mangan (Mn) - terlarut 7 Sisa khlor - terlarut 8 Arsen (As) - terlarut 9 Kadmium (Cd) - terlarut 10 Timbal (Pb) - terlarut 11 Flourida (F) - terlarut 12 Aluminium (Al) - terlarut Page 177 of 183
5.7 Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) BANTUAN PEMERINTAH YANG BELUM DITETAPKAN STATUSNYA (BPYBDS) No URAIAN Satuan Lokasi Tahun Perolehan Nilai (Rp) Sumber Dana 1) Unit Eselon I Pemberi Aset Kondisi 2) A. On Balance Sheet 1 Instalasi Pengolahan Air A ... liter/detik Kec. A *) 2 Instalasi Pengolahan Air B ... liter/detik Kec. B *) 3 Instalasi Pengolahan Air C ... liter/detik Kec. C *) 4 Jaringan Transmisi Distribusi ... M Kec. A *) 5 Jaringan Transmisi Distribusi ... M Kec. B *) 5 ………………………… Jumlah B. Off Balance Sheet 1 Instalasi Pengolahan Air A Kec. A *) 2 Instalasi Pengolahan Air B Kec. B *) 3 Instalasi Pengolahan Air C Kec. C *) 3 Jaringan Transmisi Distribusi Kec. A *) 4 Jaringan Transmisi Distribusi Kec. B *) 5 ………………………… Jumlah 1) APBN/APBD Provinsi/APBD Kabupaten/APBD Kota 2) Diisikan: Baik & Dimanfaatkan atau Baik Namun Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Namun Masih Dimanfaatkan atau Rusak & Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Berat 5.8 Penyertaan Modal dan Subsidi Pemerintah Daerah serta Hibah PENYERTAAN MODAL, SUBSIDI DAN HIBAH No URAIAN Lokasi Tahun Perolehan Nilai (Rp) Sumber Dana Unit Eselon I Pemberi Aset Kondisi A. PENYERTAAN MODAL DAERAH 1 Perda Nomor.... 20.. *) 2 Perda Nomor.... 20.. *) 3 Perda Nomor.... Dst... B. SUBSIDI PEMERINTAH DAERAH 1) 1 Belanja solar genset PDAM 20.. 2 Subsidi tarif C. HIBAH 2) 1 Mobil tangki 20.. *) 2 Jaringan 20.. *) 1) Diisikan: Baik & Dimanfaatkan atau Baik Namun Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Namun Masih Dimanfaatkan atau Rusak & Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Berat 2) Khusus Hibah dan Subsidi tahun periode penilaian saja 5.9 Penyelesaian Utang BUMDAM kepada Pemerintah Pusat RINGKASAN PENYELESAIAN UTANG Tanggal Evaluasi oleh Auditor : 31 Desember 20.. Tanggal cut off date : Per cut off date Jumlah utang Pokok : Jumlah utang non Pokok : Jumlah utang : Rp. - Per 31/12/20.. Jumlah utang Pokok : Jumlah utang non Pokok : Jumlah utang : Rp. - Kondisi terakhir penyelesaian utang : (Lancar, Menunggak, Ditangani PUPN, Belum Ada Realisasi Penyertaan Modal atas Utang dsb) Penutupan Pinjaman Pencatatan pada Penyertaan 5.10 Status Kepemilikan Aset SPAM STATUS KEPEMILIKAN ASET SPAM Page 178 of 183
N O ASET JUMLAH KAPASITAS/VOLUM E STATUS KEPEMILIKAN 1) KONDISI 2) 1 Intake/Broncaptering ….. unit ….. liter/detik 2 Instalasi Pengolahan Air (IPA) ….. unit ….. liter/detik 3 Reservoir ….. unit ….. m3 4 Stasiun Pompa Distribusi ….. unit ….. liter/detik 5 Pipa transmisi dan distribusi ….. meter 1) Milik BUMDAM/ Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Pusat 2) Baik & Dimanfaatkan atau Baik Namun Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Namun Masih Dimanfaatkan atau Rusak & Tidak Dimanfaatkan atau Rusak Berat 5.11 Kerja sama BUMDAM dan atau Pemerintah dengan Badan Usaha KERJA SAMA BUMDAM dan/atau PEMERINTAH dengan BADAN USAHA Nama Perjanjian : Nomor dan Tanggal Perjanjian : Berlaku : Para pihak yang menandatangani Perjanjian : Cakupan Kerjasama : Nilai Investasi: - Nilai investasi keseluruhan : Rp……………………… - Nilai investasi s/d 20.. (realisasi) : Rp……………………… - Nilai investasi s/d 20.. (realisasi) : Rp……………………… - Nilai investasi s/d 20.. (realisasi) : Rp……………………… Nama dan Alamat Perusahaan Investor (Swasta) : Hak Investor : Kewajiban Investor Yang Belum Terpenuhi : Yang Belum Terpenuhi Hak PDAM : Yang Belum Terpenuhi : Kewajiban PDAM : Yang Belum Terpenuhi Klausul yang menguntungkan BUMDAM : Klausul yang merugikan BUMDAM: Dampak terhadap PEMDA : Positif: : Negatif: Dampak terhadap PDAM : Positif : : Negatif : Dampak terhadap Masyarakat : Positif : : Negatif : Kesimpulan Assesor: : Saran Assesor: : Page 179 of 183
5.12 Rencana Bisnis dan RKAP Realisasi Rencana Bisnis sampai dengan Tahun Evaluasi Uraian Tahun Anggaran dalam RB (Rp 000) Realisasi RB (Rp 000) Selisih (Rp 000) % Pendapatan: a. Pendapatan Air Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 b. Pendapatan Non Air Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 c. Pendapatan Non Usaha Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 Jumlah (a+b+c) Beban: a. Beban Usaha Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 b. Beban Non Usaha Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 Jumlah (a+b) Realisasi Pendapatan Usaha Tahun ... terhadap Anggaran yang Tercantum dalam RKA Uraian Realisasi (Rp 000) Anggaran (Rp 000) Di atas / (Di bawah) Anggaran (Rp 000) % Pendapatan Usaha : Pendapatan Air - Penjualan Air - Jasa Administrasi/Beban Tetap Pendapatan Non Air - Sambungan Baru - Denda - Pendaftaran - Balik Nama - Segel - Non Air Lainnya Jumlah Pendapatan Usaha Realisasi Beban Usaha Tahun .... terhadap Anggaran yang Tercantum dalam RKA Uraian Realisasi (Rp 000) Anggaran (Rp 000) Di atas / (Di bawah) Anggaran (Rp 000) % - Beban Sumber Air - Beban Pengolahan Air - Beban Transmisi dan distribusi - Beban Umum dan Administrasi Jumlah Beban Usaha Lampiran 6 Template (Contoh) Laporan Individual per BUMDAM (lihat di dokumen terpisah) Page 180 of 183
Lampiran 7 Template (Contoh) Laporan Kompilasi per Propinsi (lihat di dokumen terpisah) Page 181 of 183
Lampiran 8 Template (Contoh) Laporan Nasional (lihat di dokumen terpisah) Page 182 of 183
Halaman 183