Lewati ke konten
kinerjabumdam.org
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Dashboard
  • Kontak
  • FaQs
Masuk / Daftar
Masuk / Daftar
kinerjabumdam.org
Masuk / Daftar
Masuk / Daftar

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Sistem Tolok Ukur Kinerja BUMDAM

11
  • Download Buku Pedoman Penilaian Kinerja BUMDAM
  • Pendahuluan
  • Variabel, Indikator Kinerja dan Informasi Kontekstual
  • Mengakses Aplikasi
  • Halaman Operator
  • Halaman Data Provider
  • Daftar Utilitas (BUMD Air Minum)
  • Daftar Variabel
  • Daftar Provinsi
  • Daftar Kategori Variabel
  • Kategori Konteks Informasi

BUMD Air Minum

13
  • Indikator Kinerja Air Minum
    • Aspek Keuangan
    • Aspek Pelayanan
    • Aspek Operasi
    • Aspek SDM
    • Aspek Tata Kelola
  • Variabel Air Minum
    • Data Volume Air
    • Data Umum
    • Data Personil
    • Data Operasional
    • Data Kualitas Pelayanan
    • Data Ekonomi & Keuangan
    • Data Aset Fisik
    • Data Administrasi

BUMD Air Limbah

13
  • Indikator Kinerja Air Limbah
    • Aspek Keuangan
    • Aspek Pelayanan
    • Aspek Operasi
    • Aspek SDM
    • Aspek Tata Kelola
  • Variabel Air Limbah
    • Influen, Efluen & Lumpur Olahan
    • Data Umum
    • Data Personil
    • Data Operasional
    • Data Kualitas Pelayanan
    • Data Ekonomi & Keuangan
    • Data Aset Fisik
    • Data Administrasi

PDAB

13
  • Indikator Kinerja PDAB
    • Aspek Keuangan
    • Aspek Pelayanan
    • Aspek Operasi
    • Aspek SDM
    • Aspek Tata Kelola
  • Variabel PDAB
    • Data Volume Air
    • Data Umum
    • Data Personil
    • Data Operasional
    • Data Kualitas Pelayanan
    • Data Ekonomi & Keuangan
    • Data Aset Fisik
    • Data Administrasi
View Categories
  • Home
  • Docs
  • BUMD Air Minum
  • Indikator Kinerja Air Minum
  • Aspek Tata Kelola

Aspek Tata Kelola

42. PI_A_AM_01: RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum (Water Safety Plan)

Definisi: Dokumen rencana yang disusun untuk menjamin keamanan air minum melalui pengelolaan risiko dari sumber hingga konsumen.

Ketentuan:

  1. Dokumen RPAM tersedia.
  2. Sistematika RPAM sesuai SE DJCK no.56/SE/DC/2023 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. RPAM disahkan oleh Direktur BUMD AM.
  4. RPAM digunakan untuk pengelolaan 3K (Kuantitas, Kualitas, dan KontinuitaSPAM berbasis risiko.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  1. Dokumen RPAM yang dimiliki BUMD-AM.
  2. Ketentuan 3K SPAM Berbasis Risiko.

Standar Perhitungan Nilai :

Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5
Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4
Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3
Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2
Tidak memiliki dokumen RPAM yang masih berlaku 1



43. PI_A_AM_02: Audit RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum (Audit of Water Safety Plan)

Definisi: Proses evaluasi berkala terhadap implementasi dan efektivitas dokumen RPAM.

Ketentuan:

  1. Dokumen RPAM ada dan diaudit secara berkala sesuai Permenkes 02/2023 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Nilai hasil audit RPAM.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  1. Dokumen RPAM yang dimiliki BUMD-AM.
  2. Hasil Audit RPAM.

Standar Perhitungan Nilai :

Besaran/Kondisi Nilai
Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit “Sangat Baik” 5
Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit “Baik” 4
Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit “Kurang Baik” 3
Dokumen RPAM telah diaudit secara berkala dengan nilai keseluruhan audit “Tidak Baik” 2
Dokumen RPAM tidak diaudit secara berkala 1

44. PI_A_AM_03: Rencana Bisnis (Business Plan)

Definisi: Dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program kerja BUMD-AM dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan:

  1. Dokumen RB ada dan masih berlaku.
  2. Sistematika RB sesuai Permendagri 118/2017 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengindikasikan target nasional yang relevan dan kesesuaiannya telah diverifikasi oleh SKPD pembina BUMD.
  3. RB disetujui Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal).
  4. RB dijadikan rujukan dalam menyusun RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  1. Dokumen Rencana Bisnis yang dimiliki BUMD-AM.
  2. Dokumen RKAP.

Standar Perhitungan Nilai :

Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi semua ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 5
Memenuhi 3 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 4
Memenuhi 2 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 3
Memenuhi 1 ketentuan dari 4 ketentuan a,b,c,d 2
Tidak memiliki dokumen RPAM yang masih berlaku 1



45. PI_A_AM_04: POS (Prosedur Operasi Standar/ SOP (Standard Operational Procedure)

Definisi: Serangkaian instruksi tertulis yang mendokumentasikan langkah-langkah suatu proses atau kegiatan rutin dalam pengelolaan SPAM.

Ketentuan Penilaian:

a)     BUMD-AM minimal memiliki POS inti dari 4 jenis POS Pengelolaan SPAM sesuai PermenPUPR.04/2020, meliputi:

  • POS Operasi dan Pemeliharaan: Unit air baku (2 POS), pipa transmisi air baku (2 POS), unit produksi (6 POS), unit distribusi (4 POS), unit pelayanan (4 POS), sarana pendukung (2 POS).
  • POS Perbaikan: Penanganan kebocoran (1 POS), penanggulangan gangguan pengaliran (1 POS), penggantian meter air pelanggan (1 POS), penanggulangan darurat air baku (1 POS).
  • POS Sumber Daya Manusia: Penerimaan pegawai (1 POS), penilaian kinerja pegawai (1 POS), pemberian penghargaan dan sanksi (1 POS), kenaikan pangkat (1 POS), peningkatan kapasitas SDM (1 POS), survei kepuasan karyawan (1 POS).
  • POS Pengembangan Kelembagaan: Penyusunan laporan keuangan (1 POS), RKAP (1 POS), proses pembayaran (1 POS), pengajuan permintaan barang dan RAB (1 POS), pengelolaan kas (1 POS), audit khusus (1 POS), audit kepatuhan internal (1 POS), pendampingan auditor eksternal (1 POS), survei kepuasan pelanggan (1 POS), pengaduan pelanggan (1 POS).

b)    POS terdokumentasi beserta formulirnya.

c)     POS disahkan oleh Direksi.

d)    POS didistribusikan kepada unit terkait.

e)     POS diterapkan pelaksanaannya (dibuktikan dengan pencatatan dalam formulir POS).

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  • Dokumentasi dokumen SOP (beserta formulirnyyang dimiliki BUMD-AM.
  • Bukti distribusi/keberadaan dokumen SOP di semua unit terkait.
  • Catatan pelaksanaan SOP (dalam bentuk formulir POS).
  • PermenPUPR No.4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi ketentuan a,b,c,d,e 5
Memenuhi ketentuan a,b,c,d 4
Memenuhi ketentuan a,b,c 3
Memenuhi ketentuan a,b 2
Memenuhi ketentuan a 1

46.  PI_A_AM_05: Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP (GEDSI Aspect Included in Business Plan & SOP)

Definisi: Integrasi perspektif Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSdalam berbagai dokumen kebijakan dan operasional perusahaan.

Ketentuan:

  1. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang GEDSI dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi.
  2. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis.
  3. Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen SOP Terkait (Teknis, Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kelembagaan).
  4. Adanya Struktur dan Sumber Daya Manusia yang Memadai untuk GEDSI (antara lain: GEDSI focal point atau GEDSI PIC, Rencana Aksi GEDSI).
  5. Terdapatnya data terpilah, alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan GEDSI.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  1. Peraturan/Keputusan Direksi terkait GEDSI.
  2. Dokumen Rencana Bisnis dari BUMD-AM terkait.
  3. Dokumen SOP dari BUMD-AM terkait.
  4. Data dan alat monitoring dan evaluasi untuk perencanaan & pelaksanaan GEDSI.
  5. Dokumen Pelaksanaan GEDSI di BUMD-AM yang diterbitkan DitAM KemenPUPR.

 

Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5
Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4
Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3
Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2
Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1


47. PI_A_AM_06: Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS (Climate Change Aspect Included in Business Plan, Water Safety Plan & SOP)

Definisi: Integrasi pertimbangan risiko dan adaptasi terhadap perubahan iklim dalam berbagai dokumen kebijakan dan operasional perusahaan.

Ketentuan:

  1. Terdapat kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi.
  2. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Rencana Bisnis.
  3. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen RPAM.
  4. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Operasi & Pemeliharaan.
  5. Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen SOP Perbaikan.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  1. Dokumen kebijakan Perusahaan tentang Ketahanan Iklim dalam bentuk Peraturan/Keputusan Direksi.
  2. Dokumen Rencana Bisnis dari BUMD-AM terkait.
  3. Dokumen SOP dari BUMD-AM terkait.
  4. Dokumen studi/rencana/program terkait perubahan iklim di BUMD-AM.
Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5
Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4
Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3
Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2
Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1


48. PI_A_AM_07: Sistem Informasi (Information System)

Definisi: Infrastruktur teknologi informasi yang digunakan BUMD-AM untuk mendukung berbagai proses bisnis.

Ketentuan: BUMD-AM memiliki sistem informasi berikut:

  1. Billing System, Meter Reading, Registrasi Pelanggan: CIS (Customer Information System), Billing (Rekening PelanggaSystem, Meter Reading System.
  2. Akuntansi dan Keuangan: Accounting System.
  3. Spatial Asset Management: GIS (Geographic Information System), Asset Information System.
  4. Sistem lainnya: Sistem Pengelolaan Meter Air, SCADA System, Aplikasi RPAM, Sistem indikator kinerja dan Monitoring, Maintenance records, HRD System, Sistem pelaporan dan dokumentasi, Travel management (SPPD), Sistem Disposisi.
  5. Sistem Terintegrasi.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan: 

Semua jenis Sistem Informasi yang dimiliki dan difungsikan BUMD-AM, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan.

 

Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi 5 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 5
Memenuhi 4 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 4
Memenuhi 3 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 3
Memenuhi 2 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 2
Memenuhi 1 ketentuan dari 5 ketentuan a,b,c,d,e 1

49. PI_A_AM_08: Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahuna(BUMD-AM Reports (Monthly, Quarterly, Annual))

Definisi: Laporan periodik yang dibuat oleh Direksi BUMD-AM mengenai kinerja teknis/kegiatan dan keuangan perusahaan.

Ketentuan:

  • Semua jenis Laporan oleh Direksi BUMD-AM dibuat lengkap:
    • Laporan Bulanan (teknis/kegiatan dan keuanga= 12 laporan.
    • Laporan Triwulan (teknis/kegiatan dan keuanga= 4 laporan.
    • Laporan Tahunan (teknis/kegiatan dan keuanga= 1 laporan.
  • Laporan diserahkan tepat waktu.
  • Pelaporan dilakukan sesuai Permendagri No.118 Tahun 2018 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  • Dokumen Laporan Bulanan BUMD-AM dalam periode evaluasi kinerja (teknis dan keuangan).
  • Dokumen Laporan Triwulan BUMD-AM dalam periode evaluasi kinerja (teknis dan keuangan).
  • Dokumen Laporan Tahunan BUMD-AM dalam periode evaluasi kinerja (teknis dan keuangan).
Besaran/Kondisi Nilai
Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia dan diserahkan tepat waktu. 5
Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi ada satu laporan yang diserahkan tidak tepat waktu. 4
Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi ada dua laporan yang diserahkan tidak tepat waktu. 3
Semua laporan (bulanan, twi wulanan dan tahunan) tersedia tetapi penyerahan semua laporan tidak tepat waktu. 2
Laporan tersedia tetapi tidak lengkap 1


50. PI_A_AM_09: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (Implementation of Occupational Health and Safety)

Definisi: Penerapan sistem manajemen untuk mengelola risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja BUMD-AM.

Ketentuan:

  1. BUMD-AM memiliki Peralatan Keselamatan Kerja  antara lain :
      • Personal Protective Equipment (PPE) untuk melindungi pekerja dari bahaya, cedera, atau infeksi saat bekerja (helm,sarung tangan,masker,kacamata,sepatu,rompi,pelindung wajah,penutup telinga,tali/sabuk pengaman,dll)
      • Fasilitas deteksi & pemadam kebakaran ringan (Alat Pemadam Api Ringan (APAR), fire hydrant/hidran pemadam kebakaran)
        Fasilitas tangga keamanan (safe ladder) dan pagar pengeman (railing) di bangunan instalasi PAM
  1. BUMD-AM memiliki kebijakan terkait SMK3.
  2. BUMD-AM menerapkan kebijakan SMK3.
  3. BUMD-AM memiliki Sertifikat ISO 45001.
  4. Tidak terjadi kejadian kecelakaan kerja selama periode evaluasi (zero accident).

Data dan Sumber Data yang Dibutuhkan:

  • Daftar peralatan keselamatan kerja yang dimiliki BUMD-AM (APD, fasilitas pemadam kebakaran, tangga keamanan, pagar pengaman).
  • Kebijakan terkait SMK3 yang dimiliki oleh BUMD-AM.
  • Sertifikat ISO 45001.
  • Laporan SMK3 yang memuat catatan angka kecelakaan kerja.
Besaran/Kondisi Nilai
Memenuhi semua ketentuan a,b,c,d,e 5
Memenuhi ketentuan a,b,c,d 4
Memenuhi ketentuan a,b,c 3
Memenuhi ketentuan a dan b 2
Memenuhi ketentuan 1

 

51. PI_A_AM_10: Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG)

 

Ketentuan:

    1. Dokumen “Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG” tersedia dan berlaku di BUMDAM, dimana:
      – Sistematika “Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG” sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
      – Dokumen “Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG” disetujui dan disahkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas
    2. Dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG secara regular sesuai ketentuan
    3. Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/GCG, (Kurang/Cukup/Baik)

Data yg dibutuhkan dan Sumber data:

  1. Dokumen Pedoman GCG
  2. Hasil Penilaian GCG

Standar Perhitungan Nilai :

Besaran/Kondisi Nilai
Tersedia dokumen “Pedoman GCG”, dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan “GCG”, Hasil penilaian = “Baik” 5
Tersedia dokumen “Pedoman GCG”, dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan “GCG”, Hasil penilaian = “Cukup” 4
Tersedia dokumen “Pedoman GCG”, dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan “GCG”, Hasil penilaian = “Kurang” 3
Tersedia dokumen “Pedoman GCG”, tetapi tidak dilakukan penilaian terhadap pelaksanaan “GCG” 2
Tidak tersedia dokumen “Pedoman GCG” dan tidak dilakukan penilaian pelaksanaan “GCG” 1

Catatan:
Jika dokumen “Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik” tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku dan/atau tidak disetujui/disahkan Direksi dan Dewan Pengawas maka diberi nilai 1




Updated on Juni 16, 2025

What are your Feelings

  • Happy
  • Normal
  • Sad
Share This Article :
  • Facebook
  • X
  • LinkedIn
  • Pinterest
Aspek SDM
Daftar Isi
  • 42. PI_A_AM_01: RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum (Water Safety Plan)
  • 43. PI_A_AM_02: Audit RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum (Audit of Water Safety Plan)
  • 44. PI_A_AM_03: Rencana Bisnis (Business Plan)
  • 45. PI_A_AM_04: POS (Prosedur Operasi Standar/ SOP (Standard Operational Procedure)
  • 46.  PI_A_AM_05: Aspek GEDSI termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis & SOP (GEDSI Aspect Included in Business Plan & SOP)
  • 47. PI_A_AM_06: Aspek Perubahan Iklim termasuk dalam dokumen Kebijakan Perusahaan, Rencana Bisnis, RPAM & POS (Climate Change Aspect Included in Business Plan, Water Safety Plan & SOP)
  • 48. PI_A_AM_07: Sistem Informasi (Information System)
  • 49. PI_A_AM_08: Laporan BUMD-AM (Bulanan, Triwulan dan Tahuna(BUMD-AM Reports (Monthly, Quarterly, Annual))
  • 50. PI_A_AM_09: Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (Implementation of Occupational Health and Safety)
  •  
  • 51. PI_A_AM_10: Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG)
  •  
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Dashboard
  • Kontak
  • FaQs

Hak Cipta  © 2026 kinerjabumdam.org | Dikembangkan Oleh kinerjabumdam.org

Scroll Up